Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Download Panduan Aplikasi ARKAS

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) merupakan sistem yang terpusat (terdistribusi), dimana dalam pengolahan datanya ada sebagian yang melibatkan pihak dinas pendidikan kabupaten/Kota. Namun demikian sistem ini juga dapat bekerja secara offline, sehingga tidak merepotkan para user yang menggunakannya.  

Peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu pilar pokok  pembangunan pendidikan di Indonesia. Pendidikan yang bermutu akan  menghasilkan sumber daya manusia yang cerdas, kreatif dan kompetitif sesuai dengan visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mewujudkan visi tersebut diperlukan upaya peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan oleh semua pihak. Perkembangan teknologi di bidang pendidikan yang semakin pesat, menuntut kesiapan dari satuan pendidikan untuk melakukan perubahan sesuai tuntutan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.



Hal ini menyebabkan setiap satuan  pendidikan harus memiliki Rencana Kerja yang jelas, terperinci, transparan dan akuntabel untuk melaksanakan semua kegiatan sekolah agar lebih terarah sesuai dengan standar pengelolaan satuan pendidikan yang tertuang dalam Permendiknas No. 19 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa sekolah/madrasah harus membuat Rencana kerja jangka menengah berdasarkan hasil dari evaluasi diri sekolah yang dibagi menjadi kegiatan tahunan dalam bentuk Rencana kerja tahunan, bersumber dari rencana kerja tahunan maka sekolah menjabarkan semua kegiatan dalam bentuk

Rencana Kerja dan Anggaran sekolah sampai dengan rincian objek yang harus dibiayai dari dana BOS. Penyusunan Rencana Kerja Jangka Menengah  (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan:
  1. RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun;
  2. RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri Sekolah;
  3. RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan
  4. RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru  setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Download Panduan Aplikasi ARKAS, Format Pdf

Dana BOS merupakan salah satu program Pemerintah dalam membantu  pembiayaan pendidikan, dan sebagian besar satuan pendidikan telah menjadikan dana BOS sebagai dana utama dalam membiayai kebutuhan operasional di sekolah. Mulai tahun 2017, mekanisme pengelolaan keuangan dana BOS mengikuti mekanisme keuangan daerah yang diatur dalam SE Mendagri tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan oleh Provinsi/Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen  Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah, Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.

Kesepakatan penggunaan BOS Reguler  harus didasarkan skala prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP. Penggunaan BOS Reguler  hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada  intervensi atau pemotongan dari pihak manapun; Dalam hal penggunaan dana BOS sekolah harus mengacu terhadap peraturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah  Reguler. 

Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus didasarkan pada  kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS Reguler harus didasarkan skala prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Nasional Pendidikan.

Penggunaan BOS Reguler diprioritaskan untuk kegiatan operasional  Sekolah nonpersonalia. Tujuan Umum BOS Reguler adalah membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah, meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah. Adapun tujuan Khusus BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Sehubungan dengan dasar penyusunan penganggaraan, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan diatur oleh peraturan-peraturan yang bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, maka dirasa perlu untuk mengintegrasikan melalui sistem informasi yang berbasis teknologi yaitu berupa Aplikasi.

Aplikasi RKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi penganggaraan, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, kegiatan koordinasi ini diharapkan dapat menjadi sarana membangun strategi agar sistem Aplikasi  RKAS dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Silakan diunduh pada laman ini  Panduan penggunaan aplikasi ARKAS kemdikbud 

Related Posts