Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Peraturan Presiden No 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal


Salah satu tujuan pemerintah dalam menetapkan daerah tertinggal adalah ditujukan untuk menentukan kebijakan pembangunan di daerah dan secara nasional. Bagi guru tentu saja daerah tertinggal in diutujukan untuk pemberian tunjangan. Selengkapnya bisa dibaca di bawah ini.

daerah tertinggal 2020 2024
daerah tertinggal 2020 2024

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 - 2024.

Pengertian Daerah Tertinggal

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.  Pemerintah menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5 (lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah .

Kriteria Daerah Tertinggal

Suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria:
a. perekonomian masyarakat;
b. sumber daya manusia;
c. sarana dan prasarana;
d. kemampuan keuangan daerah;
e. aksesibilitas; dan
f. karakteristik daerah.

Jika terdapat hal:
a. adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten; atau
b. upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
maka Presiden dapat menetapkan Daerah Tertinggal baru.



Lampiran daftar daerah tertinggal Peraturan Presiden No 63 Tahun 2020 bisa dilihat pada gambar di bawah:


daerah tertinggal Peraturan Presiden No 63 Tahun 2020 sumatera dan nusa tenggara
daerah tertinggal Peraturan Presiden No 63 Tahun 2020 sulawesi maluku dan papua






daerah tertinggal papua



Demikian informasi mengenai daerah tertinggal sesuai Peraturan Presiden No 63 Tahun 2020. Salinan dokumen pdf bisa diunduh di tautan ini. 


Related Posts