Sertifikat Pendidik merupakan suatu hal yang diidamkan semua guru, karena paling tidak jika guru sudah memiliki sertifikat pendidik tersebut ada hal yang bisa dijadikan sebagai dasar bahwa seorang guru sudah dianggap profesional. Selain itu dengan memiliki sertifikat pendidik kesejahteraan bisa meningkat.
Sertifikasi pendidik sudah digulirkan sejak UU Guru dan dosen diundangkan, jutaan guru sudah disertifikasi . Pola sertifikasi pun beragam jika dulu ada pola portofolio, PLPG maka saat ini sudah tidak ada lagi digantikan pola PPG atau Pendidikan Profesi Guru.
Untuk menjembatani hal tersebut maka dibuatlah berbagai aturan teknis sertifikasi pendidik, salah satunya adalah Permendikbud nomor 38 Tahun 2020; tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan. Sesuai judulnya, maka Permendikbud ini mengatur tentang
- Persyaratan PPG dalam Jabatan
- Tahapan Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan
- Penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan
- Beban Belajar Program PPG dalam Jabatan
- Moda Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan
- Proses Penilaian Program PPG dalam Jabatan
- Pembiayaan PPG Dalam Jabatan
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
2. Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
4. Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah adalah perjanjian tertulis antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syaratsyarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
6. Mahasiswa adalah Guru dalam Jabatan peserta Program PPG dalam Jabatan.
7. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
8. Praktik Pengalaman Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah kegiatan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan untuk mempraktikkan kemampuannya dalam pembelajaran di sekolah tempat Mahasiswa bertugas menjadi guru atau di sekolah mitra.
9. Satuan kredit semester yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dalam mengikuti kegiatan kurikuler pada suatu Program Studi.
10. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
11. Sekolah Mitra adalah satuan pendidikan yang menjadi mitra kerja sama Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan dan berfungsi sebagai tempat berlatih bagi Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.
Persyaratan
Pasal 4
(1) Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV;
b. Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015;
c. Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
f. telah melengkapi dokumen persyaratan.
Itu tadi sekilas isi dari Permendikbud nomor 38 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan. Bagi Anda yang sudah mengajar silakan dibaca-baca.
Salinan dokumen bisa didownload di sini