Dan informasi tersebut benar adanya, jadi bagi Anda yang memenuhi syarat dan berminat bisa ikut mendaftarkan diri menjadi instruktur dan atau guru Pamong program PPG Kemdikbud tersebut. Bagi anda yang ingin mendaftar bisa membuka laman https://sdm.ppg.kemdikbud.go.id/
Silakan dibaca dan dipahami dulu apa itu program rekrutmen calon dosen/instruktur dan guru pamong Kemdikbud .
Untuk memenuhi dan meningkatkan kualitas SDM dalam pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan tahun 2020, maka dilaksanakan rekrutmen Instruktur PPG dan Guru Pamong PPG, khususnya bidang studi PGSD. Bagi Bapak/Ibu Guru dapat mendaftar sebagai Instruktur PPG atau Guru Pamong PPG sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku (baca laman sdm.ppg.kemdikbud.go.id).
Proses rekrutmen ini terdiri dari tahap pendaftaran, seleksi administrasi, penyegaran dan asesmen. Bagi Bapak/Ibu Guru yang berhasil melalui tahapan tersebut maka akan mendapatkan sertifikat sebagai Instruktur atau Guru Pamong PPG. Bagi Guru yang ditetapkan menjadi Guru Pamong PPG, maka secara otomatis sekolah tempat tugas guru tersebut akan menjadi sekolah mitra perguruan tinggi penyelenggara PPG Prajabatan tahun 2020. Berikut adalah tugas dari Instruktur PPG dan Guru Pamong PPG:
Instruktur PPG bertugas membimbing mahasiswa dalam kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran dan PPL (sesuai jadwal pelaksanaan PPG).
Guru Pamong bertugas mendampingi dosen/instruktur PPG dalam membimbing mahasiswa pada kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran dan PPL (sesuai jadwal pelaksanaan PPG).
Syarat & Mekanisme program rekrutmen calon dosen/instruktur dan guru pamong Kemdikbud
Calon Dosen/Instruktur PPG berasal dari unsur dosen dan/atau praktisi pendidikan yang bertugas membimbing mahasiswa dalam kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran dan PPL. Calon Dosen/Instruktur PPG dari unsur praktisi pendidikan dapat berasal dari dosen dari perguruan tinggi bukan penyelenggara PPG, Widyaiswara, Widyaprada, Pengawas, Kepala Sekolah, Guru, dan praktisi pendidikan lainnya yang memenuhi persyaratan .
Calon Guru Pamong berasal dari guru yang bertugas mendampingi dosen/instruktur PPG dalam membimbing mahasiswa pada kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran dan PPL. Sekolah asal dari Guru yang ditetapkan menjadi Guru Pamong pada Program PPG maka akan menjadi sekolah mitra perguruan tinggi penyelenggara PPG sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
A. Persyaratan
Dosen/Instruktur dan Guru Pamong PPG harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini.
Persyaratan dosen pengampu lokakarya
Persyaratan dosen pengampu lokakarya dan membimbing Praktik Pengalaman Lapangan adalah:
a. Berkualifikasi akademik paling rendah magister atau yang setara;
b. Berlatar belakang di bidang pendidikan/non pendidikan yang sesuai dengan bidang
keilmuan/keahlian yang diampu;
c. Memiliki jabatan fungsional akademik paling rendah Asisten Ahli;
d. Memiliki sertifikat pendidik/sertifikat lain dan atau dapat menunjukkan keahlian yang
spesifik;
e. Diutamakan memiliki pengalaman mengajar di sekolah.
Persyaratan Guru Pamong PPG Prajabatan
Persyaratan untuk menjadi Guru Pamong (Mentor Teacher) dalam Program Studi PPG adalah sebagai berikut:a. Memiliki kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau sarjana terapan yang
sama atau serumpun dengan bidang studi PGSD ;
b. Memiliki sertifikat pendidik bidang studi PGSD/sertifikat lain dan atau dapat
menunjukkan keahlian yang spesifik dengan bidang studi PGSD ;
c. Memiliki jabatan fungsional serendah-rendahnya guru muda. Diutamakan guru yang
memiliki jabatan fungsional guru utama dan guru madya di Sekolah Dasar ; dan
d. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai guru pamong, dibuktikan dengan surat
keterangan atau sertifikat sebagai guru pamong .
Persyaratan Dosen / Intruktur PPG
Persyaratan untuk menjadi Dosen/Instruktur dari unsur praktisi pendidikan dalam Program Studi PPG adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau sarjana terapan;
b. Memiliki keahlian spesifik yang relevan dengan program PPG;
c. Memiliki pengalaman mengajar sebagai guru/dosen/instruktur/tutor, minimal 5 (lima) tahun.
B. Mekanisme Penjaringan
Mekanisme penjaringan calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong dilakukan sebagai berikut.
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan pendaftaran calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong secara online melalui website, maupun surat kepada LPTK Penyelenggara;
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan SIM aplikasi pendaftaran calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong;
3. Calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong mendaftar secara online dengan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:
a. File ijazah terakhir (bagi dosen, guru, praktisi pendidikan);
b. File SK jabatan fungsional terakhir (bagi dosen dan guru);
c. File sertifikat pendidik (bagi dosen dan guru);
d. File sertifikat keahlian lain (bagi praktisi);
e. File Surat Keputusan (SK) pengalaman mengajar minimal 5 tahun (bagi praktisi);
f. Surat Ijin dari Pimpinan dengan format yang telah ditentukan untuk ditandatangani oleh Rektor/Dekan bagi dosen, dan Kepala Sekolah bagi guru;
g. Mengisi surat pernyataan komitmen sebagai dosen/instruktur dan guru pamong untuk mengikuti penyegaran dan pelaksanaan PPG
h. File surat keputusan (SK) pengalaman mengajar minimal 5 tahun (bagi praktisi)
4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan seleksi administratif dengan cara melakukan verifikasi persyaratan secara online untuk menetapkan calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong yang memenuhi persyaratan
5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong yang memenuhi persyaratan secara online dan menyampaikan rekapitulasi kepada LPTK penyelenggara PPG.
D. Tempat Kegiatan
Rekrutmen calon peserta dan tempat kegiatan penyegaran calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama LPTK penyelenggara Program PPG.
E. Asesmen
Kegiatan penyegaran calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong diakhiri dengan asesmen untuk menentukan kelayakan sebagai Dosen/Instruktur dan Guru Pamong pada program PPG. Kelayakan Dosen/Instruktur dan Guru Pamong ditentukan melalui indikator sebagai berikut.
- Mengikuti penuh seluruh materi kegiatan penyegaran sesuai dengan jadwal kegiatan yang telah ditentukan;
- Menyelesaikan semua tugas yang diberikan oleh Fasilitator Inti berdasarkan modul;
- Memenuhi batas nilai minimal kelayakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Asesmen untuk calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong dilakukan dalam bentuk:
1. Penilaian proses selama aktifitas penyegaran.
a. Kehadiran 100%
b. Tugas dikerjakan 100% (bobot 10%)
2. Tes berbentuk pilihan ganda berbasis kasus pembelajaran dengan (bobot 90%) passing grade 76 .
Calon peserta yang dinyatakan layak berdasarkan indikator di atas, akan memperoleh sertifikat yang menyebutkan Nomor Register Dosen/Instruktur PPG (NRDP) bagi Dosen/Instruktur dan Nomor Register Guru Pamong (NRGP) bagi Guru Pamong dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bagi calon peserta yang belum memenuhi kelayakan, dapat mengikuti kegiatan asesmen Dosen/Instruktur atau Guru Pamong periode berikutnya
CARA DAFTAR INSTRUKTUR dan GURU PAMONG PPG PRAJABATAN
Setelah kita ketahui maka selnjutnya adalah mendaftar lewat link https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/
Untuk Kalangan Dosen dan Praktisi Pendidikan disediakan link di https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/pendaftaran-instruktur
Sedangkan Untuk Guru SD akan diarahkan ke laman SIM PKB masing-masing di laman
https://paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/
Jika sudah login di bagian atas akan muncul tulisan
Anda mendapatkan kesempatan berpartisipasi dalam Program PPG Pra Jabatan 2020 sebagai Calon Instruktur PPG atau Guru Pamong. Untuk melihat informasi lebih detil mengenai program PPG Prajabatan, silakan klik tombol di samping.
Lalu klik SELENGKAPNYA.
Pilih Guru Pamong untuk Anda guru SD kemudian pilih LPTK universitas yang dekat atau sesuai wilayah Anda. Selanjutnya akan muncul tulisan : Anda yakin dengan Pilihan LPTK Anda diatas? Pilih Ya.
Selanjutnya ikuti semua tahapan pendaftaran yang Ada. Selamat mencoba
Silakan Unduh daftar dokumen – dokumen d i bawah ini yang diperlukan sebagai referensi :
- Paparan – Rekrutmen dan Penyegaran Instruktur
- Format Biodata, Surat Ijin dan Surat Komitmen – Guru Pamong
- Format Biodata, Surat Ijin dan Surat Komitmen – Unsur Dosen
- Format Biodata, Surat Ijin dan Surat Komitmen – Unsur Praktisi
- Surat Edaran Rekrutmen kepada LPTK
- Surat Edaran Rekrutmen kepada PPPPTK dan LPMP
- Surat Edaran Rekrutmen kepada Dinas Pendidikan