Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Juknis Tunjangan Khusus Guru RA dan Madrasah Tahun 2023

Pada kesempatan sebelumnya telah admin bagikan mengenai petunjuk teknis tunjangan insentif bagi guru Non PNS di lingkup Madrasah yang besarannya mencapai Rp.  1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh  ribu rupiah)  per-orang per-bulan  sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan (on-going). Pada kesempatan kali ini admin akan berbagi kembali masalah juknis-juknis bagi Anda yang ingin mencari informasi mengenai tunjangan khusus guru Madrasah.

Juknis Tunjangan Khusus Guru RA dan Madrasah Tahun 2023

Apa itu tunjangan khusus guru?


Pemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru Bukan  PNS untuk mendorong penmgkatan profesionalisme dan kinerja guru
Madrasah yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau tidak terus menerus.

Tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan  tugas sebagai guru Madrasah di daerah khusus.
Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat undang-undang guru dan dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang,  daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang sedang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam  keadaan darurat lain, dan/ atau pulau kecil terluar. Jadi Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang mengajar id daerah terpencil dan terluar.

Sesuai   Peraturan   Pemerintah   Nomor   41   Tahun 2009   tentang  Tunjangan  Guru   dan   Dosen,  serta  Tunjangan  Kehormatan   Profesor  merupakan   wujud  komitmen  Pemerintah  untuk  terus  mengupayakan peningkatan  kesejahteraan  guru, di   samping peningkatan profesionalismenya. Dalam Peraturan  Pemerintah tersebut diamanatkan  guru  pegawai  negeri  sipil   di  daerah khusus  yang menduduki jabatan  fungsional  guru  berhak  memperoleh tunjangan  khusus  sebesar  1 (satu)  kali  gaji pokok pegawai  negeri  sipil  dan bagi  guru bukan pegawai  negeri sipil  di  daerah khusus  diberikan sesuai  kesetaraan tingkat,  masa kerja dan kualifikasi akademik bagi  guru pegawai  negeri sipil.

Pemberian   bantuan    tunjangan    khusus    merupakan    upaya    perbaikan  kesejahteraan  dalam   rangka  pemenuhan  kebutuhan  bagi   guru  PNS   dan Bukan  PNS  untuk  mendorong peningkatan  profesionalisme dan kinerja  guru Madrasah  yang  bertugas  di   daerah  khusus.   Bantuan   tunjangan  khusus diberikan  kepada  guru  sebagai  kompensasi   dan  apresiasi   atas  kesulitan hidup yang dihadapi  dalam  melaksanakan  tugas sebagai  guru  Madrasah  di daerah khusus.

Bahwa   Kesejahteraan    tenaga   pendidik   dimana   pun    tempat   tugasnya merupakan  amanat  undang-undang.  Hal  ini  dimaksudkan  agar  guru-guru dapat  meningkatkan kualitas  pembelajaran,  meningkatkan  prestasi  belajar peserta  didik,  memotivasi  guru  untuk  mengembangkan komptensi, profesionalitas,  kinerja dan  kesejahteraan  guru.  Selain  hal  itu,  diharapkan bahwa guru di  daerah khusus dapat berupaya untuk semakin meningkatkan prestasi   dan  pengetahuannya  melalui  tambahan   tunjangan   khusus   dan dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan wawasan keilmuan disamping kesejahteraannya.  Sehingga kedepan  diharapkan  kesenjangan  antara  guru yang bertugas di kota atau di daerah terpencil  dapat diminimalisir.

Pemerintah  dalam hal  ini  Kementerian  Agama  melalui Direktorat  Guru  dan  Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melaksanakan  pemberian tunjangan  khusus  bagi  guru  yang ditugaskan  di daerah khusus  untuk  memastikan intervensi  kebijakan  pendidikan  bersifat afirmasi sesuai dengan karakteristik  dan kondisi daerah;  seperti daerah yang terpencil  atau terbelakang,  daerah  dengan  kondisi  masyarakat   adat  yang terpencil,  daerah  perbatasan  dengan  Negara  lain,  daerah  yang  mengalami bencana  alam,  bencana  sosial,   atau  daerah  yang  berada  dalam  keadaan darurat  lain agar   dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengertian
  1. Pemberian tunjangan  khusus  merupakan  upaya perbaikan kesejahteraan dalam  rangka  pemenuhan  kebutuhan  bagi guru  PNS   dan  guru  bukan PNS untuk  mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru Madrasah  yang bertugas  di  daerah  khusus  yang pemberiannya bersifat tidak  permanen atau tidak   terus menerus.
  2. Tunjangan  khusus  diberikan kepada  guru  sebagai afirmasi,  kompensasi dan apresiasi  atas  kesulitan  hidup yang dihadapi  dalam  melaksanakan tugas sebagai guru Madrasah  di daerah khusus.
  3. Tunjangan   khusus   ditujukan   untuk   mewujudkan  amanat   undang• undang   guru   dan   dosen   antara   lain    mengangkat   martabat   guru, meningkatkan kompetensi guru,  memajukan  profesi guru,  meningkatkan mutu   pembelajaran,   dan   meningkatkan   pelayanan   pendidikan   yang bermutu.
  4. Daerah  khusus  adalah  daerah  yang terpencil atau  terbelakang,  daerah dengan   kondisi   masyarakat   adat   yang  terpencil,   daerah   perbatasan dengan  negara  lain,   daerah   yang  sedang  mengalami  bencana   alam, bencana sosial,  atau daerah yang berada dalam  keadaan darurat lain.
  5. Guru   adalah    pendidik   profesional    dengan   tugas   utama   mendidik,  mengajar,   membimbing,   mengarahkan,   melatih,   menilai,   dan mengevaluasi   peserta   didik     pada   pendidikan   anak   usia   dini  jalur pendidikan formal,  pendidikan  dasar,  dan pendidikan menengah.
  6. Madrasah adalah madrasah formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan  pendidikan  umum  dan  kejuruan   dengan  kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah  Tsanawiyah,  Madrasah  Aliyah, dan  Madrasah  Aliyah  Kejuruan.
  7. Satminkal       adalah     satuan     administrasi       pangkal/ tempat     tugas induk/instansi  induk  guru  melaksanakan   tugasnya  sebagai  basis  data PTK ID/NPK/NUPTK.

Sasaran


Sasaran atau penerima tunjangan khusus adalah guru bukan pegawai negeri sipil  pada Raudhatul Athfal  dan Madrasah  dengan  kualifikasi S1/D-IV yang bertugas di  daerah khusus  dan tercatat di  SIMPATIKA.  Diprioritaskan  guru yang usianya lebih  tua dan masa pengabdiannya lebih  lama.

E.     Sumber Dana


Pemberian   tunjangan    khusus    ini    dibebankan   anggarannya   pada   DIPA Direktorat    Jenderal     Pendidikan    Islam     Kementerian    Agama     Republik Indonesia Tahun Anggaran  2023.

F.     Mekanisme  Pelaksanaan

1.   Penetapan Penerima

Penerima ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang disahkan  oleh Direktur  Jenderal   Pendidikan  Islam   berdasarkan  hasil   verifikasi  dan validasi data SIMPATIKA dengan mengacu sebagai  berikut
a.    Pengambilan  dan   pengolahan  data  penerima  bantuan   dilakukan secara merata dan proporsional pada setiap semester;  dan
b.    Pengambilan  dan  pengolahan  data  penerima  bantuan  dipriotaskan kepada guru yang memiliki  masa pengabdian lebih  lama.

2.    Penyaluran atau Pembayaran

a.    Tunjangan  khusus  diberikan/ disalurkan  kepada  guru  yang  berhak menerimanya secara langsung  ke  rekening guru yang bersangkutan; dan
b.    Pembayaran/ penyaluran   tunjangan  khusus   dilakukan  pada  setiap semester.

3.    Nominal Tunjangan
    a.    Besar Tunjangan Khusus adalah Rp.  1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh  ribu rupiah)  per-orang per-bulan  sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan (on-going);
    b.   Tiap  guru  yang  memenuhi   kriteria   dan  persyaratan   sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini,  hanya berhak menerima satu porsi Tunjangan Khusus.  Meskipun mengajar lebih  dari  1   (satu)  Raudhatul Athfal/Madrasah,  guru tersebut tidak dibenarkan menerima lebih  dari 1 (satu) porsi Tunjangan  Khusus;  dan
    c.  Tunjangan tersebut diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan,  pemotongan atau pungutan dengan alasan  apa  pun,  dalam  bentuk  apapun,  dan  oleh   pihak  manapun, kecuali pajak sesuai  dengan ketentuan yang berlaku.

4.    Penghentian  Pemberian  Tunjangan

Tunjangan  Khusus  dihentikan  pemberiannya  apabila  guru  yang bersangkutan:
        a.    Meninggal  dunia;
        b.    Berusia 60  (enam uluh)  tahun;
        c.    Beralih  tugas  atau  mutasi  dari  jabatan  fungsional  guru  ke  jabatan lain;
        d.    Beralih   tugas   atau   mutasi    menjadi    guru   pada   instansi    selain Kementerian Agama;
        e.    Tidak    lagi     menjalankan     tugas    sebagai     guru    pada    Raudhatul Athfal/ Madrasah;
        f.    Berhalangan  tetap  sehingga tidak dapat  menjalankan  tugas  sebagai guru pada Raudhatul Athfal/Madrasah;  dan
        g.    Tidak   lagi  memenuhi   kriteria   dan  persyaratan  yang  diatur  dalam Petunjuk Teknis ini.

Syarat Guru yang Menerima Tunjangan Khusus

Sasaran atau penerima tunjangan khusus adalah Guru Bukan PNS pada Madrasah yang bertugas di daerah khusus, dan yang bersangkutan harus memenuhi kriteria sebagai berikut: .
  1. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara  pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang  memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan  tugas pokok sebagai Guru.
  2. Guru tetap yang melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta  diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketa.hui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK) .
  4. Bukan penerima bantuan sej enis yang sumber dananya dari DIPA Kementerian Agama. Guru Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan fungsional dan/ atau bantuan tunjangan profesi dapat  menjadi sasaran penerima bantuan khusus ini jika memenuhi  persyaratan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
  5. Aktif melaksanakan tugas pembelajaran pada Madrasah yang memenuhi salah satu persyaratan tempat tugas di daerah khusus.

Dalam hal _alokasi anggaran tidak bisa mencakup seluruh guru yang memenuhi kriteria, maka penetapan prioritas penerima bantuan  tunjangan ini didasarkan atas:
1. Masa kerja/pengabdian sebagai guru Madrasah;
2. Usia guru;
3. Rasio guru-murid di madrasah;
4. Tingkat kendala geografis;
5. Tingkat kendala prasarana transportasi;
6. Intensitas dampak bencana alam;
7. Intensitas dampak konflik sosial;
8. Jarak lokasi madrasah dengan batas negara Iain.


Silakan unduh secara lengkap dokumen pdf juknis tunjangan khusus guru madrasah tahun 2023


Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2023 unduh di tautan ini


Related Posts