Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Permendagri 24 tahun 2020 Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah Daerah

Permendagri 24 tahun 2020


Peraturan mengenai dana BOS selain diatur lewat Permendikbud ternyata turut pula diatur oleh kementerian lain yakni Kementerian Dalam Negeri yang khusus mengatur mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada pemerintah daerah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam negeri nomor 24 tahun 2020 tentang pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada pemerintah daerah. Ada beberapa poin penting yang harus diketahui khususnya pada tingkat satuan pendidikan atau sekolah, karena ada beberapa aturan baru khususnya pada job bendahara BOS di sekolah.

Berikut ini beberapa pasal penting dalam Permendagri nomor 24 tahun 2020.

Dana bantuan operasional sekolah merupakan bagian program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi satuan pendidikan yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. dana bantuan operasional sekolah sebagai bagian dana transfer ke daerah pada pemerintah provinsi perlu dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab yang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.  

Pengelolaan Dana BOS adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan dan penganggaran Dana BOS, pelaksanaan Dana BOS, penatausahaan Dana BOS, pelaporan Dana BOS, pertanggungjawaban Dana BOS dan pengawasan Dana BOS. Pengelolaan Dana BOS meliputi:
a. Pengelolaan Dana BOS Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri pada APBD provinsi dan Satdikdas negeri pada APBD kabupaten/kota; dan
b. Pengelolaan Dana BOS Satdikmen swasta, Satdiksus swasta dan Satdikdas swasta pada APBD Provinsi.



Pengelola Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri, Satuan Pendidikan Khusus Negeri dan Satuan Pendidikan Dasar Negeri.

Pasal 6  

(1) Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah menetapkan pejabat pengelola keuangan Dana BOS setiap Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri. 
(2) Bupati/wali kota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah menetapkan pejabat pengelola keuangan Dana BOS setiap Satdikdas negeri. 
(3) Pejabat pengelola keuangan Dana BOS setiap Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terdiri atas:
a. PPKD selaku BUD;
b. PA;
c. Bendahara Pengeluaran SKPD;
d. Penanggung Jawab Dana BOS; dan
e. Bendahara Dana BOS.
(4) Penetapan pejabat pengelola keuangan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan setiap tahun bersamaan dengan penetapan PPKD.
(5) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat pengelola keuangan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penunjukan pejabat pengelola keuangan Dana BOS tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.

Dari pasal 6 diatas maka bisa disimpulkan bahwa pengelola dana BOS ditetapkan atau di SK kan oleh kepala daerah (gubernur atau Bupati/Walikota).

Permendagri 24 tahun 2020
Permendagri 24 tahun 2020




Langsung loncat ke pasal 12 yang berisi tentang jabatan bendahara BOS di tingkat satuan pendidikan.

Pasal 12  

(1) Bendahara Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e berasal dari tenaga kependidikan nonguru yang berasal dari PNS.

(2) Dalam hal tenaga kependidikan nonguru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, ditunjuk dari tenaga kependidikan guru yang berasal dari PNS.

(3) Bendahara Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya atas usul kepala SKPD melalui PPKD selaku BUD.

(4) Dalam hal pada Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri tidak terdapat tenaga kependidikan nonguru yang berasal dari PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak terdapat tenaga kependidikan guru yang berasal dari PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menugaskan kepala Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri merangkap sebagai Bendahara Dana BOS.

(5) Format keputusan kepala daerah tentang pengangkatan Bendahara Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dalam pasal 12 diatas disebutkan bahwa bendahara BOS berasal dari tenaga kependidikan non guru yang berstatus PNS. Jadi sekolah wajib mengusulkan bendahara BOS yang baru, jika disekolah tersebut ada tenaga kependidikan (tenaga administrasi yang berstatus PNS) untuk menggantikan bendahara dana BOS yang berasal dari guru.  Namun jika tidak terdapat tenaga kependidikan yang memenuhi syarat maka ditunjuk dari guru yang berstatus PNS.



Permendagri 24 tahun 2020


Tugas dan wewenang bendahara BOS sekolah

Pasal 13  
Bendahara Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai tugas dan wewenang:
a. menerima dan menyimpan uang penyaluran Dana BOS;
b. menerima dan menyimpan bukti penyaluran Dana BOS;
c. mencatat penerimaan dan belanja Dana BOS pada buku kas umum dan kas pembantu;
d. membayar belanja dari Dana BOS;
e. menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban Dana BOS;
f. menyampaikan buku kas umum dan buku kas pembantu Dana BOS setiap bulan;
g. menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap bulan;
h. menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penggunaan Dana BOS setiap semester dan/atau sisa Dana BOS;
i. menyusun dan menyiapkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap tahap penyaluran;
j. menyiapkan surat pertanggungjawaban mutlak Dana BOS;
k. menyusun laporan bahan rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS;
l. menyiapkan laporan barang milik daerah dari Dana BOS; dan
m. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Demikian tentang Permendagri 24 tahun 2020 Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah Daerah. Selengkapnya file pdf bisa Anda unduh di laman ini https://app.box.com/s/zg0d86qw5vrjg4oa1ul6e2jx9drovmyq


Related Posts