Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Juknis Pemberhentian PNS (Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020)

Sebagaimana disebutkan dalam PP manajemen PNS atau PP nomor 11 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor    17    Tahun    2020    tentang    Perubahan atas Peraturan  Pemerintah  Nomor  11  Tahun  2017  tentang Manajemen   Pegawai   Negeri   Sipil disebutkan mengenai pemberhentian PNS.

Juknis Pemberhentian PNS (Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020)

Untuk menyelenggarakan   manajemen   pegawai negeri sipil perihal pemberhentian, menjamin keseragaman dalam pelaksanaan pemberhentian   pegawai   negeri   sipil, untuk  memberikan  dasar  dan  landasan  dalam pelaksanaan    pemberhentian    pegawai    negeri    sipil, maka diperlukan pengaturan mengenai pemberhentian pegawai negeri sipil yang efektif dan akuntabel.


Ruang  lingkup  petunjuk  teknis pemberhentian  PNS  dalam Peraturan BKN Nomor 2 tahun 2020 ini meliputi:
a. jenis pemberhentian PNS;
b. pelaksanaan pemberhentian PNS;
c. penyampaian keputusan pemberhentian;
d. pemberhentian sementara;
e. pengaktifan kembali;
f. kewenangan  pemberhentian,  pemberhentian  sementara,  dan pengaktifan kembali;
g. hak kepegawaian bagi PNS yang diberhentikan; dan
h. uang tunggu dan uang pengabdian.

Jenis pemberhentian PNS


Jenis pemberhentian PNS terdiri atas:
a. pemberhentian atas permintaan sendiri;
b. pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun;
c. pemberhentian   karena   perampingan   organisasi   atau kebijakan pemerintah;
d. pemberhentian  karena  tidak  cakap  jasmani  dan/atau rohani;
e. pemberhentian  karena  meninggaldunia,  tewas,  atau hilang;
f. pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan;
g. pemberhentian karena pelanggaran disiplin;
h. pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi    presiden  dan  wakil  presiden,  ketua,  wakil ketua,  dan  anggota  dewan  perwakilan  rakyat,  ketua, wakil  ketua,  dananggota  dewan  perwakilan  daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
i. pemberhentian    karena    menjadi    anggota    dan/atau pengurus partai politik; dan
j. pemberhentian   karena   tidak   menjabat   lagi   sebagai pejabat negara


Selain  jenis  pemberhentian sebagaimana  dimaksud  di atas, terdapat Pemberhentian PNS jugA disebabkan Karena Hal Lain, antara lain sebagai berikut:
a. tidak  melapor  setelah  selesai  menjalankan  cuti di  luar tanggungan negara;
b. PNS yang   setelah   selesai   menjalani   cuti   di   luar tanggungan  negara  dalam  waktu  1  (satu)  tahun  tidak dapat disalurkan;
c. terbukti menggunakan ijazah palsu;
d. tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar;
e. PNS yang  menerima  uang  tunggu  tetapi  menolak  untuk diangkat kembali dalam jabatan;
f. pemberhentian   karena   tidak   menjabat   lagi   sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan
g. PNS yang   tidak   dapat   memperbaiki   kinerja   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan Pemberhentian, Kewenangan Pemberhentian Sementara, dan Kewenangan Pengaktifan Kembali PNS 


Kewenangan Pemberhentian ditetapkan dalam Pasal 45
(1) Presiden menetapkan pemberhentian PNS di lingkungan Instansi Pusat dan PNS di lingkungan Instansi Daerah yang   menduduki   JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama.
(2) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pemberhentian PNS selain yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama kepada:
a. menteri di kementerian;
b. pimpinan   lembaga   di   lembaga pemerintah   non kementerian;
c. sekretaris  jenderal  di  sekretariat  lembaga  negara dan lembaga nonstruktural;
d. gubernur di provinsi; dan
e. bupati/walikota di kabupaten/kota.

HAK KEPEGAWAIAN BAGI PNS YANG DIBERHENTIKAN


(1) PNS  yang  diberhentikan  dengan  hormat,  diberhentikan dengan   hormat tidak   atas   permintaan   sendiri,   dan diberhentikan tidak   dengan   hormat   diberikan   hak kepegawaian.
(2 Hak kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara  lain  tabungan  perumahan,  jaminan  pensiun, jaminan   hari   tua,   jaminan   kecelakaan   kerja,   dan jaminan  kematian  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
(3) Hak   kepegawaian   yang   diberikan   bagi   PNS   yang diberhentikan    dengan    hormat    atau    diberhentikan dengan     hormat     tidak     atas     permintaan     sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa tabungan  perumahan,  jaminan  pensiun,  jaminan  hari tua   sesuai   dengan   ketentuan   peraturan   perundang-undangan.
(4) Hak   kepegawaian   yang   diberikan   bagi   PNS   yang diberhentikan    tidak    dengan    hormat    sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  antara  lain  berupa  tabungan perumahan   dan   jaminan   hari   tua   sesuai   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


UANG TUNGGU DAN UANG PENGABDIAN


Uang Tunggu


(1) Uang  tunggu  diberikan  setiap  tahun untuk  paling  lama 5 (lima) tahun.
(2) Uang tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat  (1), diberikan dengan ketentuan:
      a. 100% (seratus persen) dari   gaji,   untuk   tahun pertama; dan
      b. 80% (delapan puluh persen) dari gaji untuk tahun selanjutnya.
(3) Besarnya  uang  tunggu  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1), tidak  boleh  kurang  dari  gaji  terendah  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dan ayat(3), terdiri   atas   gaji   pokok,   tunjangan   keluarga,   dan tunjangan    pangan    apabila    ada    sampai    dengan ditetapkannya   peraturan   pemerintah   yang   mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.
(5) Uang    tunggu    diberikan    mulai    bulan    berikutnya terhitung    sejak    tanggal    PNS    yang    bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatannya.
(6) PNS yang menerima uang tunggu wajib melaporkan diri kepada  PPK  melalui  PyB  paling  lambat 1  (satu)  bulan sebelum berakhirnya pemberian uang tunggu.
(7) PNS   yang   menerima   uang   tunggu,   dapat   diangkat kembali dalam Jabatan apabila ada lowongan.
(8) Masa   selama   PNS   menerima   uang   tunggu dihitung sebagai masa kerja pensiun
(9) Pengangkatan   kembali   dalam   Jabatan   sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan apabila PNS tersebut memenuhi   persyaratan   Jabatan   yang   lowong   dan dilaksanakan  sesuai  dengan  prosedur  dan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) PNS  yang  menerima  uang  tunggu  yang  menolak  untuk diangkat  kembali  dalam  Jabatan,  diberhentikan  dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS pada akhir bulan yang bersangkutan menolak untuk diangkat kembali.
(11) PNS yang menerima uang tunggu dan diangkat kembali dalam   Jabatan,   dicabut   pemberian   uang   tunggunya terhitung sejak pengangkatannya, dan yang bersangkutan   menerima   penghasilan   penuh   sebagai PNS.
(12) Pemberian  dan  pencabutan  uang  tunggu  ditetapkan oleh PPK.
(13) Keputusan  Pemberian  Uang  Tunggu, disusun  sesuai dengan  format sebagaimana  tersebut  pada  Angka 27 Lampiran yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan dari Peraturan Badan ini.


Uang Pengabdian


(1) PNS   yang   tidak    dapat   disalurkan   pada Instansi Pemerintah  lainkarena  perampingan  organisasiatau kebijakan pemerintah diberikan uang tunggu.
(2) PNSsebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1),  pada  saat masa  uang  tunggu  berakhir,  yang  bersangkutan  sudah berusia  50  (lima  puluh)  tahun  danmemilikimasa  kerja pensiun  kurang  dari  10  (sepuluh)  tahun  diberhentikan dengan   hormat   dan diberi uang pengabdian   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Besar  uang  pengabdian  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2),  adalah  6  (enam)  kali  masa  kerja  kali  gaji terakhir yang diterima.
(4) Gaji  sebagaimana dimaksud  pada ayat (3) terdiri  atas gaji  pokok,  tunjangan  keluarga,  dan  tunjangan  pangan apabila  ada  sampai  dengan  ditetapkannya  peraturan pemerintah  yang  mengatur  gaji,  tunjangan  dan  fasilitas PNS.


Pada  saat Peraturan Badan  ini mulai  berlaku  Surat  Edaran Kepala   Badan   Administrasi   Kepegawaian   Negara   Nomor 04/SE/1980  tentang  Pemberhentian  Pegawai  Negeri  Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dokumen lengkap mengenai petunjuk teknis pemberhentian PNS Peraturan BKN nomor 2 tahun 2020 bisa diunduh pada tautan ini.



Related Posts