Oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tenaga perpustakaan sekolah/madrasah memenuhi kompetensinya, menjadi keharusan dan penting untuk menyusun Panduan Kerja Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas sesuai tuntutan undang-undang, peraturan, ketentuan, dan standar yang berlaku.
Perpustakaan sekolah/madrasah adalah perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan pendidikan dasar dan menengah yang merupakan bagian integral dari sekolah yang bersangkutan, dan merupakan pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan. Perpustakaan sekolah/madrasah terdiri atas:
1. Perpustakaan Sekolah Dasar (SD),
2. Perpustakaan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB),
3. Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama (SMP),
4. Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
5. Perpustakaan Sekolah Menengah Atas (SMA),
6. Perpustakaan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB),
7. Perpustakaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),
8. Perpustakaan Madrasah Ibtidaiyah (MI),
9. Perpustakaan Madrasah Tsanawiyah (MTs),
10. Perpustakaan Madrasah Aliyah (MA).
11. Perpustakaan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
12. dan lain lain sesuai jenjang dan bentuk satuan pendidikan lain yang sederajat.
Sekolah wajib memiliki perpustakaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standar nasional pendidikan. Standar nasional perpustakaan tersebut terdiri atas standar koleksi perpustakaan, standar sarana dan prasarana, standar pelayanan perpustakaan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan, dan standar pengelolaan. Standar Nasional Perpustakaan tersebut menjadi acuan dalam penyelenggaraan perpustakaan pada satuan pendidikan sekolah/madrasah, baik negeri maupun swasta.
Ketentuan bahwa setiap sekolah harus memiliki perpustakaan juga diatur dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Perpustakaan merupakan salah satu sumber belajar yang amat penting yang memungkinkan pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik memperoleh kesempatan untuk memperluas dan memperdalam pengetahuan dengan membaca bahan perpustakaan yang ada di perpustakaan sekolah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam rangka melaksanakan tugasnya, perlu menyusun buku Panduan Kerja Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang disajikan sebagai panduan bagi para penyelenggara dan pengelola perpustakaan sekolah/madrasah dalam rangka mengoptimalkan fungsi perpustakaan sekolah. Buku Panduan Kerja Tenaga Perpustakaan Sekolah ini mengacu kepada Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Panduan kerja ini memberikan penjelasan tentang pelaksanaan tugas, baik sebagai kepala perpustakaan, maupun sebagai tenaga perpustakaan. Panduan kerja ini menjadi acuan bagi pemangku kepentingan, yakni: Direktorat Tendik Ditjen GTK Kemdikbud, unsur pembina perpustakaan, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, pengawas sekolah, kepala sekolah, dan tenaga perpustakaan dalam peningkatan kinerja tenaga perpustakaan.
KUALIFIKASI TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH
Tenaga perpustakaan sekolah/madrasah terdiri dari kepala perpustakaan dan tenaga perpustakaan. Sekolah/madrasah dapat mengangkat kepala perpustakaan apabila memenuhi 3 (tiga) persyaratan, yaitu memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar, memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul, dan memiliki dua atau lebih tenaga perpustakaan. Kualifikasi kepala perpustakaan dan tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagai berikut.1. Kualifikasi Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Kepala perpustakaan sekolah/madrasah diangkat melalui dua jalur, yaitu jalur pendidik dan jalur tenaga kependidikan. Kualifikasi kepala perpustakaan sekolah/madrasah dari jalur pendidik sebagai berikut:
a. Berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1);
b. Memiliki Sertifikat Kompetensi Pengelolaan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah;
c. Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
Kualifikasi kepala perpustakaan sekolah/madrasah dari jalur tenaga kependidikan sebagai berikut:
a) Berkualifikasi diploma dua (D-II) Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; atau
b) Berkualifikasi diploma dua (D-II) non-Ilmu Perpustakaan dan Informasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah; dan
c) Masa kerja minimal 4 tahun di perpustakaan sekolah/madrasah
2. Kualifikasi Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
a) Pustakawan
Berkualifikasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional pustakawan. Berpendidikan minimal D-II ilmu perpustakaan atau D-II Non ilmu perpustakaan ditambah diklat fungsional pustakawan untuk menjadi pustakawan tingkat terampil.
b) Tenaga perpustakaan sekolah/madrasah Berkualifikasi minimal SMA atau yang sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Panduan kerja ini memberikan penjelasan tentang pelaksanaan tugas, baik sebagai kepala perpustakaan, maupun sebagai tenaga perpustakaan. Panduan kerja ini menjadi acuan bagi pemangku kepentingan, yakni: Direktorat Tendik Ditjen GTK Kemdikbud, unsur pembina perpustakaan, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, pengawas sekolah, kepala sekolah, dan tenaga perpustakaan dalam peningkatan kinerja tenaga perpustakaan.
Dalam Panduan Kerja Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah juga memuat
- Tugas Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
- Fungsi Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
- Sasaran Kerja Pegawai Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
- Penilaian Kinerja Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
- Tata Cara Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai