Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Juknis PIP Kemdikbud; Permendikbud No 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar

Salah satu program dalam memberikan dana bantuan pendidikan bagi siswa dan mahasiswa adalah program Indonesia Pintar dan Bidik MISI, namun semenjak Kemristek DIKTI kembali bergabung dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka program BIDIK MISI diubah ke program KIP Kuliah.

Permendikbud No 10 Tahun 2020  tentang Program Indonesia Pintar

Atas dasar tersebut maka diterbitkan payung hukuk terkait Program Indonesia Pintar tersebut yakni Permendikbud No 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan  kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Program Indonesia Pintar merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal atau rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dan  untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi, perlu memberikan bantuan  pendidikan dan afirmasi pendidikan tinggi kepada peserta didik dan mahasiswa.

PIP bagi Siswa SD, SMP, hingga SLTA


PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan prioritas sasaran:
a. Peserta Didik pemegang KIP;
b. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
1. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan;
2. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera;
3. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;
6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah; atau
7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan  pendidikan nonformal lainnya.

PIP bagi Mahasiswa

PIP yang diperuntukkan bagi Mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran:

a. Mahasiswa pemegang KIP merupakan peserta didik lulusan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat yang telah memiliki KIP;

b. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  1. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan;
  2. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera; atau
  3. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

c. Mahasiswa yang:
  1. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
  2. orang asli Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus bagi Provinsi Papua; atau
  3. anak tenaga kerja Indonesia yang berlokasi di daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Mahasiswa warga negara Indonesia yang berada atau melaksanakan pendidikan tinggi pada wilayah Indonesia atau luar negeri yang mengalami:
  1. bencana alam;
  2. konflik sosial; atau
  3. kondisi lain berdasarkan pertimbangan Menteri. 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2018;
b. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Afirmasi Pendidikan Tinggi  dan 
c. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Untuk membaca secara lengkap dokumen Permendikbud nomor 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar silakan unduh disini.

Related Posts