Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Modul Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru


Modul Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru disusun untuk membekali kepala sekolah agar dapat melaksanakan tugas supervisi kepada guru dengan baik. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun  2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah  disebutkan ada lima kompetensi kepala sekolah, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan  kompetensi supervisi. 


Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menyatakan bahwa guru, kepala sekolah dan pengawas melaksanakan beban
kerja 40 jam dalam satu minggu di satuan administrasi pangkal, yang dijabarkan dalam kegiatan pokok masing-masing. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah menyatakan bahwa kepala sekolah  adalah guru yang mendapat tugas memimpin dan mengelola  satuan pendidikan.

Kepala sekolah adalah pemimpin dan sekaligus penanggung jawab terselenggaranya pembelajaran yang berkualitas di sekolah. Pembelajaran yang  tinggi yang ditandai dengan kinerja yang baik.
Oleh karena itu, kepala sekolah harus memiliki kemampuan untuk menjamin adanya proses peningkatan profesionalisme guru  sekaligus melakukan penilaian kinerjanya. Salah satu upaya penting dalam pengembangan pengembangan profesionalisme dan peningkatan kinerja guru di sekolah adalah supervisi kepada guru. Oleh karena itu kepala sekolah harus memiliki pengetahuan
dan keterampilan dalam pelaksanaan supervisi kepada guru. Pada sisi lain, guru harus dinilai kinerjanya melalui mekanisme Penilaian Kinerja Guru (PK Guru).   

Modul ini membahas khusus tentang supervisi kepada guru dan  PK Guru. Merujuk pada Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, PK Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama
Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Dua kegiatan tersebut memiliki tujuan dan pendekatan  yang berbeda. Supervisi kepada guru lebih bersifat membantu guru  dalam mengatasi kesulitan yang dihadapi agar dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, sedangkan PK Guru lebih  condong pada justifikasi  kinerja guru. Berbagai pendekatan, teknik  dan model supervisi kepada guru  yang dilaksanakan secara  simultan di sekolah diharapkan berdampak pada peningkatan  motivasi dan profesionalisme guru. Salah satu bentuk peningkatan profesionalisme guru adalah kinerja guru,  yang diukur dengan mekanisme PK Guru.

Modul ini penyampaiannya harus mempertimbangkan social inclusion (inklusi sosial) sekaligus penguatan pendidikan karakter (PPK) dengan nilai utama Nasionalisme (sub nilai taat azaz/peraturan) dan kemandirian (sub nilai kreatif dan teguh prinsip). Kedua hal tersebut menyatu dalam proses pembelajaran  sebagai upaya penguatan karakter bangsa.

Modul ini berisi panduan sekaligus salah satu referensi yang dapat  digunakan untuk memandu kepala sekolah dalam pengembangan kompetensi dan profesinya pada pelaksanaan pelatihan penguatan kepala sekolah sebagai salah satu syarat untuk menduduki jabatan kepala sekolah.

Modul ini disusun dengan mengintegrasikan kecakapan abad  21 yakni literasi, PPK, 4C (critical thinking, creativity, collaborative, and communication) dan Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (HOTS)

Related Posts