Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Belajar Tatap Muka di Masa Pandemi Covid 19, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi





Penyesuaian SKB Empat Menteri memberikan penyesuaian bagi daerah di zona kuning untuk membuka kembali satuan pendidikan.  Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Na’im dalam pertemuan telekonferensi mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah.  Sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebut ada 4 persetujuan yang harus dipenuhi.


Pertama, persetujuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kedua, persetujuan kepala sekolah (setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat), ketiga, adanya persetujuan wakil dari orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah meskipun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka. Dan keempat, adanya persetujuan dari orang tua peserta didik.

Penerapan pembelajaran pun akan dilakukan secara bertahap. Dan jumlah peserta didiknya pun  disyaratkan sebanyak 30-50% dari standar peserta didik per kelas. Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas, kedepan diisi oleh 18 peserta didik.

Tetapi untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 peserta didik, akan menjadi 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi diturunkan menjadi 5 peserta didik per kelas.

Dengan adanya kebijakan relaksasi ini maka diharapkan 43 persen peserta didik dan pendidik yang saat ini berada di zona kuning dan hijau bisa memulai pembelajaran tatap muka. Namun untuk peserta didik dan pendidik yang berada di zona oranye dan merah harus tetap melaksanakan pembelajaran dari rumah.

Khusus bagi peserta didik pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), lanjut Ainun, yang memerlukan pembelajaran praktik maka diizinkan untuk datang ke sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pembukaan kembali satuan pendidikan untuk pelaksanaan tatap muka harus dilakukan secara bertahap. Untuk satuan pendidikan umum dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan SMK, tatap muka dilaksanakan dengan jumlah peserta didik sebanyak 30-50 persen dari kapasitas kelas. Sementara itu untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Taman Kanak-kanak (TK) jumlah maksimal di dalam satu kelas sebanyak 5 peserta didik.

Untuk Madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka sejak masa transisi. Kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik kurang dari atau sama dengan 100 orang pada masa transisi bulan pertama adalah 50 persen, bulan kedua 100 persen, kemudian terus dilanjutkan 100 persen pada masa kebiasaan baru. Untuk kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik lebih dari 100 orang, pada masa transisi bulan pertama 25 persen, dan bulan kedua 50 persen, kemudian memasuki masa kebiasaan baru pada bulan ketiga 75 persen, dan bulan keempat 100 persen.

Ainun menuturkan bahwa pengawasan yang ketat, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan tugas penanganan Covid-19 akan terus dilaksanakan guna memantau perkembangan implementasi kebijakan ini.

“Kemendikbud, Kemendagri, Kemenag dan Kemenkes serta Satuan Tugas Penanganan Penyebaran Covid-19 akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Jika ada indikasi tidak aman atau zonanya berubah warna maka sekolah tersebut wajib ditutup,” tegas Ainun.


Related Posts