Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Protokol Pelaksanaan UN 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran Covid-19

Nomor:  0113/SDAR/BSNP/III/2020 12 Maret 2020
Lampiran:  tiga lembar
Perihal:  Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19
Yang terhormat:
1.Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
3.Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan di Seluruh Indonesia


Dengan  hormat, untuk  mencegah  penyebaran  COVID-19,  Pemerintah  telah  menetapkan sejumlah  protokol,  termasuk  protokol  di  bidang  pendidikan.  Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19). Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Selama penyelenggaraan ujian warga sekolah agar:

1. Menghindari  kontak  fisik  langsung  (bersalaman,  cium  tangan,  dan  sebagainya)  satu sama lain sebelum, selama, dan sesudah ujian;
2. Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer/disinfectan/anti septic sebelum dan sesudah ujian;
3. Tidak  memaksakan  hadir  di  sekolah  bagi  yang  memiliki  keluhan  sakit  dengan  gejala demam/batuk/pilek/sakit  tenggorokan/sesak  napas.  Khusus  peserta  ujian  agar  tidak memaksakan mengikuti  ujian  dan  dapat  mengikuti  ujian  pada  waktu  yang  lain  yang akan ditetapkan Pusat Asesmen dan Pembelajaran;
4. Memastikan ketersediaan alat pembersih sekali pakai di depan ruang ujian;

5. Membersihkan  ruang  ujian  sebelum  dan  sesudah  digunakan  untuk setiap  sesi  UN. Pembersihan dilakukan menggunakan disinfektan untuk seluruh piranti yang digunakan oleh peserta UN, seperti handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), mouse, kursi, meja, dan alat tulis;
6. Memastikan pengisian daftar hadir UN terhindar dari potensi paparan COVID-19 antar peserta UN, antara lain menghindari penggunaan alat tulis yang dipakai bersama;
7. Tidak saling meminjam alat tulis atau peralatan lainnya;
8. Jika  ditemukan  warga  sekolah  yang  mengalami  gejala  infeksi  COVID-19  agar  kepala sekolah  segera  meminta  yang  bersangkutan  untuk  memeriksakan  diri  ke  fasilitas kesehatan   terdekat.   Jika   terdapat   kasus   dalam   jumlah   besar   kepala   sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat.

Mohon   berkenan   Saudara      untuk   meneruskan   informasi   ini      kepada  Dinas PendidikanKabupaten/Kota,  Kantor  Kementerian Agama  dan SatuanPendidikan  dalam wilayah kewenangan Saudara. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami mengucapkan terimakasih.

Related Posts