Pada konferensi pers presiden Jokowi 2 hari yang lewat disebutkan bahwa pemerintah akan melaksanakan Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil, paling tidak ada 3 dasar hukum yang dipakai dalam pelaksanaan PSSB tersebut. Salah satunya adalah Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Silakan disimak pada tulisan dibawah secara lengkap.
Silakan disimak pada tulisan dibawah secara lengkap.
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 23 TAHUN 1959
TENTANG
KEADAAN BAHAYA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
1.
|
bahwa berhubung dengan berlakunya kembali
Undang-undang Dasar 1945 perlu ditetapkan peraturan Negara baru tentang
keadaan bahaya untuk mengganti Undang-undang Keadaan Bahaya 1957;
|
||
|
|
2.
|
bahwa karena keadaan yang memaksa, peraturan
baru tentang keadaan bahaya itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang;
|
||
Mengingat
|
:
|
Pasal 12 Undang-undang Dasar;
|
|||
Mengingat pula
|
:
|
Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar;
|
|||
Mendengar
|
:
|
1.
|
Dewan Pertimbangan Agung pada tanggal 25 Nopember
1959;
|
||
|
|
2.
|
Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 8 Desember
1959;
|
||
|
|
MEMUTUSKAN :
|
|||
Pertama
|
:
|
Mencabut Undang-undang Nomor 74 tahun 1957 (Lembaran-Negara
tahun 1957 Nomor 160);
|
|||
Kedua
|
:
|
Dengan membatalkan semua
peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang ini,
|
|||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG TENTANG KEADAAN BAHAYA.
|
|||
|
BAB I
PERATURAN UMUM
Pasal 1
|
||||
|
|
(1)
|
Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia
dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan
darurat militer atau keadaan perang, apabila :
|
||
|
|
|
1.
|
keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah
atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh
pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga
dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
|
|
|
|
|
2.
|
timbul perang atau bahaya perang atau
dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun
juga;
|
|
|
|
|
3.
|
hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari
keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala
yang dapat membahayakan hidup Negara.
|
|
|
|
(2)
|
Penghapusan keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima
Tertinggi Angkatan Perang.
|
||
|
Pasal 2
|
||||
|
|
(1)
|
Keputusan yang menyatakan atau menghapuskan
keadaan bahaya mulai berlaku pada hari diumumkan, kecuali jikalau ditetapkan
waktu yang lain dalam keputusan tersebut.
|
||
|
|
(2)
|
Pengumuman pernyataan atau penghapusan keadaan
bahaya dilakukan oleh Presiden.
|
||
|
Pasal 3
|
||||
|
|
(1)
|
Penguasaan tertinggi dalam
keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
selaku penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa
Perang Pusat.
|
||
|
|
(2)
|
Dalam melakukan penguasaan keadaan darurat sipil/keadaan
darurat militer/keadaan perang, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari :
|
||
|
|
|
1.
|
Menteri Pertama;
|
|
|
|
|
2.
|
Menteri Keamanan/Pertahanan;
|
|
|
|
|
3.
|
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
|
|
|
|
|
4.
|
Menteri Luar Negeri;
|
|
|
|
|
5.
|
Kepala Staf Angkatan Darat;
|
|
|
|
|
6.
|
Kepala Staf Angkatan Laut;
|
|
|
|
|
7.
|
Kepala Staf Angkatan Udara;
|
|
|
|
|
8.
|
Kepala Kepolisian Negara.
|
|
|
|
(3)
|
Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dapat
mengangkat Menteri/Pejabat lain selain yang tersebut dalam ayat (2) pasal
ini, apabila ia memandang perlu.
|
||
|
Pasal 4
|
||||
|
|
(1)
|
Di daerah-daerah penguasaan keadaan darurat sipil
dilakukan oleh Kepala Daerah serendah-rendahnya dari Daerah tingkat II
selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah yang daerah-hukumnya ditetapkan oleh
Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
|
||
|
|
(2)
|
Penguasa Darurat Sipil Daerah yang dimaksud dalam
ayat (1) pasal ini dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari :
|
||
|
|
|
1.
|
Seorang Komandan Militer tertinggi dari daerah
yang bersangkutan.;
|
|
|
|
|
2.
|
Seorang Kepala Polisi dari daerah yang
bersangkutan;
|
|
|
|
|
3.
|
Seorang Pengawas/Kepala Kejaksaan dari daerah yang
bersangkutan.
|
|
|
|
(3)
|
Penunjukan anggauta-anggauta badan tersebut dalam
ayat (2) pasal ini dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan
Perang.
|
||
|
|
(4)
|
Untuk sesuatu daerah, Penguasa Darurat Sipil Pusat
dapat menentukan susunan penguasaan dalam keadaan darurat sipil yang
berlainan dari pada ketentuan dalam ayat (2) pasal ini, apabila ia memandang
perlu berhubung dengan keadaan.
|
||
|
Pasal 5
|
||||
|
|
(1)
|
Di daerah-daerah penguasaan keadaan darurat
militer dilakukan oleh Komandan Militer tertinggi serendah-rendahnya
Komandan kesatuan Resimen Angkatan Darat atau Komandan Kesatuan Angkatan
Laut/Angkatan Udara yang sederajat dengan itu selaku Penguasa Darurat
Militer Daerah yang daerah-hukumnya ditetapkan oleh Presiden/ Panglima
Tertinggi Angkatan Perang.
|
||
|
|
(2)
|
Penguasa Darurat Militer Daerah yang dimaksud
dalam ayat (1) pasal ini dibantu oleh :
|
||
|
|
|
1.
|
Seorang Kepala Daerah dari daerah yang
bersangkutan;
|
|
|
|
|
2.
|
Seorang Kepala Polisi dari daerah yang
bersangkutan;
|
|
|
|
|
3.
|
Seorang Pengawas/Kepala Kejaksaan dari daerah yang
bersangkutan.
|
|
|
|
(3)
|
Penunjukan anggauta-anggauta badan tersebut dalam
ayat (2) pasal ini dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan
Perang.
|
||
|
|
(4)
|
Untuk sesuatu daerah, Penguasa Darurat Militer
Pusat menentukan susunan penguasaan dalam keadaan darurat militer yang
berlainan dari pada ketentuan dalam ayat (2) pasal ini, apabila ia memandang
perlu berhubung dengan keadaan.
|
||
|
Pasal 6
|
||||
|
|
(1)
|
Di daerah-daerah penguasaan keadaan perang
dilakukan oleh Komandan Militer tertinggi serendah-rendahnya Komandan
kesatuan Resimen Angkatan Darat atau Komandan Kesatuan Angkatan Laut/Angkatan
Udara yang sederajat dengan itu selaku Penguasa Perang Daerah yang
daerah-hukumnya ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
|
||
|
|
(2)
|
Penguasa Perang Daerah yang dimaksud dalam ayat
(1) pasal ini dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari :
|
||
|
|
|
1.
|
Seorang Kepala Daerah dari daerah yang
bersangkutan;
|
|
|
|
|
2.
|
Seorang Kepala Polisi dari daerah yang
bersangkutan;
|
|
|
|
|
3.
|
Seorang Pengawas/Kepala Kejaksaan dari daerah yang
bersangkutan.
|
|
|
|
(3)
|
Penunjukan anggauta-anggauta badan tersebut dalam
ayat (2) pasal ini dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan
Perang.
|
||
|
|
(4)
|
Untuk sesuatu daerah, Penguasa Perang Pusat dapat
menentukan susunan penguasaan dalam keadaan perang yang berlainan dari pada
ketentuan dalam ayat (2) pasal ini, apabila ia memandang perlu berhubung
dengan keadaan.
|
||
|
Pasal 7
|
||||
|
|
(1)
|
Dalam melakukan wewenang-wewenang dan
kewajiban-kewajibannya. Penguasa Darurat Sipil Daerah/Penguasa Darurat
Militer Daerah/Penguasa Perang Daerah menuruti petunjuk-petunjuk dan
perintah-perintah yang diberikan oleh Penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa
Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat dan bertanggung-jawab kepadanya.
|
||
|
|
(2)
|
Jika dalam bagian wilayah yang dinyatakan dalam
tingkatan keadaan darurat sipil, terdapat beberapa orang Kepala Daerah yang
menjabat Penguasa Darurat Sipil Daerah, maka tiap-tiap Kepala Daerah yang
menjabat Penguasa Darurat Sipil Daerah diwajibkan menjalankan
petunjuk-petunjuk dan perintah-perintah dari Kepala Daerah yang menjabat
Penguasa Darurat Sipil Daerah yang lebih tinggi kedudukannya dalam wilayah
tersebut, kecuali apabila Penguasa Darurat Sipil Pusat menentukan lain.
|
||
|
|
(3)
|
Jika dalam bagian wilayah yang dinyatakan dalam
tingkatan keadaan darurat militer/keadaan perang, terdapat beberapa orang
Komandan Militer yang menjabat Penguasa Darurat Militer Daerah/Panguasa
Perang Daerah, maka tiap-tiap Komandan Militer yang menjabat Penguasa
Darurat Militer Daerah/Penguasa Perang Daerah diwajibkan menjalankan
petunjuk-petunjuk dan perintah-perintah dari Komandan Militer yang menjabat
Penguasa Darurat Militer Daerah/Penguasa Perang Daerah yang lebih tinggi
kedudukannya dalam wilayah tersebut, kecuali apabila Penguasa Darurat
Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat menentukan lain.
|
||
|
|
(4)
|
Jika dalam bagian wilayah, yang dinyatakan dalam
tingkatan keadaan darurat militer/keadaan perang, terdapat Komandan Militer
yang menjabat Penguasa Darurat Militer Daerah/Penguasa Perang Daerah dan
Komandan Militer lain yang menjadi atasan dari Komandan Militer tersebut,
tetapi yang tidak menjabat Penguasa Darurat Militer Daerah/Penguasa Perang
Daerah, maka Komandan Militer Penguasa Darurat Militer Daerah/Penguasa
Perang Daerah itu tetap menjalankan perintah-perintah dan petunjuk-petunjuk
dari Komandan Militer atasannya, kecuali apabila Penguasa Darurat Militer
Pusat/Penguasa Perang Pusat menentukan lain.
|
||
|
|
(5)
|
Penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat
Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat dapat mencabut sebagian dari kekuasaan
yang diberikan oleh Peraturan ini kepada Penguasa Darurat Sipil Daerah/Penguasa
Darurat Militer Daerah/Penguasa Perang Daerah.
|
||
|
|
(6)
|
Wewenang-wewenang yang oleh Peraturan ini
diberikan kepada seorang Penguasa dalam rangka keadaan bahaya, tidak boleh
dilimpahkan kepada pihak lain.
|
||
|
BAB II
TENTANG KEADAAN DARURAT SIPIL Pasal 8 |
||||
|
|
(1)
|
Selama keadaan darurat sipil berlangsung,
ketentuan-ketentuan dalam Bab ini berlaku untuk wilayah atau sebagian
wilayah Negara Republik Indonesia yang dinyatakan dalam keadaan darurat
sipil.
|
||
|
|
(2)
|
Apabila keadaan darurat sipil dihapuskan dengan
tidak disusul dengan pernyataan keadaan darurat militer atau keadaan perang,
maka pada saat penghapusan itu, peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan
dan tindakan-tindakan yang telah diambil oleh Penguasa Darurat Sipil tidak
berlaku lagi, kecuali yang tersebut dalam ayat (3).
|
||
|
|
(3)
|
Apabila dipandangnya perlu, Kepala Daerah yang
bersangkutan dapat mempertahankan untuk daerahnya seluruh atau sebagian dari
peraturan-peraturan/tindakan-tindakan Penguasa Darurat Daerah, dengan
ketentuan bahwa peraturan-peraturan/tindakan-tindakan yang dipertahankan itu
dapat berlaku terus selama-lamanya empat bulan sesudah penghapusan keadaan
darurat sipil.
|
||
|
|
(4)
|
Dalam hal seluruh atau sebagian dari
peraturan-peraturan/tindakan-tindakan Penguasa Darurat Sipil Daerah
dipertahankan menurut ayat (3) di atas, maka tugas dan wewenang Penguasa
Darurat Sipil Daerah yang berhubungan dengan peraturan-peraturan/tindakan-tindakan
itu diselenggarakan oleh Kepala Daerah yang mempertahankannya, kecuali jika
ditetapkan lain oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
|
||
|
|
(5)
|
Dalam hal sesuatu peraturan/tindakan dipertahankan
sebagai dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, maka lembaga-lembaga, badan-badan
dan lain sebagainya yang terbentuk karena peraturan/tindakan tersebut tetap
mempunyai kedudukan dan tugas seperti semula.
|
||
|
|
(6)
|
Apabila keadaan darurat sipil diganti dengan
keadaan darurat militer atau keadaan perang, maka peraturan-peraturan dan
tindakan-tindakan dari Penguasa Darurat Militer atau Penguasa perang.
|
||
|
Pasal 9
|
||||
|
|
(1)
|
Peraturan-peraturan Penguasa Darurat Sipil berlaku
mulai saat pengundangannya, kecuali apabila ditentukan waktu yang lain untuk
itu. Pengumuman yang seluas-luasnya dilakukan menurut cara yang ditentukan
oleh Penguasa Darurat Sipil.
|
||
|
|
(2)
|
Ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) Kitab
Undang-undang Hukum Pidana tidak berlaku dalam hal peraturan-peraturan
Penguasa Darurat Sipil tidak berlaku lagi menurut pasal 8, diubah atau
dicabut.
|
||
|
Pasal 10
|
||||
|
|
(1)
|
Penguasa Darurat Sipil Daerah berhak mengadakan
peraturan-peraturan yang dianggap perlu untuk kepentingan ketertiban umum
atau untuk kepentingan keamanan daerahnya, yang menurut perundang-undangan
pusat boleh diatur dengan peraturan yang bukan perundang-undangan pusat.
|
||
|
|
(2)
|
Penguasa Darurat Sipil Pusat berhak mengadakan
segala peraturan-peraturan yang dianggap perlu untuk kepentingan ketertiban
umum dan untuk kepentingan keamanan.
|
||
|
Pasal 11
|
||||
|
|
(1)
|
Kecuah apabila Penguasa Darurat
Sipil Daerah berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini berhak
mengatur suatu soal dengan peraturan atau mengambil tindakan-tindakan lain
yang dimaksudkan oleh ketentuan-ketentuan itu, maka peraturan-peraturan/tindakan-tindakan
tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pusat.
|
||
|
|
(2)
|
Jika bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan pusat, maka peraturan-peraturan/tindakan-tindakan
itu tidak berlaku.
|
||
|
Pasal 12
|
||||
|
|
(1)
|
Di daerah yang menyatakan dalam keadaan darurat
sipil, setiap pegawai negeri wajib memberikan segala keterangan yang
diperlukan oleh Penguasa Darurat Sipil, kecuali apabila ada alasan yang sah
untuk tidak memberikan keterangan-keterangan, itu.
|
||
|
|
(2)
|
Kewajiban memberikan keterangan ditiadakan, jika
orang yang bersangkutan, isteri/suaminya atau keluarganya dalam keturunan
lurus atau keluarganya sampai cabang kedua, dapat dituntut karena keterangan
itu.
|
||
|
|
(3)
|
Pejabat-pejabat yang di dalam melakukan tugasnya
memperoleh keterangan-keterangan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini,
wajib merahasiakan, kecuali apabila peraturan perundang-undangan pusat yang
lain menentukan sebaliknya.
|
||
|
Pasal 13
|
||||
|
|
Penguasa Darurat Sipil berhak
mengadakan peraturan-peraturan untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan,
percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran,
perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga,
lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar.
|
|||
|
Pasal 14
|
||||
|
|
(1)
|
Penguasa Darurat Sipil berhak atau dapat-menyuruh
atas namanya pejabat-pejabat polisi atau pejabat-pejabat pengusut lainnya
atau menggeledah tiap-tiap tempat, sekalipun bertentangan dengan kehendak
yang mempunyai atau yang menempatinya, dengan menunjukkan surat perintah
umum atau surat perintah istimewa.
|
||
|
|
(2)
|
Pejabat yang memasuki, menyelidiki atau yang
mengadakan penggeledahan tersebut di atas membuat laporan pemeriksaan dan
menyampaikan kepada Penguasa Darurat Sipil.
|
||
|
|
(3)
|
Pejabat yang dimaksudkan di atas berhak membawa
orang-orang lain dalam melakukan tugasnya. Hal ini disebutkan dalam surat
laporan tersebut.
|
||
|
Pasal 15
|
||||
|
|
(1)
|
Penguasa Darurat Sipil berhak akan dapat menyuruh
memeriksa dan mensita semua barang yang diduga atau akan dipakai untuk
mengganggu keamanan serta membatasi atau melarang pemakaian barang itu.
|
||
|
|
(2)
|
Pejabat yang melakukan pensitaan tersebut di atas
harus membuat laporan pensitaan dan menyampaikannya kepada Penguasa Darurat
Sipil dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam.
|
||
|
|
(3)
|
Terhadap tiap-tiap pensitaan, pembatasan atau
larangan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Penguasa
Darurat Sipil.
|
||
|
Pasal 16
|
||||
|
|
Penguasa Darurat Sipil berhak mengambil atau
memakai barang-barang dinas umum.
|
|||
|
Pasal 17
|
||||
|
|
Penguasa Darurat Sipil berhak :
|
|||
|
|
(1)
|
mengetahui semua berita-berita serta
percakapan-percakapan yang dipercakapkan kepada kantor tilpon atau kantor
radio, pun melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau
percakapan-percakapan dengan perantaraan tilpon atau radio.
|
||
|
|
(2)
|
membatasi atau melarang pemakaian kode-kode,
tulisan rahasia, percetakan rahasia, tulisan steno, gambar-gambar,
tanda-tanda, juga pemakaian bahasa-bahasa lain dari pada bahasa Indonesia;
|
||
|
|
(3)
|
menetapkan peraturan-peraturan yang membatasi atau
melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi sepertinva tilpon, tilgrap,
pemancar radio dan alat-alat lainnya yang ada hubungannya dengan penyiaran
radio dan yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, pun juga mensita
atau menghancurkan perlengkapan-perlengkapan tersebut.
|
||
|
Pasal 18
|
||||
|
|
(1)
|
Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan ketentuan
bahwa untuk mengadakan rapat-rapat umum, pertemuan-pertemuan umum dan
arak-arakan harus diminta-idzin terlebih dahulu, Idzin ini oleh Penguasa
Darurat Sipil diberikan penuh atau bersyarat. Yang dimaksud dengan
rapat-rapat umum dan pertemuan-pertemuan umum adalah rapat-rapat dan
pertemuan-pertemuan umum yang dapat dikunjungi oleh rakyat umum.
|
||
|
|
(2)
|
Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau
melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau
lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu.
|
||
|
|
(3)
|
Ketentuan-ketentuan, dalam ayat (1) dan (2) pasal
ini tidak berlaku untuk peribadatan, pengajian, upacara-upacara agama dan
adat dan rapat-rapat Pemerintah.
|
||
|
Pasal 19
|
||||
|
|
Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang
berada di luar rumah.
|
|||
|
Pasal 20
|
||||
|
|
Penguasa Darurat Sipil berhak memeriksa badan dan
pakaian tiap-tiap orang yang dicurigai serta menyuruh memeriksanya oleh
pejabat-pejabat Polisi atau pejabat-pejabat pengusut lain.
|
|||
|
Pasal 21
|
||||
|
|
Untuk pelaksanaan peraturan-peraturan dan
tindakan-tindakan Penguasa Darurat Sipil, anggauta-anggauta Kepolisian,
badan-badan pencegah bahaya udara, dinas pemadam kebakaran dan dinas-dinas
atau badan-badan keamanan lainnya ada di bawah perintah Penguasa Darurat
Sipil.
|
|||
|
BAB III
TENTANG KEADAAN DARURAT MILITER Pasal 22 |
||||
|
|
(1)
|
Selama keadaan darurat militer berlangsung,
ketentuan-ketentuan dalam Bab ini berlaku untuk seluruh atau sebagian
wilayah Negara Republik Indonesia yang dinyatakan dalam keadaan darurat
militer.
|
||
|
|
(2)
|
Apabila keadaan darurat militer dihapuskan dan
tidak disusul dengan pernyataan keadaan perang, maka pada saat penghapusan
itu peraturan-peraturan/tindakan-tindakan dari Penguasa Darurat Militer
tidak berlaku lagi, kecuali yang tersebut dalam ayat (3) pasal ini.
|
||
|
|
(3)
|
Apabila dipandangnya perlu, Kepala Daerah/Penguasa
Darurat Sipil Daerah yang bersangkutan dapat mempertahankan untuk daerahnya
seluruh atau sebagian peraturan-peraturan/tindakan-tindakan Penguasa Darurat
Militer Daerah, dengan ketentuan bahwa peraturan-peraturan/tindakan-tindakan
yang dipertahankan itu dapat berlaku terus selama-lamanya enam bulan sesudah
penghapusan keadaan darurat militer.
|
||
|
|
(4)
|
Dalam hal seluruh atau sebagian dari
peraturan-peraturan/tindakan-tindakan Penguasa Darurat Militer Daerah
dipertahankan menurut ayat (3) di atas, maka tugas dan wewenang Penguasa
Darurat Militer Daerah yang berhubungan dengan peraturan-peraturan/tindakan-tindakan
itu diselenggarakan oleh Kepala Daerah/Penguasa Darurat Sipil Daerah yang
mempertahankannya, kecuali jika ditetapkan lain oleh Presiden/Panglima
Tertinggi Angkatan Perang.
|
||
|
|
(5)
|
Dalam hal sesuatu peraturan/tindakan dipertahankan
sebagai yang dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, maka lembaga-lembaga,
badan-badan dan lain-lain sebagainya yang terbentuk karena peraturan/tindakan
tersebut tetap mempunyai kedudukan dan tugas seperti semula.
|
||
|
|
(6)
|
Apabila keadaan darurat militer diganti dengan
keadaan perang, maka peraturan-peraturan/tindakan-tindakan dari Penguasa
Darurat Militer tetap berlaku sebagai peraturan-peraturan dan
tindakan-tindakan dari Penguasa Perang.
|
||
|
Pasal 23
|
||||
|
|
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam
Bab ini, maka ketentuan-ketentuan dalam pasal 9 dan berikutnya dari
Bab II berlaku juga dalam keadaan militer, dengan ketentuan bahwa :
|
|||
|
|
a.
|
dalam pasal-pasal tersebut perkataan "Penguasa
Darurat Sipil" dibaca "Penguasa Darurat Militer" dan perkataan "keadaan
darurat sipil" dibaca "keadaan darurat militer";
|
||
|
|
b.
|
dalam ayat (2) pasal 9 perkataan "menurut pasal 8"
dibaca "menurut pasal 22";
|
||
|
|
c.
|
dalam pasal 12 perkataan "setiap pegawai negeri"
dibaca "semua orang".
|
||
|
Pasal 24
|
||||
|
|
(1)
|
Penguasa Darurat Militer berhak mengambil
kekuasaan-kekuasaan yang mengenai ketertiban dan keamanan umum.
|
||
|
|
(2)
|
Badan-badan pemerintahan sipil serta
pegawai-pegawai dan orang-orang yang diperbantukan kepadanya wajib tunduk
kepada perintah-perintah Penguasa Darurat Militer kecuali badan atau pegawai/orang
yang diperbantukan yang dibebaskan dari kewajiban itu oleh Presiden.
|
||
|
Pasal
25
|
||||
|
|
Penguasa Darurat Militer berhak :
|
|||
|
|
1.
|
mengatur, membatasi atau melarang sama sekali dengan peraturan tentang
pembikinan, pemasukan dan pengeluaran, pengangkutan, pemegangan, pemakaian
dan perdagangan senjata api, obat peledak,, mesiu, barang-barang yang dapat
meledak dan barang-barang peledak:
|
||
|
|
2.
|
menguasai perlengkapan-perlengkapan pos dan alat-alat tele¬komunikasi
sepertinya tilpon, tilgrap, pemancar radio dan alat¬alat lainnya yang ada
hubungannya dengan penyiaran radio dan yang dapat dipakai untuk mencapai
rakyat banyak;
|
||
|
|
3.
|
membatasi atau melarang sama sekali dengan peraturan-peraturan untuk
mengubah lapangan-lapangan dan benda-benda di lapangan itu;
|
||
|
|
4.
|
menutup
untuk beberapa waktu yang tertentu gedung-gedung tempat
pertunjukan-pertunjukan, balai-balai pertemuan, rumah-rumah makan,
warung-warung dan tempat-tempat hiburan lainnya, pun juga pabrik-pabrik,
bengkel-bengkel, toko-toko dan gedung-gedung lainnya;
|
||
|
|
5.
|
mengatur, membatasi atau melarang pengeluaran dan pemasukkan barang-barang
dari dan ke daerah yang dinyatakan dalam keadaan darurat militer;
|
||
|
|
6.
|
mengatur, membatasi atau melarang peredaran, pembagian, dan pengangkutan
barang-barang dalam daerah yang dinyatakan dalam keadaan darurat militer;
|
||
|
|
7.
|
mengatur, membatasi atau melarang lalu-lintas di darat, di udara dan
diperairan serta penangkapan ikan.
|
||
|
Pasal
26
|
||||
|
|
Penguasa Darurat Militer berhak mengadakan
tindakan-tindakan untuk- membatasi pertunjukan-pertunjukan, pencetakan,
penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan
dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan,
klise-klise dan gambar-gambar.
|
|||
|
Pasal
27
|
||||
|
|
Penguasa Darurat Militer berhak :
|
|||
|
|
1.
|
menyuruh menahan atau mensita semua surat-surat dan kiriman-kiriman lain
yang dipercayakan kepada jawatan pos atau jawatan pengangkutan lain serta
wesel-wesel dan kwitansi-kwitansi bersama jumlah uang yang distor dan
dipungut itu, lagi pula membuka, melihat, memeriksa, menghancurkan atau
mengubah isi dan membuat supaya tidak dapat dibaca lagi surat-surat atau
kiriman-kiriman itu;
|
||
|
|
2.
|
mengetahui surat-surat kawat yang dipercayakan kepada kantor kawat, juga
menahan, mensita, menghancurkan atau mengubah isi dan melarang untuk
meneruskan atau menyampaikan Surat-Surat kawat itu.
|
||
|
Pasal
28
|
||||
|
|
(1)
|
Penguasa Darurat Militer berhak melarang orang bertempat tinggal dalam suatu
daerah atau sebagian suatu daerah yang tertentu selama keadaan darurat
militer, jikalau setelah diperiksa oleh pejabat pengusut ternyata ada cukup
alasan untuk menganggap orang itu berbahaya untuk daerah tersebut; serta ia
berhak pula mengeluarkan orang itu dari tempat tersebut.
|
||
|
|
(2)
|
Kepada
orang yang diperlukan menurut ayat (1) pasal ini beserta mereka yang di
bawah tanggungannya dapat diberikan tunjangan penghidupan yang layak.
|
||
|
|
Apabila
orang yang diperlakukan menurut ayat (1) itu tidak mempunyai rumah kediaman
Penguasa Darurat Militer memberikan tempat tinggal, pemeliharaan dan
perawatan atas tanggungan Negara.
|
|||
|
Pasal
29
|
||||
|
|
Penguasa Darurat Militer berhak untuk melarang
orang yang berada dalam daerah Penguasa tersebut meninggalkan daerah itu,
apabila orang tersebut dipandangnya sangat diperlukan, baik untuk keamanan
umum atau pertahanan maupun untuk kepentingan perusahaan-perusahaan yang
amat diperlukan guna menegakkan ekonomi Negara.
|
|||
|
Pasal
30
|
||||
|
|
Penguasa Darurat Militer berhak mengeluarkan
perintah kepada orang-orang yang ada di daerah yang dinyatakan dalam keadaan
darurat militer untuk menjalankan kewajiban bekerja guna pelaksanaan
peraturan-peraturannya atau guna melakukan pekerjaan lainnya untuk
kepentingan keamanan danpertahan.
|
|||
|
Pasal
31
|
||||
|
|
Penguasa Darurat Militer Pusat berhak mengadakan
militerisasi terhadap suatu jawatan/ perusahaan/perkebunan atau sebagian
dari pada itu atau suatu Jabatan.
|
|||
|
Pasal
32
|
||||
|
|
(1)
|
Penguasa Darurat Militer berhak menangkap orang dan menahannya
selama-lamanya dua puluh hari. Tiap-tiap penahanan yang dilakukan oleh
Penguasa Darurat Militer Daerah harus dilaporkan kepada Penguasa Darurat
Militer Pusat dalam waktu empat belas hari.
|
||
|
|
(2)
|
Dalam
waktu sepuluh kali dua puluh empat jam orang yang ditahan harus sudah
diperiksa dan hasil pemeriksaan dilaporkan kepada Penguasa Darurat Militer
Pusat. Dari pemeriksaan itu harus dibuat berita acara.
|
||
|
|
(3)
|
Apabila
dalam dua puluh hari pemeriksaan belum dapat selesai dan penahanan masih
perlu diteruskan, maka atas persetujuan Penguasa Darurat Militer Pusat orang
tersebut dapat ditahan terus sampai selama-lamanya lima puluh hari.
|
||
|
|
(4)
|
Tiap
penangkapan dan penahanan dilakukan dengan Surat perintah.
|
||
|
Pasal
33
|
||||
|
|
Penguasa Darurat Militer berhak menyimpang dari
ketentuan-ketentuan dalam "De Hinder-ordonnantie", "Het Stoomreglement", "Het
Veiligheidsreglements", "Het Reeden-reglement 1925", "De Schepenordonnantie
1935", "De Luchtvaartquarantai-neordonnantie", "Petroleumopslagordonnantie",
"De Loodsdienst-ordonnantie", "De Reisregeling I918-1924" seperti diubah dan
ditambah oleh "Herziene Reisregeling 1933", "Het Toelatings-besluit",
Undang-undang Pengawasan Orang Asing, "Reis-en "Verblijftoezichtsordonnantie",
dan "Toelatingsordonnantie".
|
|||
|
Pasal
34
|
||||
|
|
(1)
|
Peraturan-peraturan dari Pemerintah Daerah Pejabat¬pajabat Daerah dan
Instansi-instansi Daerah lain tidak boleh dikeluarkan dan diumumkan, jika
tidak memperoleh persetu¬juan lebih dahulu dari Penguasa. Darurat Militer
Daerah yang bersangkutan.
|
||
|
|
(2)
|
Kepada
Penguasa Darurat Militer Daerah dapat diberi kekuasaan penuh atau kekuasaan
bersyarat oleh Presiders untuk mengatur hal-hal yang harus diatur oleh
perundang-undangan pusat, kecuali hal-hal yang harus diatur dengan
Undang-undang.
|
||
|
BAB IV
TENTANG KEADAAN PERANG Pasal 35 |
||||
|
|
(1)
|
Selama
keadaan perang berlangsung, ketentuan-ketentuan dalam Bab ini berlaku untuk
seluruh atau sebagian wilayah Negara Republik Indonesia yang dinyatakan
dalam keadaan perang.
|
||
|
|
(2)
|
Apabila
keadaan perang dihapuskan, maka pada saat penghapusan itu
peraturan-peraturan/tindakan-tindakan dari Penguasa Perang tidak berlaku
lagi, kecuali yang tersebut dalam ayat (3) pasal ini.
|
||
|
|
(3)
|
Apabila
dipandangnya perlu, Kepala Daerah/Penguasa Darurat Sipil Daerah/Penguasa
Darurat Militer Daerah yang bersangkutan dapat mempertahankan untuk
daerahnya seluruh atau sebagian peraturan-peraturan/tindakan-tindakan
Penguasa Perang Daerah, dengan ketentuan bahwa peraturan-peraturan/tindakan-tindakan
yang dipertahankan itu dapat berlaku terus selama-lamanya enam bulan sesudah
penghapusan keadaan perang.
|
||
|
|
(4)
|
Dalam
hal seluruh atau sebagian dari peraturan-peraturan/tindakan-tindakan
Penguasa Perang Daerah dipertahankan menurut ayat (3) di atas, maka tugas
dan wewenang Penguasa Perang Daerah yang berhubungan dengan
peraturan-peraturan/tindakan-tindakan itu diselenggarakan oleh Kepala Daerah/Penguasa
Darurat Sipil Daerah/ Penguasa Darurat Militer Daerah yang mempertahankannya,
kecuali jika ditetapkan lain oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan
Perang.
|
||
|
|
(5)
|
Dalam
hal sesuatu peraturan/tindakan dipertahankan sebagai yang dimaksud dalam
ayat (3) pasal ini, maka lembaga-lembaga, badan-badan dan lain sebagainya
yang terbentuk karena peraturan/tindakan tersebut tetap mempunyai kedudukan
dan tugas seperti semula.
|
||
|
Pasal
36
|
||||
|
|
Dengan
tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Bab ini, maka ketentuan-ketentuan
dalam pasal 9 dan berikutnya dari Bab II serta ketentuan-ketentuan dalam
pasal 24 dan berikutnya dari Bab III berlaku juga dalam keadaan perang,
dengan ketentuan bahwa :
|
|||
|
|
a.
|
dalam
pasal-pasal tersebut perkataan "Penguasa Darurat Sipil" dan "Penguasa
Darurat Militer" dibaca "Penguasa Perang", serta perkataan "keadaan darurat
sipil" dan "keadaan darurat militer" dibaca "keadaan perang";
|
||
|
|
b.
|
dalam
ayat (2) pasal 9 perkataan "menurut pasal 8" dibaca "menurut pasal 35";
|
||
|
|
c.
|
dalam
pasal 12 perkataan "setiap pegawai negeri" dibaca "semua orang".
|
||
|
Pasal
37
|
||||
|
|
(1)
|
Penguasa Perang berhak mengambil atau memakai barang-barang semacam apapun
juga langsung untuk kepentingan keamanan atau pertahanan.
|
||
|
|
(2)
|
Dalam
pengambilan untuk dimiliki, maka hak milik segera berpindah kepada Negara,
bebas dari pada segala tanggungan hak-hak atas barang-barang itu.
|
||
|
|
(3)
|
Salinan surat keputusan tentang penetapan
pengambilan untuk dimiliki yang mengenai barang-barang tidak bergerak dan
kapal-kapal yang mempunyai surat bukti resmi, disampaikan kepada yang
berwajib yang harus memindahkan hak milik tersebut menurut
peraturan-peraturan yang berlaku. Jikalau barang-barang itu tidak mempunyai
surat umum asli, maka penetapan pengambilan untuk dimiliki itu diberitahukan
kepada Asisten Wedana (Camat) atau pegawai negeri yang sederajat dengan
Asisten Wedana (Camat) di daerah dimana barang-barang itu berada.
|
||
|
|
(4)
|
Kelanjutan mengenai hak milik tersebut ditetapkan oleh Presiden.
|
||
|
Pasal
38
|
||||
|
|
(1)
|
Penguasa Perang berhak sewaktu-waktu memerintahkan penyerahan barang-barang
yang akan diambil untuk dimiliki atau dipakai guna kepentingan keamanan atau
pertahanan.
|
||
|
|
(2)
|
Mereka
yang ditunjuk untuk melaksanakan perintah tersebut dalam ayat (1) pasal ini,
berhak sewaktu-waktu masuk dengan bebas kesemua tempat, juga kedalam
rumah-rumah dimana disangka barang-barang itu berada.
|
||
|
Pasal
39
|
||||
|
|
(1)
|
Dalam
hal dilakukan pengambilan sesuatu barang untuk dipakai atau dimiliki guna
kepentingan keamanan atau pertahanan, maka Penguasa Perang berhak
memerintahkan kepada pejabat atau orang lain yang ada di daerah yang
dinyatakan dalam keadaan perang, untuk memberi tenaga guna keperluan
pengambilan dan pemakaian barang-barang tersebut.
|
||
|
|
(2)
|
Dalam
pengertian pengambilan untuk dimiliki atau pengambilan untuk dipakai, tidak
termasuk penghancuran atau perusakan barang-barang, baik untuk sebagian
maupun seluruhnya, guna kepentingan siasat pertahanan Negara.
|
||
|
Pasal
40
|
||||
|
|
Penguasa Perang berhak :
|
|||
|
|
(1)
|
melarang pertunjukan-pertunjukan, pencetakan,
penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyebaran, perdagangan dan penempelan
tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan
gambar-gambar;
|
||
|
|
(2)
|
menutup
percetakan.
|
||
|
Pasal
41
|
||||
|
|
Penguasa Perang berhak :
|
|||
|
|
1.
|
memanggil orang warga-negara bukan militer, yang bertempat tinggal di
wilayah Negara Republik Indonesia, untuk bekerja pada Angkatan Perang
Republik Indonesia dan diminta pertolongan serta bantuan untuk menjaga
keamanan atau ikut-serta dalam pertahanan, maupun untuk menjalankan
pekerjaan-pekerjaan militer yang dapat dilakukan olehnya;
|
||
|
|
|
Peraturan-peraturan Hukum Pidana Tentara dan Disiplin Tentara, pun
Peraturan-peraturan tentang Acara Peradilan Tentara, berlaku untuk dia dari
sejak ia dipanggil; apabila panggilan tersebut tidak dipenuhi, tanpa alasan
yang sah atau masuk akal, maka perbuatan orang yang dipanggil itu adalah
desersi;
|
||
|
|
2.
|
mencegah jangan sampai orang dengan sengaja melalaikan atau menolak
melakukan pekerjaan-pekerjaan yang telah disanggupinya atau yang harus
dipenuhinya oleh karena jabatannya apabila menurut pertimbangan Penguasa
Perang hal itu mengakibatkan atau dapat diperhitungkan akan mengakibatkan
kerugian pada pertahanan Negara, kerugian pada ketertiban umum atau pada
kehidupan ekonomi masyarakat, dengan tidak menutup kemungkinan akan
penyelesaian perselisihan-perselisihan perburuhan menurut Undang-undang yang
berlaku; apabila diadakan larangan yang demikian, maka dengan jelas harus
ditunjuk perubahan, perkebunan, pabrik, bengkel atau tempat dimana atau
untuk maksud apa plekerjaan-pekerjaan itu harus dilakukan;
|
||
|
|
3.
|
memerintahkan, bersama-sama dengan larangan tersebut di atas, kepada majikan
untuk mengambil tindakan-tindakan yang dipandang layak bagi kepentingan
buruh yang bekerja padanya.
|
||
|
Pasal
42
|
||||
|
|
Penguasa Perang Daerah berhak mengadakan
militerisasi terhadap suatu jawatan/ perusahaan/ perkebunan atau sebagian
dari padanya itu atau suatu jabatan yang ada di daerahnya.
|
|||
|
Pasal
43
|
||||
|
|
(1)
|
Penguasa Perang berhak dengan surat keputusan menunjuk bagi orang terhadap
siapa terdapat petunjuk-petunjuk bahwa ia akan mengganggu keamanan, suatu
tempat tertentu sebagai tempat berdiam untuk sementara dan membawanya kesitu;
|
||
|
|
(2)
|
Salinan
surat keputusan dan berita acara pemeriksaan yang bersangkutan dalam waktu
empat belas hari harus dikirimkan kepada Presiden dan kepada orang itu
sendiri.
|
||
|
|
(3)
|
Terhadap perlakuan tersebut dapat diajukan keberatan oleh orang yang
bersangkutan kepada Presiden yang dalam hal ini mengambil putusan setelah
mendengar pendapat Jaksa Agung.
|
||
|
|
(4)
|
Jika
suatu tempat ditetapkan sebagai tempat berdiam, maka orang-orang yang
bersangkutan dapat ditempatkan di bawah pengawasan istimewa dan mereka harus
tunduk kepada peraturan-peraturan dari pejabat yang ditetapkan oleh Penguasa
Perang berdasarkan petunjuk-petunjuk dari Penguasa tersebut.
|
||
|
|
(5)
|
Tempat-tempat yang ditunjuk sebagai tempat berdiam berdasarkan ayat (1)
pasal ini ada di bawah pengurusan Departemen Kehakiman.
|
||
|
|
(6)
|
Peraturan Pemerintah mengatur hal-hal mengenai pemeliharaan barang-barang
kepunyaan orang yang diperlakukan menurut pasal ini dan juga mengenai
kepentingan-kepentingan lain yang bertalian dengan perlakuan termaksud.
|
||
|
|
(7)
|
Tiap-tiap bulan Penguasa Perang Daerah harus menyampaikan laporan kepada
Presiden mengenai apa sebab sesuatu perlakuan menurut pasal ini dilanjutkan.
|
||
|
Pasal
44
|
||||
|
|
(1)
|
Pengusaha Perang berhak, dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan pusat, mengadakan peraturan atau mengambil
tindakan yang bagaimanapun juga sifatnya, selain dari pada yang
diperbolehkan menurut ketentuan-ketentuan dalam Bab II, Bab III dan Bab IV
Peraturan ini, apabila hal itu dianggapnya perlu karena keadaan yang
membahayakan keselamatan Negara yang sangat mendesak pada saat itu.
|
||
|
|
(2)
|
Dalam
hal Penguasa Perang Daerah mengadakan/mengambil suatu peraturan/tindakan
berdasarkan ayat (1) pasal ini, maka ia dengan secepat mungkin
memberitahukan hal itu kepada Presiden.
|
||
|
Pasal
45
|
||||
|
|
(1)
|
Dengan
memperluas ketentuan seperti tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (B.W.) pasal 948 ayat kedua maka pada tempat-tempat di mana dalam
lingkungan enam kilometer tidak terdapat seseorang yang berhak untuk
melakukan pekerjaan notaris, atau tidak dapat diminta pertolongan dari
Departemen dari orang-orang yang berhak melakukan pekerjaan notaris itu
karena terputusnya lalu-lintas, atau karena orang-orang itu tidak ada, tidak
sempat atau berhalangan, maka kehendak yang terakhir dapat dinyatakan dan
dibuat di hadapan tiap-tiap pejabat umum atau tiap-tiap perwira Angkatan
Perang, dengan disaksikan oleh dua. orang.
|
||
|
|
(2)
|
Terhadap kehendak terakhir dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dipergunakan
sebagai pedoman ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 949, 950, ayat kedua
dan 953 kitab Undang-undang Hukum Perdata.
|
||
|
|
(3)
|
Di
tempat-tempat yang dimaksud ayat (1) pasal ini dapat juga dibuat kehendak
terakhir dengan surat akte di bawah tangan, asal saja surat ini seluruhnya
ditulis, diberi tanggal dan ditanda-tangani oleh yang meninggalkan waris.
|
||
|
|
(4)
|
Terhadap kehendak terakhir dimaksud dalam ayat (3) pasal ini dipergunakan
sebagai pedoman ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 952 dan 953 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata.
|
||
|
BAB V
TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN UNTUK MENEGAKKAN DAN MENGATUR AKIBAT DARI PELAKSANAAN KEKUASAAN, SERTA KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA Pasal 46 |
||||
|
|
(1)
|
Penguasa Darurat Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa Perang berhak,
apabila perlu dengan memakai kekerasan meniadakan, mencegah, menjalankan
atau mengembalikan dalam keadaan semula segala sesuatu yang sedang atau yang
telah dibuat atau diadakan, dilakukan, diabaikan, dirusakkan atau diambil,
bertentangan dengan Peraturan ini atau peraturan-peraturan atau
perintah-perintah yang dikeluarkan oleh Penguasa Darurat Sipil/ Penguasa
Darurat Militer Penguasa Perang berdasarkan Peraturan ini.
|
||
|
|
(2)
|
Biaya
tindakan yang diambil oleh Penguasa Darurat Sipil/Penguasa Darurat Militer/
Penguasa Perang berdasarkan hak tersebut dalam ayat (1) pasal ini ditanggung
oleh si pelanggar.
|
||
|
|
|
Biaya
ini dapat ditagih dengan surat paksaan yang sama kekuatannya dan sama cara
menjalankannya seperti suatu salinan resmi dari suatu keputusan hakim dalam
perkara perdata yang tidak dapat diubah lagi.
|
||
|
|
(3)
|
Kecuali
dalam hal-hal yang memerlukan penyelesaian dengan segera maka
tindakan-tindakan Penguasa Darurat Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa
Perang berdasarkan hak tersebut dalam ayat (1) pasal ini, baru boleh diambil
setelah dengan tulisan yang bersangkutan diberitahu.
|
||
|
Pasal
47
|
||||
|
|
(1)
|
Barang-siapa melanggar peraturan dari Penguasa Darurat Sipil/Penguasa
Darurat Militer/Penguasa Perang berdasarkan Peraturan ini, dihukum dengan
hukuman kurungan selama-lamanya Sembilan bulan atau denda setinggi-tingginya
dua puluh ribu rupiah, apabila tindak pidana itu tidak diancam dengan
hukuman yang lebih berat dalam atau berdasarkan Peraturan ini.
|
||
|
|
(2)
|
Selain
dari pada hukuman yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini, dapat dirampas :
|
||
|
|
|
a.
|
barang-barang yang digunakan dalam tindak pidana yang dimaksud dalam ayat
(1) pasal ini;
|
|
|
|
|
b.
|
barang-barang yang menurut putusan hakim harus dipandang sama kedudukannya,
seluruhnya atau sebagian, dengan barang-barang yang dimaksud dalam ayat (2)
sub a pasal ini;
|
|
|
|
|
c.
|
barang-barang yang diperoleh dari tindakan yang dimaksud dalam ayat (1)
pasal ini atau barang-barang yang dipakai dalam melakukan tindak pidana
tersebut.
|
|
|
|
(3)
|
Perampasan barang-barang yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dilakukan
juga terhadap barang-barang yang bukan kepunyaan terhukum.
|
||
|
Pasal
48
|
||||
|
|
Barangsiapa melanggar peraturan dari Penguasa
Darurat Sipil/ Penguasa Darurat Militer/ Penguasa Perang berdasarkan
pasal-pasal 13, 16, 18 ayat (1), 25 angka 1, 3, 5, 6 dan 7, 26, 30, 40 angka
1, 37 ayat (1), 38 ayat (1), 39 ayat (1), 41 angka 2 dan 3 Peraturan ini,
dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau denda
setinggi-tingginya lima puluh ribu rupiah.
|
|||
|
Pasal
49
|
||||
|
|
Barangsiapa tidak menuruti perintah dari Penguasa
Darurat Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa Perang, dihukum dengan
hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya
lima puluh ribu rupiah, apabila tindak pidana itu tidak diancam dengan
hukuman yang lebih berat dalam atau berdasarkan Peraturan ini.
|
|||
|
Pasal
50
|
||||
|
|
Barangsiapa menolak atau dengan sengaja melalaikan
untuk memenuhi kewajiban yang termaktub dalam pasal 12 ayat (1), dihukum
dengan hukuman penjara. selama-lamanya lima tahun atau denda
setinggi-tingginya lima puluh ribu rupiah.
|
|||
|
Pasal
51
|
||||
|
|
Anggauta-anggauta badan pemerintahan sipil atau
pegawai-pegawai sipil yang menolak atau dengan sengaja melalaikan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang termaktub dalam pasal-pasal 12 ayat (1),
21 dan 24 ayat (2) Peraturan ini, dihukum dengan hukuman penjara
selama-lamanya lima tahun.
|
|||
|
Pasal
52
|
||||
|
|
Barangsiapa tidak menaati suatu syarat yang
ditentukan oleh Penguasa Darurat Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa
Perang berhubung dengan pembebasan terhadap peraturan yang diberikan oleh
Penguasa tersebut, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya sembilan
bulan atau denda setinggi-tingginya dua puluh ribu rupiah, apabila tindakan
pidana itu tidak diancam dengan hukuman yang lebih berat dalam atau
berdasarkan Peraturan ini.
|
|||
|
Pasal
53
|
||||
|
|
Barangsiapa tidak menuruti perintah dari Penguasa
Darurat Sipil/Penguasa Darurat Militer/ Penguasa Perang yang diberikan
berdasarkan pasal 28 ayat (1), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya
lima tahun.
|
|||
|
Pasal
54
|
||||
|
|
Apabila kejahatan yang dimaksud dalam pasal-pasal
211, 212, 213, 214, 216, 217, 218, dan 219 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
dilakukan dalam daerah yang dinyatakan dalam keadaan bahaya, maka
hukuman-hukuman tersebut dalam pasal-pasal itu dijadikan dua kali lipat.
|
|||
|
Pasal
55
|
||||
|
|
Selain dari pejabat-pejabat pengusut yang tersebut
dalam peraturan-peraturan tentang Hukum Acara Pidana, Penguasa Darurat Sipil,
Penguasa Darurat Militer atau Penguasa Perang dapat mengangkat serta
menyumpah orang untuk bertindak sebagai pengusut mengenai kejahatan atau
pelanggaran yang diancam dengan hukuman menurut Peraturan ini.
|
|||
|
Pasal
56
|
||||
|
|
Apabila tanggung-jawab atas tindak pidana menurut
atau berdasarkan Peraturan ini ada pada suatu badan hukum, maka tuntutan
hukum dapat dilakukan dan hukuman dapat dijatuhkan terhadap
anggauta-anggauta pengurusnya.
|
|||
|
Pasal
57
|
||||
|
|
(1)
|
Pejabat-pejabat Penguasa Darurat Sipil Penguasa Darurat Militer/Penguasa
Perang yang menyalah-gunakan wewenang yang diberikan kepadanya oleh
Peraturan ini, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima tahun.
|
||
|
|
(2)
|
Ketentuan dalam ayat (1) pasal ini tidak berlaku, apabila perbuatan
penyalah-gunaan termaksud merupakan tindak pidana yang telah diatur dan
diancam dengan hukuman yang lebih berat dalam Undang-undang lain.
|
||
|
Pasal
58
|
||||
|
|
Tindak pidana menurut atau berdasarkan Peraturan
ini adalah pelanggaran, kecuali tindak pidana menurut pasal-pasal 50,51, 53
dan 57, yang dianggap sebagai kejahatan.
|
|||
|
Pasal
59
|
||||
|
|
Apabila terpaksa, maka dalam daerah yang
dinyatakan dalam keadaan bahaya, tiap-tiap penahanan, baik yang dilakukan
berdasarkan Peraturan ini maupun yang berdasarkan peraturan-peraturan lain,
dapat dilakukan di tempat yang ditunjuk oleh Penguasa Darurat Sipil,
Penguasa Darurat Militer atau Penguasa Perang.
|
|||
|
Pasal
60
|
||||
|
|
Mereka yang dirugikan karena tindakan-tindakan
berdasarkan Peraturan ini yang ternyata tidak beralasan, berhak atas
penggantian kerugian.
|
|||
|
BAB VI
PARATURAN PERALIHAN Pasal 61 |
||||
|
|
Segala
peraturan-peraturan/tindakan-tindakan yang dikeluarkan/diambil menurut atau
berdasarkan Undang-undang Keadaan Bahaya 1957 dan yang pada tanggal 16
Desember 1959 masih berlaku, berlaku terus untuk selama-lamanya enam bulan
lagi, dengan ketentuan, bahwa :
|
|||
|
|
a.
|
untuk
daerah yang dinyatakan dalam keadaan perang/keadaan darurat militer/keadaan
darurat sipil menurut Peraturan ini, peraturan-peraturan/tindakan-tindakan
yang dikeluarkan/diambil oleh Dewan Menteri/Presiden/Penguasa Perang Pusat
Angkatan Darat, Angkatan Laut atau Angkatan Udara, dianggap sebagai
peraturan-peraturan/ tindakan-tindakan Penguasa Daerah/Penguasa Darurat
Militer Daerah/Penguasa Darurat Sipil Daerah menurut Peraturan ini;
|
||
|
|
b.
|
dalam
daerah yang dinyatakan dalam keadaan perang/keadaan darurat militer/keadaan
darurat sipil menurut Peraturan ini, maka selama belum ditunjuk Penguasa
Perang Daerah/Penguasa Darurat Militer Daerah/Penguasa Darurat Sipil Daerah
untuk daerah itu menurut Peraturan ini, penguasaan keadaan perang/keadaan
darurat militer/keadaan darurat sipil dilakukan oleh Penguasa Perang Daerah
pada tanggal 16 Desember 1959;
|
||
|
|
c.
|
untuk
daerah yang tidak dinyatakan dalam keadaan bahaya menurut Peraturan ini,
tugas dan wewenang Dewan Menteri Presiden/Penguasa Perang Pusat Angkatan
Darat, Angkatan Laut atau Angkatan Udara yang berhubungan dengan
peraturan-peraturan/ tindakan-tindakan tersebut diselenggarakan oleh
Presiden, sedang tugas dan wewenang Penguasa Perang Daerah yang berhubungan
dengan peraturan-pecaturan/tindakan-tindakan tersebut diselenggarakan oleh
Kepala Daerah Yang bersangkutan;
|
||
|
|
d.
|
lembaga-lembaga, badan-badan dan lain sebagainya yang terbentuk karena
peraturan-peraturan/tindakan-tindakan tersebut tetap mempunyai kedudukan dan
tugas seperti semula sampai diubah/diganti.
|
||
|
BAB VII
PERATURAN PENUTUP Pasal 62 |
||||
|
|
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
|
|||
|
|
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
|
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
|
|
|
|
|
|
pada
tanggal 16 Desember 1959
|
|
|
|
|
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
SOEKARNO | |||||
|
|
Diundangkan di Jakarta
|
|
||
|
|
pada
tanggal 16 Desember 1959
|
|
||
|
|
MENTERI
MUDA KEHAKIMAN,
|
|
||
SAHARDJO |
Penjelasan................
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 23 TAHUN 1959
TENTANG
KEADAAN BAHAYA.
PENJELASAN UMUM | ||||
1. | Jika suatu Negara terancam oleh bahaya atau kehidupannya berada dalam bahaya, maka perhatiannya harus dipusatkan pada kedudukannya sendiri, oleh karena bagaimanapun juga, Negara tersebut tidak akan dapat mencapai tujuan-tujuannya, apabila Negara itu sendiri roboh kelak. | |||
Berhubung dengan itu, maka adakalanya terpaksa diadakan perobahan dalam susunan, pembagian dan sifat kekuasaan Negara serta dalam kedudukan Negara terhadap penduduk negeri, agar dapat bertindak terhadap bahaya yang dihadapinya dengan kekuasaan-kekuasaan yang istimewa. Ini berarti, bahwa kemungkinan untuk menyimpang dari hukum obyektif harus diadakan, karena perangkaian kaidah yang ada, menjadi amat rendah kedudukannya sebagai unsur dari keputusan untuk mengambil suatu tindakan terhadap unsur kenyataan-kenyataan yang mengancam Negara, bahkan harus diterima pula, bahwa ada kalanya tindakan pemerintah hanya untuk mengatasi keadaan bahaya itu semata-mata atas dasar kaidah darurat. | ||||
Undang-undang Dasar 1945, yang berlaku kembali sejak 5 Juli 1959 pasal 12, sekarang menjadi dasar bagi pemerintah untuk dapat menyatakan seluruh/sebagian wilayah Negara dalam keadaan bahaya. Pasal 12 tidak menghendaki bahwa kekuasaan pemerintah dalam keadaan bahaya untuk menyimpang dari hukum obyektif, hanya bersandar pada satu atau beberapa ketentuan yang umum bunyinya, akan tetapi mengharuskan adanya suatu undang-undang yang mengatur syarat-syarat pernyataan keadaan bahaya pun akibat-akibat pernyataan demikian itu. | ||||
Undang-undang keadaan bahaya yang dimaksud itu tidak lain daripada suatu peraturan yang menentukan bagaimana batas-batas kekuasaan-kekuasaan yang harus diberikan dalam hal-hal yang tertentu, supaya penguasa yang bertanggung jawab dapat melakukan tugasnya dengan seksama. Begitulah diluar peraturan keadaan bahaya itu tidak ada pembatasan dari hak-hak yang diberikan oleh Undang-undang Dasar atau Undang-undang dan juga tidak ada alasan dalam keadaan bahaya untuk mengesahkan tindakan-tindakan menurut pandangan sendiri-sendiri diluar kekuatan undang-undang keadaan bahaya itu, dengan maksud supaya ada pegangan jelas bagi penguasa-penguasa dalam keadaan bahaya dan ada ketentuan yang dapat dipegang oleh rakyat, agar penguasa-penguasa tidak begitu saja dapat memakai kekuasaan-kekuasaan dan dengan cara yang tidak selayaknya. | ||||
2. | Pernyataan keadaan bahaya, menurut pasal 12 Undang-undang Dasar dilakukannya sendiri. | |||
Dalam peraturan keadaan bahaya ini diadakan ketentuan-ketentuan dalam hal-hal manakah pernyataan keadaan bahaya dapat dilakukan. | ||||
Apabila suatu sebab/alasan yang ditentukan dalam undang-undang telah timbul, maki Presiden boleh memilih tingkatan mana yang selayaknya menurut pendapatnya dinyatakan untuk mengatasi keadaan. | ||||
Dengan menetapkan hal-hal/kejadian-kejadian/keadaan-keadaan sebagai alasan untuk pernyataan suatu keadaan bahaya, maka tak diutamakan sebab-musabab daripada hal-hal/kejadian-kejadian/keadaan-keadaan tersebut. | ||||
Yang penting dan yang menjadi ukuran bagi Presiden untuk menyatakan sesuatu keadaan bahaya, yaitu tingkatan keadaan bahaya yang setimpal, ialah intensiteit peristiwa/keadaan yang mengkhawatirkan bagi berlangsungnya kehidupan Negara dan masyarakat. | ||||
Selain daripada sebab-sebab/alasan-alasan yang lazim dipakai untuk menentukan apabila keadaan bahaya dapat dinyatakan, juga disebut sebagai sebab/alasan terancamnya ketertiban hukum oleh kerusuhan-kerusuhan atau gangguan-gangguan lain, pun kekhawatiran akan terjadinya ancaman-ancaman yang demikian. | ||||
Menurut ilmu perang, mengadakan kerusuhan-kerusuhan atau gangguan-gangguan ketertiban hukum dinegara musuh termasuk suatu siasat penting untuk mendahului penyerbuan umum. Siasat demikian itu yang terkenal dengan nama perang psychologis atau perang dingin dan selanjutnya perang gelap (subversif) yang kedua-duanya dilakukan tidak secara terang-terangan, tetapi dengan tipu muslihat yang halus dan bermaksud untuk merusak jiwa penduduk, ekonomi dan kedudukan negara musuh. | ||||
Selanjutnya dalam Peraturan ini disebut pula secara tegas sebagai alasan, "hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara". Hal inilah dapat merupakan alasan atau alasan-tambahan pada tiap alasan lain bagi pernyataan dalam keadaan bahaya. | ||||
Pengawasan oleh hakim terhadap pernyataan-pernyataan keadaan bahaya tidak diadakan, oleh karena tidak selaras dengan susunan pengara Indonesia umumnya dan tidak sesuai dengan kedudukan hakim khususnya di Indonesia ini. | ||||
Juga tidak diadakan pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat terhadap sesuatu pernyataan keadaan bahaya oleh Presiden, karena tidak sesuai dengan kedudukan Presiden menurut Undang-undang Dasar yang hanya bertanggung jawab terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat. | ||||
3. | Dengan maksud untuk lebih memperhitungkan gradities kegentingan keadaan, maka peraturan baru ini mengenal 3 tingkatan keadaan bahaya : keadaan darurat sipil, keadaan darurat militer dan keadaan perang. | |||
4. | Agar ada kepastian tentang siapa yang memegang kekuasaan dalam keadaan bahaya berdasarkan Peraturan ini, maka oleh Peraturan ini ditentukan dari semula dengan tegas penguasa untuk keadaan bahaya dipusat, ialah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang. | |||
Untuk daerah ditentukan penguasa-penguasanya dalam keadaan bahaya dengan dasar susunannya. Dalam pada itu untuk menghadapi keadaan yang setiap waktu dapat berubah, dimungkinkan kepada Penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat untuk menentukan susunan penguasaan dalam suatu keadaan bahaya, yang berlainan daripada dasar susunan tersebut. | ||||
Perlu diperhitungkan pula bahwa menurut Undang-undang Dasar kekuasaan Pemerintah dipegang oleh Presiden yang dalam hal ini hanya bertanggung-jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pun unsur musyawarah dan terpimpinnnya musyawarah itu perlu diberi tempat yang sewajarnya dalam kita memikirkan tentang sistim, bentuk dan susunan penguasaan dalam keadaan bahaya ini. | ||||
5. | Kekuasaan-kekuasaan istimewa yang diberikan kepada penguasa-penguasa dalam keadaan bahaya tidak boleh sama besarnya pada setiap waktu keadaan bahaya, berhubung dengan kekuasaan-kekuasaan istimewa ini pada dasarnya harus sesuai dengan derajat gentingnya keadaan bahaya yang dihadapi. Itulah sebabnya diadakan pembagian keadaan bahaya dalam beberapa tingkatan, masing-masing dengan golongan-wewenang-wewenang tersendiri bagi penguasanya. | |||
Demikianlah diperoleh susunan tingkatan-itingkatan dengan kekuasaan-kekuasaan penguasa-penguasanya sebagai berikut : | ||||
A. | Dalam keadaan darurat sipil penguasa yang bersangkutan, yaitu Penguasa Darurat Sipil, dapat : | |||
1. | mengeluarkan peraturan-peraturan polisi (pasal 10); | |||
2. | meminta keterangan-keterangan dari pegawai negeri (dicatat disini, bahwa dalam keadaan darurat militer/ keadaan perang penguasa dapat mewajibkan setiap orang untuk memberikan keterangan) (pasal 12; selanjutnya pasal 23 dan 36, pada huruf c). | |||
3. | mengadakan peraturan-peraturan tentang pembatasan pertunjukan-pertunjukan apapun juga serta semua pencetakan, penerbitan dan pengumuman apapun juga (pasal 13); | |||
4. | menggeledah tiap-tiap tempat (pasal 14); | |||
5. | memeriksa dan mensita barang-barang yang disangka dipakai atau akan dipakai untuk merusak keamanan (pasal 15); | |||
6. | mengambil atau memakai barang-barang dinas umum (pasal 16); | |||
7. | Mengetahui percakapan melalui radio, membatasi pemakaian kode-kode dan sebagainya (pasal 17); | |||
8. | membatasi rapat-rapat umum dan lain sebagainya dan membatasi atau melarang/memasuki dan memakai gedung (pasal 18); | |||
9. | membatasi orang berada diluar rumah (pasal 19); | |||
10. | memeriksa badan dan pakaian (pasal 20); | |||
11. | memerintah dan mengatur badan-badan kepolisian, pemadam kebakaran dan badan-badan keamanan lainnya (pasal 21); | |||
B. |
Dalam keadaan darurat militer
penguasa yang bersangkutan, yaitu Penguasa Darurat Militer, selain dapat
melakukan kekuasaan-kekuasaan tersebut sub A, dapat :
|
|||
1. | mengambil kekuasaan sipil yang mengenai ketertiban dan keamanan umum (pasal 24 ayat 1); | |||
2. | memerintah dan mengatur badan-badan pemerintah sipil serta pegawai-pegawainya dan orang-orang yang diperbantukan kepadanya (pasal 24 ayat 2); | |||
3. | mengambil tindakan apapun juga terhadap senjata-senjata api, senjata tajam dan barang-barang peledak (pasal 25 angka 1); | |||
4. | menguasai dan mengatur perlengkapan-perlengkapan pos, telekomunikasi dan elektronika (pasal 25 angka 2). | |||
5. | membatasi atau melarang mengubah lapangan-lapangan dan benda-benda dilapangan itu (pasal 25 angka 3); | |||
6. | menutup untuk sementara gedung-gedung penghibur (pasar 25 angka 4); | |||
7. | melarang dan membatasi pemasukan barang-barang dari dan kedaerah yang dinyatakan dalam keadaan darurat (pasal 25 angka 5); | |||
8. | membatasi atau melarang peredaran barang dan lain sebagainya (pasal 25 angka 6); | |||
9. | melarang dan membatasi lalu-lintas didarat, di perairan dan diudara (pasal 25 angka 7); | |||
10. | mengadakan tindakan untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan apapun juga serta semua percetakan penerbitan dan pengumuman apapun juga (pasal 26); | |||
11. | membatasi dan meniadakan hak rahasia Surat dan kawat (pasal 27); | |||
12. | mengusir orang (pasal 28); | |||
13. | melarang orang meninggalkan daerah yang dinyatakan dalam keadaan darurat militer (pasal 29); | |||
14. | mengadakan kewajiban bekerja untuk kepentingan keamanan atau pertahanan dan pelaksanaan peraturan penguasa keadaan darurat militer pasal 30); | |||
15. | mengadakan militerisasi terhadap suatu jawatan, perusahaan, jabatan dan seterusnya (pasal 31); | |||
16. | menangkap dan menahan orang (pasal 32); | |||
17. | menyimpang dari dan memberi beberapa terhadap Hinderordonnantie, Veilingheidsreglement dan sebagainya, karena ini menyinggung kekuasaan-kekuasaan yang lain (pasal 33); | |||
18. | memberi persetujuan sebelum peraturan-peraturan yang bukan perundang-undangan pusat dapat dikeluarkan dan diumumkan (pasal 34 ayat 1); | |||
19. | mengeluarkan peraturan-peraturan mengenai hal-hal yang harus diatur oleh perundang-undangan pusat, setelah diberi kekuasaan oleh Presiden, kecuali hal-hal yang termasuk kekuasaan pengundang-undangan hanyalah apabila keadaan mendesak (pasal 24 ayat 2); | |||
C. | Dalam keadaan perang penguasa yang bersangkutan yaitu, Penguasa Perang, selain dapat melakukan kekuasaan-kekuasaan tersebut sub. A dan sub. B, dapat : | |||
1. | mengambil atau memerintahkan penyerahan semua barang untuk dimiliki atau dipakai guna kepentingan keamanan atau pertahanan (pasal 37); | |||
2. | mengerahkan tenaga guna mengambil barang tersebut angka 1 (pasal 37-38); | |||
3. | melarang pertunjukan apapun juga serta semua percetakan, penerbitan dan pengumuman apapun juga, menutup percetakan (pasal 40); | |||
4. | memanggil orang-orang untuk bekeda pads Angkatan Pe-rang (pasal 40 angka 1); | |||
5. | mencegah pemogokan/lock out (pasal 41 angka 2 dan 3); | |||
6. | mengadakan militerisasi terhadap suatu jawatan, perusa¬haan, jabatan dan seterusnya (pasal 42); | |||
7. | menunjuk suatu tempat kediaman untuk sementara bagi orang terhadap siapa terdapat petunjuk-petunjuk bahwa is akan mengganggu keamanan (pasal 43); | |||
8. | menyimpang dari tiap peraturan perundang-undangan pusat dalam keadaan yang membahayakan keselamatan negara yang sangat mendesak (pasal 44). | |||
Kekuasaan-kekuasaan yang diberikan kepada penguasa dari suatu keadaan bahaya, dimiliki juga oleh penguasa dari tingkatan keadaan bahaya yang lebih tinggi derajatnya. | ||||
6. | Dalam prinsipnya, Penguasa d4arn keadaan bahaya tidak boleh menyimpang dari perundang-undangan pusat, kecuali dalam hal-hal yang diperbolehkan menurut atau berdasarkan Peraturan ini. | |||
Mengenai kedudukan Penguasa Darurat Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa Perang serta peraturan-peraturan dan/atau tindak¬an-tindakan Penguasa-penguasa tersebut terhadap peraturan-pera¬turan perundang-undangan pusat dapat disebut disini : | ||||
-- | pasal 10 dan pasal 11 (untuk keadaan darurat sipil), | |||
-- | pasal 33 dan pasal 34 ayat 2 (untuk keadaan darurat mi¬liter), kemudian | |||
-- | pasal 44 (untuk keadaan perang). | |||
Pasal-pasal tersebut menunjukkan sesuatu yang bertingkat¬tingkat dan tiap pasal mengandung syarat yang harus diperhati¬kan oleh penguasa yang bersangkutan. |