Pemerintah lewat Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan menteri Keuangan nomor 49/PMK.OS/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota l(epolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Juknis THR 2020 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Juknis THR 2020 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Juknis THR tahun 2020 |
Tunjangan Hari Raya
Tahun 2020 diberikan kepada:
a.
PNS;
b.
Prajurit TNI;
c.
Anggota POLRI;
d.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI
yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI
yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri
yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
f.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima
uang tunggu;
g.
Penerima gaji terusan dari PNS,
Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
h.
Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI,
atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;
i.
Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda
kebawah, a tau hakim dengan pangkat Kolonel kebawah, di lingkungan Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;
j.
Penerima Pensiun dan Penerima
Tunjangan;
k.
Pegawai nonpegawai negeri sipil pada
LNS, LPP, dan BLU;
l.
Pegawai lainnya yang diangkat oleh
pejabat yang memiliki kewenangan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
m. calon
PNS.
PNS/Prajurit TNI/ Anggota POLRI yang menerima tunjangan hari raya meliputi PNS/Prajurit TNI/ Anggota POLRI dalam jabatan:
a.
administrator atau dalam jabatan yang
setara jabatan administrator;
b.
pengawas atau dalam jabatan yang
setara jabatanpengawas;
c.
fungsional ahli madya;
d.
fungsional ahli rnuda;
e.
fungsional ahli pertama;
f.
fungsional penyelia;
g.
fungsional mahir;
h.
fungsional terampil
i.
fungsional pemula; dan
j.
pelaksana.
Pegawai nonpegawai
negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU yang menerima tunjangan hari raya meliputi harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
b.
telah melaksanakan tugas pokok organisasi
secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak
pengangkatan atau sejak penandatanganan perjanjian kerja pada lembaga yang
bersangkutan;
c.
pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d.
diangkat oleh pejabat yang memiliki
kewenangan dan telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pegawai nonpegawai
negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU merupakan pegawai nonpegawai negeri sipil
yang bekerja secara penuh pada LNS, LPP, atau BLU dalam jabatan yang setara
dengan jabatan:
a.
administrator;
b.
pengawas;
c.
fungsional ahli madya;
d.
fungsional ahli muda;
e.
fungsional ahli pertama;
f.
fungsional penyelia;
g.
fungsional 1nahir;
h.
fungsional terampil;
i.
fungsional pemula; dan
j.
pelaksana.
Tunjangan Hari Raya
tahun 2020 tidak diberikan kepada:
a.
Pejabat Negara kecuali hakim dalam
jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah di
lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;
b.
wakil menteri;
c.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI
dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan
tinggi;.
d.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI
dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional
ahli u tama;
e.
dewan pengawas BLU;
f.
dewan pengawas LPP;
g.
staf khusus di lingkungan kementerian;
h.
hakim adhoc;
i.
pimpinan LNS, pimpinan LPP, pejabat
pengelola BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya
disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam
jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama;
j.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang
sedang menjalani cuti d.i luar
tanggungan negara; dan
k.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI
yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar
negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Tunjangan Hari Raya yeng
di berikan yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret. Penghasilan
yang diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan hakim dalam jabatan
hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah di
lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya, paling banyak
meliputi:
a.
gaji pokok;
b.
tunjangan keluarga; dan
c.
tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Pembayaran Tunjangan
Hari Raya Untuk Penerima Pensiuan dan Penerima Tunjangan Pembayaran tunjangan
Hari Raya kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan dilaksanakan oleh PT Taspen
(Persero) dan PT Asabri (Persero) paling cepat 1 0 (sepuluh) hari kerja sebelum
tanggal Hari Raya.
Pembayaran tunjangan
Hari Raya dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.
Kepada Penerima Pensiun diberikan tunjangan Hari Raya sebesar pensiun pokok ditambah
tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi
kesehatan.
Kepada Penerima Tunjangan
diberikan tunjangan Hari Raya sebesar tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan. Dalam hal pemberian tunjangan Hari Raya belum
dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari
Raya.
Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian
Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 507) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.05/2019
tentang Pemberian Tunjangan Had Raya Kepada Pimpinan Dan Pegawai NonPegawai
Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 508), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 /PMK.05/2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada
Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan
Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 575),
dinyatakan tidak berlaku untuk tahun 2020.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai
Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.