Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kriteria Daerah Khusus Dalam Rangka Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru di Daerah Khusus, sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan di daerah khusus, sehingga perlu diganti.
Pengertian Daerah Khusus
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.Daerah Khusus ditetapkan untuk melaksanakan kebijakan pendidikan yang adil dan merata sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Penetapan Daerah Khusus bertujuan untuk:
a. memastikan intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi sesuai dengan karakteristik dan kondisi daerah; dan
b. acuan pelaksanaan kebijakan pembangunan pendidikan nasional di daerah.
Daerah Khusus ditetapkan berdasarkan pada kondisi:
a. geografis; dan/atau
b. kedaruratan.
Penetapan Daerah Khusus dengan kondisi geografis dilakukan dengan menggunakan data:
a. daerah terpencil atau terbelakang;
b. daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil;
c. daerah berbatasan dengan negara lain; dan/atau
d. daerah pulau terkecil dan terluar.
Penetapan Daerah Khusus dengan kondisi kedaruratan menggunakan data:
a. daerah yang terdampak bencana alam;
b. daerah yang terdampak bencana sosial; dan/atau
c. daerah dalam keadaan darurat.
Penetapan Daerah Khusus dengan kondisi kedaruratan dilakukan berdasarkan:
a. status bencana alam, bencana sosial, atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan; dan
b. pertimbangan lain dalam proses penyelenggaraan pendidikan.
Pertimbangan lain dalam proses penyelenggaraan pendidikan paling sedikit meliputi:
a. hilangnya fasilitas sarana pelayanan umum berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
b. minimnya fasilitas perlindungan keamanan, baik fisik maupun nonfisik.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kriteria Daerah Khusus Dalam Rangka Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru yang Bertugas di Daerah Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 794), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dokumen pdf lengkap tentang Permendikbud nomor 23 tahun 2020; Pedoman Penetapan Daerah Khusus bisa diunduh disini
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Daerah Khusus
Disebutkan diatas bahwa Kemdikbud telah menerbitkan peraturan Mendikbud nomor 23 tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus. Permendikbud ini kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri tentang Daerah khusus tersebut.
Update:
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.
Adapun daerah khusus yang ditetapkan berdasarkan kondisi geografis disini adalah per kecamatan PERDESA. Silakan diunduh di bawah ini Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis