Dalam rilis berita yang bisa dilihat pada laman dapodikdasmen Kemdikbud, telah diumumkan perihal referensi data baru dapodik yakni Pelaksana PBJ sebagai Tugas Tambahan GTK. Apa itu Pelaksana PBJ bisa dibaca pada pengumuman yang bisa kami salinkan dari pengumuman admin dapodikdasmen.
Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Guna memberikan acuan kepada Satuan Pendidikan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis Permendikbud Nomor 14 tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan.
Permendikbud tersebut juga dimaksudkan agar pelaksanaan PBJ di Satuan Pendidikan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Sesuai petunjuk dalam Permendikbud, Pelaku PBJ Satuan Pendidikan terdiri atas Pelaksana dan Penyedia. Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan adalah pihak yang melakukan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.
Pelaksana PBJ di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan.
Kepala satuan pendidikan berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.
Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana PBJ di Satuan Pendidikan, jika dibutuhkan kepala Satuan Pendidikan dapat menunju pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.
Untuk mengakomodasi hal tersebut pada *Aplikasi dapodikdasmen telah ditambahkan referensi baru
“Pelaksana PBJ” pada data Tugas Tambahan GTK
Untuk mengaktifkan referensi baru tersebut dan melakukan pengisian datanya, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
- Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020. Langkah ini bertujuan untuk menurunkan referensi baru “Pelaksana PBJ” ke dalam Aplikasi Dapodikdasmen.
- Kepala Sekolah dapat menunjuk dan menetapkan pendidik dan/atau tenaga kependidikan sebagai pelaksana PBJ.
- Isi data SK Pelaksana PBJ di Aplikasi Dapodikdasmen pada data Tugas Tambahan di fitur Formulir GTK (Data Rincian GTK)
- Periksa hasil input data Pelaksana PBJ pada daftar tugas tambahan yang ada pada menu GTK
- Perlu dipastikan pula GTK yang memiliki tugas tambahan Pelaksana PBJ telah memiliki akun GTK.
- Lakukan sinkronisasi untuk mengirim data Pelaksana PBJ.
Demikian informasi yang kami sampaikan.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Demikian informasi yang dapat admin sampaikan terkait informasi terbaru aplikasi dapodik yakni mengenai pengisian pelaksana PBJ pada tugas tambahan GTK di aplikasi dapodikdasmen. Ingat lakukan sinkronisasi dulu, lalu lakukan penginputan/pengisian.
Cara Mengisi Pelaksana PBJ di Dapodik
Persiapan awal buat dulu SK Pelaksana PBJ karena nomor SK Tim pelaksana nanti akan diinput ke Dapodik.Langkah pertama, Lakukan Sinkronisasi
Seperti disebutkan diatas, Langkah pertama adalah melakukan sinkronisasi dapodik (login ke akun kepala sekolah) sampai selesai.
Langkah Kedua, Login ke akun Operator
Kemudian keluar dari akun kepala lalu login ke akun operator dapodik,
Langkah ketiga, Input Pelaksana PBJ
Disebutkan di atas, bahwa Pelaksana PBJ di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan, atau kepala sekolah, maka kita pilih dulu Kepala Sekolah sebagai Pelaksana PBJ. Jika ada pelaksana PBJ dari tenaga guru bisa ditambahkan.
Masuk ke Menu GTK > Klik Tendik > Klik Nama Kepala Sekolah > Klik UBAH
jabatan pelaksana PBJ |
KLIK Tambah > Klik sampai ke halaman 3, maka akan ditemukan tugas jabatan Pelaksana PBJ
Pelaksana PBJ |
Input Nomor SK pelaksana PBJ dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal), TST kosongkan saja. Klik Simpan
Maka Input pelaksana PBJ selesai.
Jika ingin menambahkan PTK lain silakan lakukan langkah yang sama.
Lalu lakukan kembali Sinkronisasi. Selesai.