Pada kesempatan sebelumnya telah admin bagikan mengenai petunjuk teknis tunjangan insentif bagi guru Non PNS di lingkup Madrasah yang besarannya mencapai Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan (on-going). Pada kesempatan kali ini admin akan berbagi kembali masalah juknis-juknis bagi Anda yang ingin mencari informasi mengenai tunjangan khusus guru Madrasah.
Apa itu tunjangan khusus guru?
Pemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru Bukan PNS untuk mendorong penmgkatan profesionalisme dan kinerja guru
Madrasah yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau tidak terus menerus.
Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat undang-undang guru dan dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang sedang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain, dan/ atau pulau kecil terluar. Jadi Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang mengajar id daerah terpencil dan terluar.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru, di samping peningkatan profesionalismenya. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan guru pegawai negeri sipil di daerah khusus yang menduduki jabatan fungsional guru berhak memperoleh tunjangan khusus sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil dan bagi guru bukan pegawai negeri sipil di daerah khusus diberikan sesuai kesetaraan tingkat, masa kerja dan kualifikasi akademik bagi guru pegawai negeri sipil.
Pemberian bantuan tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru PNS dan Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru Madrasah yang bertugas di daerah khusus. Bantuan tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru Madrasah di daerah khusus.
Bahwa Kesejahteraan tenaga pendidik dimana pun tempat tugasnya merupakan amanat undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk mengembangkan komptensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraan guru. Selain hal itu, diharapkan bahwa guru di daerah khusus dapat berupaya untuk semakin meningkatkan prestasi dan pengetahuannya melalui tambahan tunjangan khusus dan dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan wawasan keilmuan disamping kesejahteraannya. Sehingga kedepan diharapkan kesenjangan antara guru yang bertugas di kota atau di daerah terpencil dapat diminimalisir.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melaksanakan pemberian tunjangan khusus bagi guru yang ditugaskan di daerah khusus untuk memastikan intervensi kebijakan pendidikan bersifat afirmasi sesuai dengan karakteristik dan kondisi daerah; seperti daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan Negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengertian
- Pemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru PNS dan guru bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru Madrasah yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau tidak terus menerus.
- Tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai afirmasi, kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru Madrasah di daerah khusus.
- Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat undang• undang guru dan dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
- Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang sedang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Madrasah adalah madrasah formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
- Satminkal adalah satuan administrasi pangkal/ tempat tugas induk/instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data PTK ID/NPK/NUPTK.
Sasaran
Sasaran atau penerima tunjangan khusus adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dengan kualifikasi S1/D-IV yang bertugas di daerah khusus dan tercatat di SIMPATIKA. Diprioritaskan guru yang usianya lebih tua dan masa pengabdiannya lebih lama.
E. Sumber Dana
Pemberian tunjangan khusus ini dibebankan anggarannya pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.
F. Mekanisme Pelaksanaan
1. Penetapan Penerima
Penerima ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data SIMPATIKA dengan mengacu sebagai berikut
a. Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan dilakukan secara merata dan proporsional pada setiap semester; dan
b. Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan dipriotaskan kepada guru yang memiliki masa pengabdian lebih lama.
2. Penyaluran atau Pembayaran
a. Tunjangan khusus diberikan/ disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan; dan
b. Pembayaran/ penyaluran tunjangan khusus dilakukan pada setiap semester.
3. Nominal Tunjangan
a. Besar Tunjangan Khusus adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan (on-going);
b. Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini, hanya berhak menerima satu porsi Tunjangan Khusus. Meskipun mengajar lebih dari 1 (satu) Raudhatul Athfal/Madrasah, guru tersebut tidak dibenarkan menerima lebih dari 1 (satu) porsi Tunjangan Khusus; dan
c. Tunjangan tersebut diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Penghentian Pemberian Tunjangan
Tunjangan Khusus dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:
a. Meninggal dunia;
b. Berusia 60 (enam uluh) tahun;
c. Beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru ke jabatan lain;
d. Beralih tugas atau mutasi menjadi guru pada instansi selain Kementerian Agama;
e. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru pada Raudhatul Athfal/ Madrasah;
f. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada Raudhatul Athfal/Madrasah; dan
g. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
Syarat Guru yang Menerima Tunjangan Khusus
Sasaran atau penerima tunjangan khusus adalah Guru Bukan PNS pada Madrasah yang bertugas di daerah khusus, dan yang bersangkutan harus memenuhi kriteria sebagai berikut: .- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
- Guru tetap yang melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketa.hui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK) .
- Bukan penerima bantuan sej enis yang sumber dananya dari DIPA Kementerian Agama. Guru Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan fungsional dan/ atau bantuan tunjangan profesi dapat menjadi sasaran penerima bantuan khusus ini jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
- Aktif melaksanakan tugas pembelajaran pada Madrasah yang memenuhi salah satu persyaratan tempat tugas di daerah khusus.
Dalam hal _alokasi anggaran tidak bisa mencakup seluruh guru yang memenuhi kriteria, maka penetapan prioritas penerima bantuan tunjangan ini didasarkan atas:
1. Masa kerja/pengabdian sebagai guru Madrasah;
2. Usia guru;
3. Rasio guru-murid di madrasah;
4. Tingkat kendala geografis;
5. Tingkat kendala prasarana transportasi;
6. Intensitas dampak bencana alam;
7. Intensitas dampak konflik sosial;
8. Jarak lokasi madrasah dengan batas negara Iain.
Silakan unduh secara lengkap dokumen pdf juknis tunjangan khusus guru madrasah tahun 2023
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2023 unduh di tautan ini