Buka juga
Di awal berita presiden Jokowi memerintahkan agar Menteri Keuangan Sri Mulyani mengecek ulang ketersediaan anggaran untuk THR PNS serta gaji 13 yang biasa diberikan setiap tahun kepada para abdi negara.
Bisa dipastikan untuk THR PNS di tahun 2020 ini akan tetap dibayarkan, namun tidak seperti ditahun-tahun sebelumnya dimana THR dibayarkan beserta tunjangan kinerja PNS. Sedangkan pada tahun 2020 ini THR PNS hanya diberikan sesuai gaji pokok PNS tahun 2020 atau berdasarkan PP nomor 15 tahun 2020 serta tambahan tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami, tunjanngan anak, serta tunjangan makan (bagi PNS kementerian).
Jadwal Pencairan THR PNS 2020
THR PNS tahun 2020 tersebut akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Sementara itu, Lebaran Idul Fitri 2020 diperkirakan akan jatuh pada 24 Mei. Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.
Dalam surat tersebut, Menkeu Sri Mulyani melakukan perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.
Menkeu mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, dan besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.
Menurut Sri Mulyani, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara untuk tunjangan kinerja atau tukin tidak akan dibayarkan.
Besaran Tunjangan THR PNS 2020
Berikut gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Jadi perhitungannya THR PNS tahun 2020 ini adalah gaji pokok ditambah tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Tunjangan makan hanya diberikan kepada PNS kementerian atau lembaga. Untuk CPNS daerah tidak diberikan tunjangan makan.
Untuk Pensiunan THR nya sendiri hanya akan diberikan sebesar gaji pokok pensiun tanpa tunjangan lain.
Besaran THR bagi CPNS
Apakah CPNS juga mendapatkan THR? Jawabnya iya, setiap tahun CPNS juga akan diberikan THR seperti PNS lainnya. Tentu saja besarannya menyesuaikan pula dengan gaji yang saat ini diterima. Yakni sebesar 80% dari gaji pokok plus tunjangan melekat tadi.
Demikian informasi mengenai jadwal dan besaran THR PNS tahun 2020 yang akan diterima PNS paling cepat H-10 idul Fitri tahun ini.