Sebagaimana disebutkan dalam PP manajemen PNS atau PP nomor 11 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan mengenai pemberhentian PNS.
Untuk menyelenggarakan manajemen pegawai negeri sipil perihal pemberhentian, menjamin keseragaman dalam pelaksanaan pemberhentian pegawai negeri sipil, untuk memberikan dasar dan landasan dalam pelaksanaan pemberhentian pegawai negeri sipil, maka diperlukan pengaturan mengenai pemberhentian pegawai negeri sipil yang efektif dan akuntabel.
Ruang lingkup petunjuk teknis pemberhentian PNS dalam Peraturan BKN Nomor 2 tahun 2020 ini meliputi:
a. jenis pemberhentian PNS;
b. pelaksanaan pemberhentian PNS;
c. penyampaian keputusan pemberhentian;
d. pemberhentian sementara;
e. pengaktifan kembali;
f. kewenangan pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali;
g. hak kepegawaian bagi PNS yang diberhentikan; dan
h. uang tunggu dan uang pengabdian.
Jenis pemberhentian PNS
Jenis pemberhentian PNS terdiri atas:
a. pemberhentian atas permintaan sendiri;
b. pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun;
c. pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
d. pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani;
e. pemberhentian karena meninggaldunia, tewas, atau hilang;
f. pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan;
g. pemberhentian karena pelanggaran disiplin;
h. pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dananggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
i. pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan
j. pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara
Selain jenis pemberhentian sebagaimana dimaksud di atas, terdapat Pemberhentian PNS jugA disebabkan Karena Hal Lain, antara lain sebagai berikut:
a. tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
b. PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dalam waktu 1 (satu) tahun tidak dapat disalurkan;
c. terbukti menggunakan ijazah palsu;
d. tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar;
j. pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara
Selain jenis pemberhentian sebagaimana dimaksud di atas, terdapat Pemberhentian PNS jugA disebabkan Karena Hal Lain, antara lain sebagai berikut:
a. tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
b. PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dalam waktu 1 (satu) tahun tidak dapat disalurkan;
c. terbukti menggunakan ijazah palsu;
d. tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar;
e. PNS yang menerima uang tunggu tetapi menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan;
f. pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan
g. PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Pemberhentian ditetapkan dalam Pasal 45
g. PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Pemberhentian, Kewenangan Pemberhentian Sementara, dan Kewenangan Pengaktifan Kembali PNS
Kewenangan Pemberhentian ditetapkan dalam Pasal 45
(1) Presiden menetapkan pemberhentian PNS di lingkungan Instansi Pusat dan PNS di lingkungan Instansi Daerah yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama.
(2) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pemberhentian PNS selain yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama kepada:
a. menteri di kementerian;
b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian;
c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural;
d. gubernur di provinsi; dan
e. bupati/walikota di kabupaten/kota.
b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian;
c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural;
d. gubernur di provinsi; dan
e. bupati/walikota di kabupaten/kota.
HAK KEPEGAWAIAN BAGI PNS YANG DIBERHENTIKAN
(1) PNS yang diberhentikan dengan hormat, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan diberhentikan tidak dengan hormat diberikan hak kepegawaian.
(2 Hak kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain tabungan perumahan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hak kepegawaian yang diberikan bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa tabungan perumahan, jaminan pensiun, jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hak kepegawaian yang diberikan bagi PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa tabungan perumahan dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UANG TUNGGU DAN UANG PENGABDIAN
Uang Tunggu
(1) Uang tunggu diberikan setiap tahun untuk paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Uang tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan ketentuan:
a. 100% (seratus persen) dari gaji, untuk tahun pertama; dan
b. 80% (delapan puluh persen) dari gaji untuk tahun selanjutnya.
(3) Besarnya uang tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh kurang dari gaji terendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dan ayat(3), terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan apabila ada sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.
(5) Uang tunggu diberikan mulai bulan berikutnya terhitung sejak tanggal PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatannya.
(6) PNS yang menerima uang tunggu wajib melaporkan diri kepada PPK melalui PyB paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya pemberian uang tunggu.
(7) PNS yang menerima uang tunggu, dapat diangkat kembali dalam Jabatan apabila ada lowongan.
(8) Masa selama PNS menerima uang tunggu dihitung sebagai masa kerja pensiun
(9) Pengangkatan kembali dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan apabila PNS tersebut memenuhi persyaratan Jabatan yang lowong dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) PNS yang menerima uang tunggu yang menolak untuk diangkat kembali dalam Jabatan, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS pada akhir bulan yang bersangkutan menolak untuk diangkat kembali.
(11) PNS yang menerima uang tunggu dan diangkat kembali dalam Jabatan, dicabut pemberian uang tunggunya terhitung sejak pengangkatannya, dan yang bersangkutan menerima penghasilan penuh sebagai PNS.
(12) Pemberian dan pencabutan uang tunggu ditetapkan oleh PPK.
(13) Keputusan Pemberian Uang Tunggu, disusun sesuai dengan format sebagaimana tersebut pada Angka 27 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Uang tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan ketentuan:
a. 100% (seratus persen) dari gaji, untuk tahun pertama; dan
b. 80% (delapan puluh persen) dari gaji untuk tahun selanjutnya.
(3) Besarnya uang tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh kurang dari gaji terendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dan ayat(3), terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan apabila ada sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.
(5) Uang tunggu diberikan mulai bulan berikutnya terhitung sejak tanggal PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatannya.
(6) PNS yang menerima uang tunggu wajib melaporkan diri kepada PPK melalui PyB paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya pemberian uang tunggu.
(7) PNS yang menerima uang tunggu, dapat diangkat kembali dalam Jabatan apabila ada lowongan.
(8) Masa selama PNS menerima uang tunggu dihitung sebagai masa kerja pensiun
(9) Pengangkatan kembali dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan apabila PNS tersebut memenuhi persyaratan Jabatan yang lowong dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) PNS yang menerima uang tunggu yang menolak untuk diangkat kembali dalam Jabatan, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS pada akhir bulan yang bersangkutan menolak untuk diangkat kembali.
(11) PNS yang menerima uang tunggu dan diangkat kembali dalam Jabatan, dicabut pemberian uang tunggunya terhitung sejak pengangkatannya, dan yang bersangkutan menerima penghasilan penuh sebagai PNS.
(12) Pemberian dan pencabutan uang tunggu ditetapkan oleh PPK.
(13) Keputusan Pemberian Uang Tunggu, disusun sesuai dengan format sebagaimana tersebut pada Angka 27 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Uang Pengabdian
(1) PNS yang tidak dapat disalurkan pada Instansi Pemerintah lainkarena perampingan organisasiatau kebijakan pemerintah diberikan uang tunggu.
(2) PNSsebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada saat masa uang tunggu berakhir, yang bersangkutan sudah berusia 50 (lima puluh) tahun danmemilikimasa kerja pensiun kurang dari 10 (sepuluh) tahun diberhentikan dengan hormat dan diberi uang pengabdian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Besar uang pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah 6 (enam) kali masa kerja kali gaji terakhir yang diterima.
(4) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan apabila ada sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 04/SE/1980 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dokumen lengkap mengenai petunjuk teknis pemberhentian PNS Peraturan BKN nomor 2 tahun 2020 bisa diunduh pada tautan ini.