Guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon peserta mahasiswa PPG dalam jabatan melalui seleksi akademik dan administrasi mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti PPG dalam Jabatan tahun 2020.
Ketentuan penetapan mahasiswa dan penempatannya ke perguruan tinggi penyelenggara sergur PPGJ mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Perguruan Tinggi yang telah memiliki ijin pembukaan program PPG
2. Kapasitas perguruan tinggi melalui jumlah rombel per bidang studi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi tersebut
3. Jumlah mahasiswa per rombongan belajar antara 20 - 30 orang.
Informasi hasil penetapan mahasiswa PPG daljab tiap angkatan dapat dilihat pada laman sergur.kemdikbud.go.id. Bagi Dinas Pendidikan propinsi/kabupaten/kota dan LPMP dapat melihat hasil penetapan melalui operator masing-masing.
Guru calon mahasiswa PPG Daljab yang telah ditetapkan, wajib melakukan konfirmasi kesediaan sebelum mengikuti PPGJ. Tujuan konfirmasi kesediaan untuk memastikan bahwa seluruh mahasiswa PPGJ memahami ketentuan yang berlaku selama mengikuti PPGJ beserta sanksinya dan menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti PPGJ. Guru yang telah melakukan konfirmasi kesediaan sebagai peserta final kemudian disebut Mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
Adapun Tahapan konfirmasi kesediaan calon mahasiswa PPGJ sampai menjadi Mahasiswa PPGJ sebagai berikut:
1. Membuka laman informasi PPG daljab.
Guru membuka laman sergur.kemdikbud.go,id atau sergur.id dengan membaca seksama informasi dan ketentuan pelaksanaan PPGJ yang meliputi;
a. Alur konfirmasi
b. Pengisian identitas diri dan pakta integritas.
2. melakukan konfirmasi kesediaan
Setelah membaca dan memahami informasi dan ketentuan pelaksanaan PPGJ serta pembiayaan,
guru calon mahasiswa PPGJ melakukan konfirmasi kesediaan dengan ketentuan sebagai berikut;
a. proses konfirmasi mengikuti alur serta mengisi identitas diri yang telah disediakan dalam laman konfirmasi
b. Konfirmasi kesediaan berlaku juga bagi peserta cadangan untuk menggantikan peserta yang tidak melakukan konfirmasi atau tidak bersedia/mundur.
3. Mencetak Format A1 dan Pakta Integritas
Setelah melalui proses konfirmasi kesediaan, guru yang telah dinyatakan sebagai mahasiwa PPGJ akan diberikan surat pemberitahuan pelaksanaan PPGJ dari masing-masing perguruan tinggi melalui laman perguruan tinggi atau surat elektronik (email) masing-masing guru.
Format A1 dan Pakta Integritas wajib dicetak disampaikan/dibawa pada saat lapor diri kepada panitia penyelenggara PPGJ masing-masing perguruan tinggi penyelenggara melalui media daring yang ditentukan oleh perguruan tinggi.
Format A1 ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Pakta Integritas ditandatangani oleh Mahasiwa PPGJ diatas meterai Rp 6.000,-