Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya serta membangun kualitas pribadi yang dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya. PKB adalah bagian penting dari proses pengembangan keprofesionalan guru. PKB tidak terjadi secara ad-hoc tetapi dilakukan melalui pendekatan yang diawali dengan perencanaan untuk mencapai standar kompetensi profesi (khususnya bagi guru yang belum mencapai standar kompetensi sesuai dengan hasil penilaian kinerja, atau dengan kata lain berkinerja rendah), mempertahankan/menjaga dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan perolehan pengetahuan dan keterampilan baru. PKB dalam rangka pengembangan pengetahuan dan keterampilan merupakan tanggung-jawab guru secara individu sesuai dengan masyarakat pembelajar, jadi sangat penting bagi guru yang berada di ujung paling depan pendidikan.
Sebagai mana guru dibawah naungan Kemdikbud maka guru di bawah naungan Kemenag, khususnya lingkup Madrasah juga menyelenggarakan yang namanya PKB. Yakni singkatan dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang selanjutnya disebut PKB Guru adalah pengembangan kompetensi bagi guru sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan.
PKB guru Madrasah sendiri merupakan amanat dan dalam rangka implementasi Peraturan menteri Agama nomor 38 tahun 2018 tentang PKB.
Komponen PKB Guru terdiri atas:
a. pengembangan diri;
b. publikasi ilmiah; dan
c. karya inovatif.
FILE PDF Keputusan Dirjen Pendis Kemenag nomor 6673 tahun 2019 tentang Juknis penyelenggaraan PKB Guru Madrasah DOWNLOAD DISINI