SIAGA PENDIS merupakan aplikasi yang diluncurkan oleh Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang ditujukan bagi guru Pendidikan Agama Islam. Aplikasi ini sudah berjalan selama beberapa tahun. Jadi bagi guru PAI yang sudah sertifikasi maupun yang belum tentunya harus memiliki akun di SIAGA PENDIS. Selain itu guru PAI juga wajib melakukan pengisian data terupdate di SIAGA PENDIS PAI ini.
Pada artikel sebelumnya sudah admin bagikan informasi apa itu SIAGA PENDIS serta imbauan untuk mengupdate data guru di SIAGA PENDIS. Pada kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru tentang SIAGA PENDIS. Informasi ini didasarkan pada edaran Ditjen PENDIS Kemenag nomor Nomor B-509/DJ.I/Dt.i.IV/HM.01/02/2021 tentang realisasi TPG dan verifikasi data calon peserta PPG tahun 2021 Guru PAI.
Update Informasi SIAGA Pendis tahun 2021
Berikut informasi lengkapnya
Berkenaan dengan pelaksanaan realisasi Tunjangan Profesi Guru dan verifikasi data calon peserta pendidikan profesi Guru tahun 2021 maka dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
Pencairan TPG Guru dan Pengawas PAI pada tahun ini berpedoman pada petunjuk teknis
Beberapa fitur dan bisnis proses kelengkapan adminsitrasi pencairan TPG pada aplikasi SIAGA diakukan perubahan sbb:
a. Penambahan kolom pada fitur kolom PPPK pada fitur Status Pegawai, Upload KTP dan Nama Ibu Kandung pada menu personal
b. NRG kami lakukan validasai dengan aplikasi Kemdikbud, sehingga beberapa NRG yang dinyatakan tidak valid harus diajukan kembali
c. Pencairan TPG non PNS hanya bisa dilakukan di Akun Propinsi dan TPG PNS hanya bisa dilakukan di kaun kabupaten/Kota
3. Guru dan pengawas PAI yang diangkat Kemenag, memastikan kembali kebenaran data pada fitur status pegawai di aplikasi SIAGA (terutama NIP dan instansi yang mengangkat)
4. Guru PAI yang dianyatakan lolos seleksi akademik tahun 2018 dan 2019 tetapi belum mengikuti PPG, serta guru API yang tidak lulus PLPG 2017 harus mengatifkan jadwal mengajar di aplikasi SIAGA
5. Guru PAI PNS maupun non PNS yang belum sertifikasi agar segera melakukan pendaftaran di aplikasi SIAGA dan mengisi jadwal mengajar
6. Ketentuan poin 3, 4 dan 5 harus diselesaikan paling lambat tanggal 15 Maret 2021 jam 16.00 WIB. Data hasil verifikasi akan menjadi data sasaran program direktorat Pendis pada tahun 2021.
Demikian informasi ini disampaikan
a.n Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Rohmat Mulyana Sapdi