Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru TERDAPAT ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan
tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.
Tunjangan Insentif Guru non PNS Madrasah tahun 2020 |
Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil. Tunjangan Insentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tuj uan pembelajaran. Sedangkan tuj uan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.
Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya . Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai tahun 2018
memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan pegawai negeri sipil.
Sasaran atau penerima tunjangan insentif guru dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Sasaran
a . Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
b. Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.
2. Kriteria
Kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/ MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus Sertifikasi Guru
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/ atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai
Guru;
6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi be ban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun.
10. Tidak beralih status dari guru pada RA dan Madrasah.
11 . Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau Legislatif.
Penetapan Penerima
Kepala RA dan Madrasah mengidentifikasi, menghimpun, dan mengusulkan GURU TETAP dalam lingkup tugasnya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai calon penerima tunjangan insentif (Format lampiran surat usulan terlampir). Setiap calon yang diajukan harus disertai dengan dokumen pendukung yang meliputi:
1) Bukti keaktifan status mengajar dan nama identitas PTK berupa print out format S25A dan/ atau kartu PTK yang tercetak secara digital melalui SIMPATIKA·
2) SK sebagai Guru Tetap (dari Ketua Yayasan atau SK dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota);
3) Surat Keterangan Mengajar yang dilampiri dengan jadwal mengajar;
4) Fotokopi ij azah S-1/D-IV (bagi yang memiliki);
5) Surat Pernyataan Kinerja (format terlampir).
Besar Tunjangan Insentif
Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai bulan Januari - Desember 2020), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). Jumlah itu diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Demikian sekilas mengenai apa itu tunjangan insentif guru bagi guru Madrasah bukan PNS. Informasi lengkap silakan unduh dokumen pdf mengenai juknis Tunjangan Insentif Guru non PNS Madrasah tahun 2020