PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG KAMUS KOMPETENSI TEKNIS BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara berbasis sistem merit, setiap instansi pemerintah menyusun standar kompetensi jabatan;
b. bahwa sebagai pedoman penyusunan standar kompetensi jabatanperlu disusun kamus kompetensi teknis;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berwenang untuk menyusun dan menetapkan kamus kompetensi teknis bidang pendidikan dan kebudayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KAMUS KOMPETENSI TEKNIS BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
Pasal 1
(1) Kamus kompetensi teknis terdiri atas:a. jenis kompetensi teknis;
b. definisi kompetensi teknis;
c. deskripsi kompetensi teknis; dan
d. indikator perilaku.
(2) Kamus kompetensi teknissebagaimana dimaksud pada ayat (1)digunakan untuk setiap level kompetensi teknis.
Pasal 2
(1) Jenis kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a merupakan macam kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dalam bidang tertentu.
(2) Definisi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1ayat (1) huruf b merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
(3) Deskripsi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1ayat (1) huruf cmerupakan keterangan singkat yang menggambarkan penguasaan dari masing-masing level kompetensi teknis.
(4) Indikator perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1ayat (1) huruf dmerupakan penggambaran lebih lanjut dari deskripsi level berupa perilaku yang dapat diukur yang menunjukan ciri-ciri dari suatu tingkat penguasaan suatu kompetensi.
(5) Level kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1ayat (2) merupakan tingkatan yang menunjukkan penguasaan suatu kompetensi dari tingkat mengerti dan memahami/dalam pengembangan, tingkat dasar atau mampu menerapkan sesuai pedoman, tingkat menengah atau menerapkan dengan analisis, tingkat mumpuni atau mengevaluasi suatu proses pekerjaan, dan tingkat ahli atau mengkreasikan/ mengembangkan.
Pasal 3
Kamus Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Jenis kompetensi dalam kamus kompetensi teknis memiliki kode kompetensi.(2) Kode kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Salinan Lampiran dan Dokumen lengkap file pdf silakan Unduh di tautan ini