Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan yang bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan, Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.
Buka juga Revisi Juknis DAK BOP PAUD (Permendikbud no 20 tahun 2020)
Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional pembelajaran PAUD.
Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD, atau Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonlisik BOP PAUDdan BOP Kesetaraan.
Larangan Penggunaan Dana DAK BOP PAUD dan Kesetaraan
DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tidak boleh digunakan untuk:
a. disimpan dengan maksud dibungakan;
b. dipinjamkan kepada pihak lain;
c. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan;
d. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis daerah kecamatan, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik atau pendidik yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
e. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi pendidik atau peserta didik;
f. digunakan untuk rehabilitasi gedung;
g. membangun gedung atau ruangan baru;
h. pembelian barang fisik/elektronik berupa laptop, komputer, pinter, tape rearder, LCD proyektor, dan sejenisnya bagi BOP PAUD;
i. pembelian mebel;
j. membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau pemerintah kabupaten/kota secara penuh;
k. membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD;
l. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, atau pendampingan terkait program DAK Nonfisik BOP PAUD atau perpajakan program DAK Nonfisik BOP PAUD yang diselenggarakan Satuan Pendidikan di luar satuan kerja perangkat daerah pendidikan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/ kota, dan kementerian;
m. membeli buku, alat dan bahan pembelajaran, atau bahan main yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi, serta adanya diskriminasi terhadap suku, agama, dan ras;
n. membiayai keperluan apapun di luar RKAS PAUD/Kesetaraan yang telah diajukan oleh Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan; dan
o. melakukan gratifikasi, memberikan janji, ataupun sesuatu kepada siapapun terkait dengan DAK Nonfisik BOP PAUD atau BOP Kesetaraan.
Besaran DAK Nonfisik BOP PAUD
Besaran DAK Nonfisik BOP PAUD yang disalurkan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dengan ketentuan sebagai berikut:a. tahap I berdasarkan jumlah peserta didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 31 Maret 2020 dengan satuan biaya Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta didik;. tahap II berdasarkan jumlah peserta didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 30 September 2O2O dengan satuan biaya Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta didik;
Besaran DAK Nonfisik BOP Kesetaraan
Tahap I berdasarkan jumlah peserta didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 31 Maret 2020 dengan satuan biaya
program:
1) paket A sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik;
2) paket B sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik; dan
3) paket C sebesar Rp9OO.OOO,OO (sembilan ratus ribu rupiah) per peserta didik,
Tahap II berdasarkan jumlah peserta didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 30 September 2020 dengan satuan biaya program:
1) paket A sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik;
2) paket B sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik; dan
3) paket C sebesar Rp9OO.OOO,OO (sembilan ratus ribu rupiah) per peserta didik,
DAK Non Fisik PAUD |
Unduh secara lengkap JUKNIS BOP PAUD tahun 2020 Permendikbud nomor 13 tahun 2020 di tautan di bawah.