Kabar gembira bagi para guru, karena pemerintah telah merevisi aturan terkait cuti yang diberikan kepada guru berstatus PNS. Ya sebagaimana kita ketahui saat ini, guru tidak berhak atas cuti tahunan.
Seperti karyawan perusahaan, PNS juga berhak mengajukan cuti. Cuti bagi PNS ada bermacam-macam ada cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersama, cuti diluar tanggungan negara, cuti besar, cuti melahirkan. Nah pada kesempatan kali ini kita akan khusus membahas cuti tahunan untuk PNS khususnya untuk guru.
Cuti Tahunan PNS
Apa itu cuti tahunan PNS? Cuti Tahunan PNS adalah adalah cuti yang diberikan kepada PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang I (satu) tahun secara terus menerus. Lama cuti tahunan adalah 12 hari kerja. Artinya setiap tahun PNS bisa mengajukan cuti tahunan selama 12 hari dalam 1 tahun. Selengkapnya bisa dibuka dalam artikel mengenai cuti tahunan PNS
Dalam PP Manajemen PNS PP Nomor 11 tahun 2017, sebelum direvisi, bagi guru dan dosen PNS tidak diberikan cuti tahunan karena ada hari libur semester dll, tepatnya dalam pasal 315 disebutkan:
PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.jadi dengan alasan karena adanya hari libur dalam tiap semester maka bagi guru dan dosen tidak berhak mendapatkan cuti tahunan.
Berdasarkan informasi terbaru bahwa aturan tersebut telah direvisi, yang berbunyi
PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.
Dengan demikian sudah jelas, selain liburan tiap semester maka guru berhak juga atas cuti tahunan.
Silakan dilihat gambar PP Manajemen PNS khususnya pasal 315 yang telah direvisi tersebut
cuti tahunan guru PNS |
Revisi PP nomor 11 tahun 2017 sendiri diatur sepenuhnya dalam PP Nomor 17 tahun 2020 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Guru Berhak Atas Cuti Tahunan |
Mengenai mekanisme pengajuan cuti untuk PNS telah diatur lewat Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2017 mengenai Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Selain masalah cuti tahunan bagi guru PNS dan dosen setidaknya ada 29 perubahan baik penambahan maupun pengurangan ayat dalam PP 11 tahun 2017 tersebut.
Demikian informasi mengenai revisi PP Manajemen PNS yang mengatur hak cuti tahunan untuk PNS guru dan dosen. Mengenai salinan file PP nomor 17 tahun 2020 unduh di link ini