Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Perpres Penggajian dan Tunjangan PPPK Akhirnya Terbit

Penantian panjang para tenaga honorer pemerintah khususnya PPPK akhirnya berakhir sudah setelah diterbitkannnya peraturan Presiden tentang penggajian PPPK. Sebagaiman diketahui bersama beberapa bulan yang lalu telah dilaksanakan penerimaan PPPK khususnya dari eks honorer K2. Namun berbulan-bulan pula tenaga PPPK tersebut tidak memiliki kejelasan tentang gaji mereka.

Lewat Perpres nomor 98 tahun 2020 pemerintah telah menetapkan aturan penggajian dan tunjangan PPPK. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana  Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK telah ditandangani Presiden dan sedang dalam proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya diundangkan.

Sementara itu Evi Zainal Abidin, Anggota Komite III DPD RI berharap dengan terbitnya Perpres No 98 tahun 2020 ini BKN tidak membutuhkan waktu lama untuk memproses NIK PPPK, sehingga Pemerintah daerah masing-masing bisa menerbitkan SK PPPK dan gaji perdana dapat cair tahun ini, lanjut perempuan berkacamata ini. Rata-rata mereka yang lulus tes tahap I telah mengabdi lebih dari 15 tahun, bahkan diatas 20 tahun, tak ada alasan untuk menunda lebih lama lagi, jelas Evi.

Evi juga berharap tidak muncul polemik baru, karena dalam tahap ini BKN sepengetahuannya hanya memproses NIP PPPK yang diusulkan oleh instansi terkait baik di pusat maupun daerah. Jadi sepertinya yang sudah lulus PPPK tahap I tidak secara otomatis akan menerima NIK. Ini perlu dipertegas duduk persoalan nya, jangan sampai berpotensi memunculkan polemik baru, tegas Evi.

Rekrutmen PPPK tahap I tersebut dari jalur honorer K2 berusia diatas 35 tahun. Ada sekitar 51 ribu tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus, diantaranya terdapat tenaga guru sebanyak 34.954, tenaga kesehatan 1.792, dan tenaga penyuluh pertanian 11.670.

Seperti diketahui, dengan berlakunya PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka status kepegawaian pada instansi pemerintah hanya dua yaitu PNS dan PPPK.

Satu bagian kecil penyelesaian Honorer K2 sudah mendapat titik terang, selanjutnya nasib status honorer K2 dan non K2 yang belum terselesaikan wajib diperjuangkan dan dikawal, begitu senator Jatim ini mengingatkan.


Berapa gaji PPPK?

Belum diketahui secara pasti berapa gaji PPPK menurut Perpres tersebut, namun ada gambaran mengenai hal ini yakni didasarkan pada Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam suratnya bernomor: S-952/MK.02/2019 bahwa, Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15 persen.

Dalam surat Menkeu Sri Mulyani diatur pendidikan SMA/diploma 1 masuk golongan V. Sedangkan sarjana/diploma IV masuk golongan IX. Dengan memperhitungkan masa kerja honorer K2, rerata mulai 2005 maka gaji pokok terendah PPPK honorer K2 (Golongan V) Rp 2.995.000.

Dokumen Lengkap Perpres 98 tahun 2020 serta tabel daftar gaji Pokok PPPK bisa diunduh ditautan ini

Demikian informasi  mengenai Perpres Penggajian dan Tunjangan PPPK, semoga salinan dokumen Perpres tersebut bisa segera dipublikasikan.

Related Posts