Sebagaimana kita sebutkan pada artikel terdahulu bahwa pada tahun ini ASN akan tetap menerima gaji 13 yang biasa diberikan setiap tahunnya. Dan kabar menyebutkan bahwa pencairan gaji 13 tersebut akan direalisasikan pada bulan Agustus 2020 ini. Sehubungan dengan hal itu pemerintah telah secara resmi menerbitkan PP atau Peraturan Pemerintah tentang Gaji 13 tahun 2020 ini. Hal ini tertuang dalam PP nomor 44 tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non PegawaiNegeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
PP Gaji 13 |
Selain PP tersebut diatas pemerintah lewat kementerian keuangan juga menerbitkan petunjuk teknis terkait tata cara pemberian gaji 13 tersebut lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
Berikut ini sedikit informasinya
Gaji 13 diberikan kepada CPNS, PNS, TNI Polri, Pegawai Non PNS, penerima pensiun atau Tunjangan. Penerima Pensiun adalah:
a. pensiunan PNS;
b. pensiunan Prajurit TNI;
c. pensiunan Anggota POLRI;
d. pensiunan Pejabat Negara;
e. penerima pensiun janda, duda, atau anak dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
f. penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.
Pegawai non-PNS yang dimaksud disini adalah pegawai yang bekerja pada pada LNS, Lembaga Nonstruktural, LPP atau Lembaga Penyiaran Publik dan BLU atau Badan Layanan Umum. yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Besaran Gaji 13 tahun 2020
Seperti disebutkan pada pasal 5 PP no 44 tahun 2020, bahwa Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
Adapun besarannya meliputi
1. gaji pokok; 2. tunjangan keluarga; dan 3. tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tujuan diberikannya gaji 13
Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan, merupakan salah satu stimulus fiskal dalam upaya pemerintah menjaga daya beli dalam pemenuhan segala kebutuhan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan, disaat pandemik COVID- 19.
Selain itu, pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas merupakan kebijakan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau T\rnjangan, dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas tahun 2O2O diberikan paling banyak sebesar gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga, (tanpa tunjangan kinerja dan yang sejenisnya) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah
Mau filenya? Silakan unduh di link di bawah ini;
PP nomor 44 tahun 2020 unduh di link ini
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020 unduh di tautan ini