Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Juknis THR Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No 49/PMK.OS/2020


Pemerintah lewat Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan menteri Keuangan nomor 49/PMK.OS/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota l(epolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Juknis THR 2020 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Peraturan Menteri Keuangan No 49/PMK.OS/2020
Juknis THR tahun 2020
Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 diberikan kepada:

a.    PNS;

b.   Prajurit TNI;

c.    Anggota POLRI;

d.   PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

e.    PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;

f.      PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;

g.    Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;

h.   Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;

i.     Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda kebawah, a tau hakim dengan pangkat Kolonel kebawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;

j.     Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan;

k.   Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU;

l.     Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

m.  calon PNS.


PNS/Prajurit TNI/ Anggota POLRI yang menerima tunjangan hari raya meliputi PNS/Prajurit TNI/ Anggota POLRI dalam jabatan:

a.    administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator;

b.   pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatanpengawas;

c.     fungsional ahli madya;

d.   fungsional ahli rnuda;

e.    fungsional ahli pertama;

f.     fungsional penyelia;

g.    fungsional mahir;

h.   fungsional terampil

i.      fungsional pemula; dan

j.     pelaksana.


Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU yang menerima tunjangan hari raya meliputi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.    warga negara Indonesia;

b.    telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau sejak penandatanganan perjanjian kerja pada lembaga yang bersangkutan;

c.     pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

d.   diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU merupakan pegawai nonpegawai negeri sipil yang bekerja secara penuh pada LNS, LPP, atau BLU dalam jabatan yang setara dengan jabatan:

a.    administrator;

b.    pengawas;

c.    fungsional ahli madya;

d.   fungsional ahli muda;

e.    fungsional ahli pertama;

f.     fungsional penyelia;

g.    fungsional 1nahir;

h.   fungsional terampil;

i.     fungsional pemula; dan

j.     pelaksana.

Tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak diberikan kepada:

a.    Pejabat Negara kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;

b.   wakil menteri;

c.    PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi;.

d.   PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli u tama;

e.    dewan pengawas BLU;

f.     dewan pengawas LPP;

g.    staf khusus di lingkungan kementerian;

h.   hakim adhoc;

i.     pimpinan LNS, pimpinan LPP, pejabat pengelola BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama;

j.      PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang  menjalani cuti d.i luar tanggungan negara; dan

k.   PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.


Tunjangan Hari Raya yeng di berikan yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret. Penghasilan yang diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya, paling banyak meliputi:

a.    gaji pokok;

b.    tunjangan keluarga; dan

c.    tunjangan jabatan atau tunjangan umum.


Pembayaran Tunjangan Hari Raya Untuk Penerima Pensiuan dan Penerima Tunjangan  Pembayaran tunjangan Hari Raya kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) paling cepat 1 0 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.


Pembayaran tunjangan Hari Raya dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan. Kepada Penerima Pensiun diberikan tunjangan Hari Raya sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.


Kepada Penerima Tunjangan diberikan tunjangan Hari Raya sebesar tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.  Dalam hal pemberian tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 507) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.05/2019 tentang Pemberian Tunjangan Had Raya Kepada Pimpinan Dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 508), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 /PMK.05/2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 575), dinyatakan tidak berlaku untuk tahun 2020.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.





Related Posts