Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah.
DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri atas:
a. DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan PAUD;
b. DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SD;
c. DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SMP;
d. DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SMA;
e. DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SKB;
f. DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SLB;
g. DAK Fisik Penugasan Subbidang Pendidikan SMK;
h. DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SD;
i. DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SMP; dan
j. DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SMA.
Permendikbud Nomor 11/2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan ini menjelaskan tentang spesifikasi teknis pada DAK Fisik Subbidang Pendidikan yang memuat 13 Lampiran yaitu:
- Lampiran I: Ketentuan Umum;
- Lampiran II: DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan PAUD;
- Lampiran III: DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SD;
- Lampiran IV: DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SMP;
- Lampiran V: DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SMA;
- Lampiran VI: DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SKB;
- Lampiran VII: DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SLB;
- Lampiran VIII: DAK Fisik Penugasan Subbidang Pendidikan SMK;
- Lampiran IX: DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SD;
- Lampiran X: DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SMP;
- Lampiran XI: DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SMA;
- Lampiran XII: Pembangunan Ruang Pusat Sumber PendidikanInklusi; dan
- Lampiran XIII: Pengadaan Alat Kesenian Tradisional.
Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan merupakan pedoman bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan pihak lain yang terkait, dalam rangka penyediaan prasarana dan sarana pendidikan pada satuan pendidikan.
A. Tujuan DAK Fisik Pendidikan
DAK Fisik Bidang Pendidikan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan prasarana dan sarana pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada setiap satuan pendidikan.
B. Sasaran DAK Fisik Pendidikan
Sasaran program DAK Fisik Pendidikan adalah satuan pendidikan yang telah ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku sebagai penerima bantuan prasarana dan sarana pendidikan.
Dokumen lengkap Unduh di tautan ini