Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Perbedaan TASPEN, ASABRI, DAN BPJS-TK



A.N.S Kosasih Direktur Utama TASPEN dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR-RI menyatakan bahwa dalam mengelola program jaminan sosial ASN dan Pejabat Negara, TASPEN mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU SJSN No 40/tahun 2004, UU ASN No.5/tahun 2014, dan UU RPJP No.17/tahun 2007 termasuk seluruh Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kementerian yang mendasari operasional TASPEN, di mana tidak satupun dari peraturan perundangundangan tersebut menyebut adanya peleburan antar lembaga. 

logo gambar PT taspen
PT Taspen

 “Sepengetahuan saya TASPEN itu menginduk secara teknis kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB, serta secara kepemilikan berada di bawah Kementerian BUMN. ASABRI sedikit berbeda, yaitu secara teknis di bawah Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan serta secara kepemilikan pada Kementerian BUMN. Sedangkan untuk BPJS itu koordinasi teknisnya di bawah Kementerian Tenaga Kerja.”ujar Kosasih. “Seluruh aturan, perundang-undangan dan model bisnisnya berbeda. Pesertanya pun sama sekali berbeda dan sumber pendanaannya juga sangat berbeda. Ada yang berasal dari APBN, ada yang dari dana ASN maupun TNI/POLRI, ada yang dari pekerja swasta dan pemberi kerja. Jadi, saya rasa, untuk membahas soal TASPEN, ASABRI dan BPJS-TK, hanya para stakeholders terkait yang berwenang memberikan komentar, bukan TASPEN, ASABRI maupun BPJS-TK karena kami ini samasama pengelola dana pensiun, bukan regulator.”

Menurut narasumber yang memahami masalah perundang-undangan, terkait UU BPJS No.24/tahun 2011 pasal 65 dan 66yang digunakan sebagai acuan banyak pihak terkait hal ini, dalam penjelasan pasal 66 dapat jelas dilihat bahwa tidak disebutkan sama  sekali peleburan maupun penggabungan kelembagaan apapun, yang ada tertulis secara jelas adalah: “Program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun yang dialihkan dari PT ASABRI (Persero) dan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun yang dialihkan dari PT TASPEN (Persero) adalah bagian program yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional”.  

Saat ditanya apa yang dimaksud dengan “bagian program yang sesuai dengan SJSN” tersebut Direktur Utama TASPEN menyampaikan “Hal ini bisa menimbulkan multi-interpretasi. Kalau kami lihat, Kementerian yang membawahi berbeda, programnya berbeda, sumber dananya berbeda, dan persertanya pun sama sekali berbeda. Jadi kami tidak bisa memberikan komentar yang dimaksud sebagai bagian program yang sesuai itu yang mana. Kami akan berkonsultasi ke Kementerian Keuangan, Kemenetrian PAN-RB dan Kementerian BUMN selaku stakeholders kami.” Tegas Kosasih. “Mohon maaf kami tidak dapat berkomentar lebih jauh tentang hal ini karena hal ini seharusnya di luar kewenangan TASPEN, ASABRI maupun BPJS-TK selaku pengelola/operator untuk menginterpretasikan Undang-Undang. Itu adalah hak regulator.” Hal ini selaras dengan UU SJSN bahwa Program Jaminan Sosial diselenggarakan oleh beberapa badan penyelenggara, yang membuka interperetasi bahwa program jaminan sosial bagi ASN tetap dikelola TASPEN.
 Dalam Undang-Undang ASN, Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian PNS serta mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional yang  selanjutnya diatur dalam PP tersendiri. Hal ini berbeda dengan jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi swasta yang merupakan perlindungan dasar hidup bagi peserta dan/atau keluarganya. 

LOGO ASABRI
asabri

Kosasih juga menyampaikan bahwa TASPEN akan terus fokus mengelola kesejahteraan ASN dan Pejabat Negara dengan menjamin keamanan dana investasi yang dikelola untuk memberikan manfaat secara maksimal kepada peserta. Peserta dan masyarakat harus mengetahui kejelasan mengenai hal ini sehingga tidak terdapat kekhawatiran bagi peserta TASPEN. Dari waktu ke waktu TASPEN selalu mengelola program secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan imbal hasil yang memadai. 

Salah satu kelebihan TASPEN adalah memiliki anak-anak perusahaan yang profitable dan di masa depan seluruh overhead pengelolaan dan pembayaran serta pelayan ASN dan pensiunan dapat ditutup dari laba anak-anak perusahaan semata, sehingga seluruh hasil pengelolaan investasi sepenuhnya dikembalikan ke peserta agar kesejahteraan PNS dapat ditingkatkan lebih baik lagi di masa-masa mendatang. 

TASPEN juga telah mengembangkan sistem pembayaran pensiun dari manual menjadi digital seperti otentikasi melalui smartphone, yang merupakan wujud pengamanan dan pertanggungjawaban keuangan kepada negara sehingga tidak terjadi kekurangan maupun kelebihan bayar pensiun. Disamping itu, penyelesaian klaim maksimum 1 (satu) jam dan klaim otomatis juga merupakan keunggulan pelayanan TASPEN yang jauh lebih baik dibandingkan pengelola program lainnya. TASPEN juga sudah siap memenuhi kebutuhan layanan program reformasi pensiun yang telah dicanangkan Kementerian Keuangan yang akan mentransformasi program pensiun ASN menjadi jauh lebih baik di masa depan.

“Yang pasti, jika ditanya apakah kami mampu dan sanggup secara mandiri untuk mengelola dana tabungan pensiun dan asuransi sosial ASN serta para Pejabat Negara dan seluruh pihak terkait, jawabannya hanya satu AMAT SANGAT SANGGUP. Kami sudah menyiapkan teknologi dan data center yang mutakhir untuk memenuhi kebutuhan apabila data dan alokasi dana tabungan pensiun serta hak pensiun harus dibuat per individu.”, demikian Kosasih menegaskan. “Sebagai informasi, seluruh sistem penggajian dan pensiun ASN itu menggunakan sistem yang dibangun, dimaintain dan dioperasikan oleh TASPEN, yang dikenal dengan sistem SIM GAJI ASN. Hal itu sejalan dengan tagline TASPEN yaitu ”Andal Melayani” dan moto TASPEN yaitu “Satu TASPEN untuk ASN”. Demikian Kosasih menutup pembicaraan hari ini.





Related Posts