PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 19 TAHUN
2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER
Permendikbud No 19 Tahun 2020 (Revisi Juknis BOS 2020) |
A. Latar Belakang
1. bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease(Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan pembiayaan operasional sekolah melalui dana bantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
2. bahwa ketentuan mengenai komponen pembiayaan dalambantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1dan angka 2, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PetunjukTeknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
B. Status
Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
C. Pokok-Pokok dalam Peraturan
Mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) dengan menyisipkan 1 (satu) pasal di antara Pasal 9 dan Pasal 10 yakni Pasal 9A, yang pada pokoknya mengatur:
1. ketentuan mengenai peruntukan penggunaan dana BOS Reguler oleh sekolah selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat;
2. ketentuan mengenai pembayaran honor paling banyak 50% (limapuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(3) selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat
3. ketentuan mengenai persyaratan pembiayaan pembayaran honor yangdiberikan kepada guru yang berstatusbukan aparatur sipil negaraselama masa penetapan statusKedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat; dan
4. ketentuan mengenai jangka waktu penggunaan dana BOS Reguler selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat
Isi Permendikbud No 19 Tahun 2020 (Revisi Juknis BOS 2020)
Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor8Tahun 2020tentangPetunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor99) diubah sebagai berikut:Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan1 (satu) pasal yakniPasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A(1) Selama masa penetapan status Kedaruratan KesehatanMasyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat,sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut:
a.pembiayaan langganan daya dan jasasebagaimanadimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data,dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan
b.pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf edapat digunakan untuk pembelian cairan atausabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.
(2) Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (limapuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksudpada ayat (2)diberikan kepada guru yang berstatusbukan aparatur sipil negara dan harus memenuhipersyaratan sebagai berikut:
a.tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
b.belum mendapatkan tunjangan profesi; danc.memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.(4)Ketentuanpenggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) danayat (3) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Dokumen lengkap Revisi Juknis BOS tahun 2020 atau peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 tahun 2020 bisa diunduh disini