Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Juknis Penulisan Blangko Ijazah dan SHUAMBN Madrasah 2019-2020


Kementerian Agama lewat Direkorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan petunjuk teknis tentang penulisan blangko Ijazah dan sertifikat hasil ujian madrasah berstandar nasional tahun pelajaran 2019-2020 lewat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2041 tahun 2020.


Pendahuluan

  • Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada  peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang  pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang  tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
  • Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang  telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA.
  • Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang  telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan  dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI.
  • Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik  yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs  dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MTs.
  • Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang  telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA.
  • Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).
  • SHUAMBN tidak diwajibkan untuk dimiliki oleh peserta didik yang  tidak dapat mengikuti UAMBN karena masa darurat pencegahan  penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19).

Juknis Penulisan Blangko Ijazah ini digunakan sebagai pedoman dalam penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs dan  MA baik Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia

Petunjuk Umum


  1. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan  yang telah memiliki ijin operasional. Sedangkan SHUAMBN  diterbitkan oleh madrasah penyelenggara UAMBN.
  2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs dan  MA dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar  nilai di halaman belakang.
  3. Ijazah Madrasah dan SHUAMBN, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
  4. Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah  dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang  tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Sedangkan  SHUAMBN dicetak langsung dari aplikasi UAMBN-BK  menggunakan kertas HVS A4 berwarna putih (80-100 gram).
  5. Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah  satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari  Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala  RA/Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
  6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh  dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
  7. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum  dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
  8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus  mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani  oleh kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
  9. Blangko Ijazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah  dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi  dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling  lambat 31 Desember 2020 atas izin Kepala Kanwil Kemenag  Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan  Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan  Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
  10. Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan  (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2020.
  11. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan  blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui  batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 10, maka digantikan  dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.

Cara Penulisan Blangko  Ijazah Madrasah (MI, MTS, MA) Halaman Depan


Halaman Depan

1. Bagian (1) diisi nomor surat keluar khusus Ijazah dari satuan Pendidikan yang menerbitkan ijazah
Contoh: 001/Ma.13.32.502/PP.01.1/05/2020

2. Bagian (2) disi nama madrasah yang menerbitkan ijazah
Contoh: MA Negeri 1 Jember
3. Bagian (3) disi nomor pokok sekolah nasional (NPSN)
Contoh: 20580291
4. Bagian (4) diisi nama Kabupaten/Kota
Contoh: Jember
5. Bagian (5) diisi nama Provinsi
Contoh: Jawa Timur
6. Bagian (6) diisi nama siswa pemilik ijazah dengan HURUF
KAPITAL. Nama harus sesuai dengan yang tercantum pada akte
kelahiran dan/atau dokumen kelahiran yang sah atau ijazah dari
satuan pendidikan di bawahnya.
Contoh: ANIS SHOLEHA
7. Bagian (7) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik
ijazah.
Contoh: Jember, 28 Januari 2002

8. Bagian (8) diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik
Ijazah. Nama orang tua/wali siswa harus sama dengan yang
tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan
jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen
Kelahiran yang sah.
Contoh: Romeli
9. Bagian (9) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku
induk di madrasah yang bersangkutan.
Contoh: 131135090001170004
10. Bagian (10) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN).
Contoh: 0028879240
11. Bagian (11) diisi dengan Nomor Peserta Ujian Madrasah siswa
yang bersangkutan.
Contoh: 3200533050100347
12. Bagian (12) diisi dengan nama madrasah, tempat siswa
menempuh pendidikan.
Contoh: MA Negeri 1 Jember

13. Bagian (13) diisi nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan,
dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan
menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal
pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Jember, 02 Mei 2020
14. Bagian (14) diisi nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah
dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai
negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan
Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip
(-). Apabila tidak ada Kepala Madrasah definitif, maka Ijazah dapat
ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Madrasah
(mengacu Surat BSNP Nomor: 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal
1 Agustus 2017).
Contoh: Drs. H. Anwarudin, M.Si.
NIP. 196508121994031002
15. Bagian (15) ditempelkan pasfoto siswa pemilik ijazah yang terbaru
ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah
menghadap lurus kedepan dan memakai seragam madrasah,
dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah.
16. Bagian (16) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan
Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Stempel menyentuh pasfoto
siswa pemilik Ijazah.

1. Bagian (1) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan
HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada
Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya
dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: ANIS SHOLEHA
2. Bagian (2) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik
Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum
pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di
bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
Contoh: Jember, 28 Januari 2002     

3. Bagian (3) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku
induk di madrasah yang bersangkutan.
Contoh: 131135090001170004
4. Bagian (4) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN).
Contoh: 0028879240
5. Bagian (5) diisi dengan Nilai Ijazah.  Nilai Ijazah merupakan
gabungan dari nilai rata-rata rapor dengan bobot 60% dan nilai
ujian dengan bobot 40%. Dengan ketentuan sebagai berikut;
a. Nilai rata-rata rapor MI adalah nilai rata-rata rapor semester
7, 8, 9, 10 dan 11
b. Nilai rata-rata rapor MTs adalah nilai rata-rata rapor
semester 1, 2, 3, 4 dan 5  
c. Nilai rata-rata rapor MA adalah nilai rata-rata rapor
semester 1, 2, 3, 4 dan 5
d. Nilai rata-rata rapor MTs atau MA yang menyelenggarakan
SKS adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5 
e. Nilai rata-rata   rapor,   dengan rentang nilai 0 (nol) sampai
100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal.
Contoh:  85,35   dibulatkan  85
f. Nilai Ujian adalah nilai hasil ujian madrasah dalam bentuk
portofolio, penugasan, praktek, tes tulis, dan/atau bentuk
lainnya dari tiap mata pelajaran yang diselenggarakan
madrasah. Nilai   Ujian  dengan rentang nilai 0 (nol) sampai
100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal.
Contoh:  80,68   dibulatkan  81
g. Nilai Ijazah, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai
100 (seratus) dengan bilangan bulat disertai huruf.
Contoh:  83  (delapan tiga)
                         
6. Bagian (6) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan,
dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan
menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal
pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan. 
Contoh: Jember, 02 Mei 2020
7. Bagian (7) diisi dengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan
Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah
pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu
buah strip (-). 
Contoh: Drs. H. Anwarudin, M.Si
            NIP. 196508121994031002

8. Bagian (8) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah
sesuai dengan nomenklatur

Cara Penulisan Blangko  Ijazah Madrasah (MI, MTS, MA) Halaman Belakang

1. Bagian (1) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan
HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada
Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya
dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: ANIS SHOLEHA
2. Bagian (2) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik
Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum
pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di
bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: Jember, 28 Januari 2002

3. Bagian (3) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku
induk di madrasah yang bersangkutan.
Contoh: 131135090001170004
4. Bagian (4) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN).
Contoh: 0028879240
5. Bagian (5) diisi dengan Nilai Ijazah. Nilai Ijazah merupakan
gabungan dari nilai rata-rata rapor dengan bobot 60% dan nilai
ujian dengan bobot 40%. Dengan ketentuan sebagai berikut;
a. Nilai rata-rata rapor MI adalah nilai rata-rata rapor semester
7, 8, 9, 10 dan 11
b. Nilai rata-rata rapor MTs adalah nilai rata-rata rapor
semester 1, 2, 3, 4 dan 5
c. Nilai rata-rata rapor MA adalah nilai rata-rata rapor
semester 1, 2, 3, 4 dan 5
d. Nilai rata-rata rapor MTs atau MA yang menyelenggarakan
SKS adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5
e. Nilai rata-rata rapor, dengan rentang nilai 0 (nol) sampai
100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal.
Contoh: 85,35 dibulatkan 85
f. Nilai Ujian adalah nilai hasil ujian madrasah dalam bentuk
portofolio, penugasan, praktek, tes tulis, dan/atau bentuk
lainnya dari tiap mata pelajaran yang diselenggarakan
madrasah. Nilai Ujian dengan rentang nilai 0 (nol) sampai
100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal.
Contoh: 80,68 dibulatkan 81
g. Nilai Ijazah, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai
100 (seratus) dengan bilangan bulat disertai huruf.
Contoh: 83 (delapan tiga)

6. Bagian (6) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan,
dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan
menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal
pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan.
Contoh: Jember, 02 Mei 2020
7. Bagian (7) diisi dengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan
Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah
pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu
buah strip (-).
Contoh: Drs. H. Anwarudin, M.Si
NIP. 196508121994031002

8. Bagian (8) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah
sesuai dengan nomenklatur.



Materi Sosialisasi Unduh di Link Ini


File Juknis  download disini

Related Posts