Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

JUKNIS PIP Madrasah Tahun 2020


Pada postingan sebelumnya admin telah berbagi Juknis PIP Kemkdibud  untuk sekolah di lingkungan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam Permendikbud nomor 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. 

Pada artikel kali ini admin akan berbagi mengenai petunjuk teknis Program Indonesia Pintar untuk siswa Madrasah tahun anggaran 2020. Adapun juknis PIP Madrasah tahun 2020 ini berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 967 tahun 2020.
Jumlah sasaran penerima PIP untuk siswa madrasah tahun 2020 adalah sebanyak 2.005.065 siswa, yang diharapkan hal tersebut salah satu upaya pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan ketrampilan yang lebih baik.


Program Indonesia Pintar Madrasah dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagagaan dan kesiswaaan (KSKK) Madrasah Ditjen PENDIS Kementerian Agama RI, dengan melibatkan Kanwil Kemenag Provinsi, Kanwil Kemenag Kabupaten, Madrasah, Lembaga penyalur, dan instansi lain.


Besaran Bantuan Sosial PIP Madrasah



1. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Untuk peserta didik kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 semester genap TP 2019-2020 diberikan dana sebesar Rp 450.000,- yang ditujukan untuk 2 semester yakni semester genap 2019-2020 dan semester ganjil 2020-2021
Untuk peserta didik kelas 6 diberikan dana untuk satu semester saja yakni Rp. 225.000,- untuk satu semester genap TP 2019-2020

2. Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Peserta didik kelas 7 dan 8 semester genap diberikan dana Rp 750 ribu untuk 2 semester
Peserta didik kelas 9 diberikan dana sebesar Rp 375 ribu untuk satu semester

3. Madrasah Aliyah (MA)

Peserta didik kelas 10 dan 11 diberikan dana sebesar Rp 1 juta untuk 2 semester.
Peserta didik kelas 12 diberikan dana sebesar Rp 500 ribu untuk satu semester.

Kuota PIP Madrasah tahun 2020

Kuota penerima PIP Madrasah tahun 2020 untuk tiap tingkatan Madrasah bisa dilihat pada gambar di bawah

JUKNIS PIP Madrasah Tahun 2020
kuota PIP madrasah tahun 2020


Persyaratan penerima bantuan PIP


1. Siswa Madrasah yang terpadan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan Kemensos yang berasal dari program PKH, dan atau penerima kartu keluarga sejahtera (KKS)

2. Siswa madrasah dari Papua dan papua Barat yang memiliki SKTM dari Desa/Keluarahan namun tidak memiliki kartu PKH dan atau KKS.

Jika anggaran masih tersedia maka bisa diberikan kepada
3. Siswa Yatim/Piatu/Yatim Piatu, anak ABK yang tinggal di panti asuhan.
4. Siswa madrasah yang terdampak bencana alam
5. Siswa Madrasah yang berasal dari wilayah 3T (tertinggal, terluar, terdepan)


Adapun penetapa siswa madrasah penerima ditetapkan oleh Keputusan Pejabat Pembuat komitmen Direktorat KSKK Madrasah. Penetapan trsebut didasarkan pada sumber data EMIS TP 2019/2020. Penetapan siswa madrasah juga ditetapkan atas usulan lembaga Madrasah jika anggaran masih tersedia.

Bentuk Bantuan Sosial PIP Madrasah


Bentuk Bantuan Sosial PIP Madrasah tahun 2020 berupa uang non tunai yang disalurkan oleh Bank Penyalur yang ditunjuk melalui rekening penerima PIP sesuai ketentuan, dan penerima bantuan akan menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)  yang terintegrasi dengan ATM, jadi siswa penerima bisa mengambil langsung dana lewat ATM.


Cara Mengaktifkan Rekening PIP
Cara Mengaktifkan Rekening PIP



 Pencairan dana PIP Madrasah oleh Siswa

cara mencairkan dana PIP siswa madrasah
PIP Madrasah


Demikian tadi informasi mengenai petunjuk teknis PIP Madrasah tahun anggaran 2020. Silakan diunduh langsung dokumen pdf agar informasi lebih jelas dan lengkap.

Related Posts