Adapun Juknis pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja Guru PNS pada Madrasah adalah Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis nomor 7476 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja Guru ASN pada Madrasah
Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada madrasah berhak mendapatkan tunjangan kinerja dengan besaran sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan pada petunjuk teknis ini.
- Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: Pegawai Kementerian Agama diberikan Tunjangan Kinerja berdasarkan Kelas Jabatan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Agama.
- Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019.
- Kelas Jabatan Guru ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama.
- Besaran Tunjangan Kinerja Guru ASN dan Guru Calon ASN pada madrasah adalah sebagai berikut: Tunjangan Kinerja Guru ASN yang belum bersertifikasi pendidik dibayarkan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari nominal besaran tunjangan kinerja pada Kelas Jabatannya.
- Tunjangan kinerja guru yang diangkat dalam golongan II (dua) yang sudah bersertifikat pendidik dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) dari tunjangan kinerja Kelas Jabatannya yang disetarakan dengan Kelas Jabatan 5 (lima).
File lengkap Juknis Pembayaran Tukin Guru PNS Madrasah Tahun 2023 download disini
Besaran Tunjangan Kinerja Guru
Besaran tunjangan kinerja guru ASN atau guru calon PNS pada Madrasah adalah sebagai berikut.
a. Tunjangan Kinerja guru ASN yang belum bersertifikat pendidik dibayarkan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari nominal besaran tunjangan kinerja pada Kelas Jabatannya.
b. Tunjangan kinerja guru yang diangkat dalam golongan II (dua) yang sudah bersertifikat pendidik dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) dari tunjangan kinerja Kelas Jabatannya yang disetarakan dengan Kelas Jabatan 5 (lima).
c. Guru ASN yang melaksanakan tugas belajar atau pendidikan dan pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan tunjangan kinerjanya dibayarkan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan terakhir yang diduduki sejak terbitnya surat penugasan mulai bulan ketujuh sampai dengan kontrak selesai.
d. Tunjangan kinerja bagi guru ASN yang berasal dari luar instansi Kementerian Agama yang diperbantukan atau dipekerjakan di Kementerian Agama dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) dari jumlah tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan yang diduduki selama tunjangan kinerja tidak dibayarkan dari instansi induknya.
e. Tunjangan kinerja guru ASN yang mendapatkan tunjangan profesi, dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada Kelas Jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.