Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Sri Mulyani, Gaji 13 Cair Agustus

GAJI 13 CAIR AGUSTUS
Kabar baik khususnya bagi para PNS, TNI dan Polri bahwa tidak lama lagi gaji ke 13 PNS/TNI/POLRI akan dicairkan bulan depan atau tepatnya bulan Agustus tahun ini. Setelah kabar sebelumnya beredar bahwa belum ada kepastian mengenai kapan pencairan gaji 13 ini. Selain itu ada pula berita bahwa pembahasan gaji 13 baru akan dibuka pada bulan Oktober atau Nopember tahun ini.

Berita mengenai kepastian kapan pencairan gaji 13 tahun 2020 ini admin dapatkan dari akun facebook resmi Gubernur Kalimantan Utara, Bapak Irianto Lambrie. Berikut yang admin salinkan dari postingan faebook beliau;


Alhamdulillah, ini kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI dan Polri. Juga bagi para istri-istrinya.
Sesuai pernyataan Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani gaji ke-13 untuk para apparatus sipil negara (ASN), termasuk TNI/Polri akan dicairkan pada bulan Agustus atau bulan depan.

Selain guna kesejahteraan para PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri, gaji ke-13 juga diberikan untuk menstimulus perekonomian negara di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Pembayaran gaji ke-13 memang sempat tertunda akibat kebijakan keuangan di tengah pandemi Covid-19.

Sama halnya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada bulan Mei lalu, gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri di bawah jabatan eselon II. Artinya, gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkat mereka. 

Khusus di lingkup Pemprov Kaltara, Pemprov melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) telah menyiapkan alokasi anggarannya melalui APBD. Besarnya sekitar Rp 16 miliar.

Saya berharap, tambahan tunjangan ini disyukuri, dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.  Kemudian juga karena sekarang masih masa pandemi Covid-19, di mana banyak masyarakat kita yang mengalami kesulitan materi, saya mengimbau, utamanya bagi para ASN di lingkup Pemprov Kaltara untuk tidak lupa berbagi. Bantu saudara-saudara yang membutuhkan.


Selain itu berita ini juga dimuat di beberapa harian online seperti Kompas, Detik Finance, Tribunnews.com dll.  Dari laman kompas.com disebutkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, komponen gaji ke-13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yakni untuk keluarga dan jabatan.  Itu artinya besaran gaji ke-13 kali ini akan sama seperti yang diberikan ketika pencairan THR beberapa waktu lalu.

Mau tau berapa besaran gaji 13 dan gaji pokok PNS 2020, silakan buka di tautan ini. Kita tunggu Peraturan Pemerintah mengenai Gaji 13 untuk PNS, TNI dan Polri ini, mengingat aturan gaji 13 tahun sebelumnya tentu sudah tidak relevan dengan gaji 13 yang akan dicairkan tahun ini 




Related Posts