Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Buku Panduan KPPS Pilkada 2020

Hajatan besar demokrasi yakni ajang pemilihan kepala daerah atau Pilkada sebentar lagi akan digelar tepatnya tanggal 9 Desember tahun 2020 ini. Walaupun ditengah merebaknya pandemi covid-19 tak menggentarkan semangat pemerintah dan para abdi bangsa melaksanakan pesta demokrasi tersebut.

Disetiap pemilihan baik itu pemilihan legislatif maupun eksekutif (pilkada/pilpres) tentunya ada tahapan yaang tentunya tahapan tersebut sudah sebagian kita lewati bersama. Rekrutmen PPK, PPS, Panwascam, PPL KPPS dan pengawas TPS telah pula selesai dilaksanakan.

KPPS sebagai ujunung tombak penyelenggara pemilihan di TPS tentu berperan penting dalam kesuksesan dan kelancaran pelaksanaan Pilkada di berbagai daerah. Terlebih peraturan terbaru bagi KPPS di masa pandemi covid19 ini wajib bebas dari comorbid atau penyakit bawaan, sehingga dipilihlah orang yang sehat, muda. Hal ini berdampak pada banyaknya petugas-petugas yang baru akan pertama kali bertugas sebagai KPPS.

Jadi penting kiranya petugas KPPS mengunduh buku panduan KPPS pilkada tahun 2020. Dokumen dalam bentuk pdf sehingga mudah didownload. Juga disertai gambar-gambar pendukung atau ilustrasi untuk memahami isi buku panduan.

Yang pasti ada perbedaan tugas antara pilkada-pileg sebelum nya dengan pilkada 2020 ini karena ada beberapa tambahan tugas terkait aturan protokol kesehatan yang ketat bagi petugas, saksi, pengawas TPS maupun pemilih itu sendiri.

Buka Juga
Panduan Cara Instalasi Sirekap Mobile dan Sirekap WEB


Dalam buku panduan bagi KPPS ini memuat antara lain:

Pengertian apa itu KPPS, kode etik KPPS, petugas-petugas dalam KPPS dll.

Buku panduan KPPS Pilkada 2020
Buku panduan KPPS Pilkada 2020


Hal-hal yang perlu diperhatikan KPPS dan Petugas Ketertiban dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS

1. Mengumumkan hari, tanggal, dan waktu Pemungutan Suara dan nama TPS paling lambat 5 (lima) hari sebelum pemungutan suara.
2. Mengatur pembagian jadwal kehadiran Pemilih dan menuliskannya dalam formulir Model C.Pemberitahuan-KWK dan menghimbau Pemilih untuk hadir sesuai dengan jadwal tersebut, serta menggunakan masker dan membawa pulpen;
3. Memastikan Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK terdistribusi kepada semua Pemilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara
4. Mengembalikan Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK yang tidak terdistribusikan kepada PPS, 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara.
5. Dalam hal terdapat Pemilih yang tidak menerima formulir C. Pemberitahuan-KWK sampai dengan 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara, KPPS memberikan formulir C. Pemberitahuan-KWK sampai dengan sebelum Ketua KPPS mengembalikan ke PPS.
6. Menyiapkan lokasi dan pembuatan TPS.
7. Memastikan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan perlengkapan lainnya sudah diterima dari PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.
8. Memastikan logistik pemungutan suara sudah sesuai dengan kebutuhan dan dalam keadaan tersegel.
9. Tidak menggunakan atribut yang menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu.
10. Memastikan Pemilih terdaftar dan memiliki hak pilih dan membawa formulir Model C. Pemberitahuan-KWK dan KTP-el atau Surat Keterangan.
11. Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan, KPPS memastikan bahwa formulir C.Pemberitahuan-KWK yang dibawa sesuai  dengan Pemilih yang bersangkutan.
12. Dalam hal Pemilih belum menerima atau kehilangan Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK dan hadir di TPS, KPPS melayani  Pemilih dengan cara meneliti nama Pemilih pada DPT atau laman KPU dan mencocokkan dengan KTP-el atau Surat Keterangan.
13. Memeriksa jari Pemilih untuk memastikan Pemilih belum menggunakan hak pilih di TPS lain.
14. Memberikan informasi tentang cara mencoblos yang benar dan sah.
15. Memberikan aksesibilitas bagi Pemilih Disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya.
16. Menghimbau kepada Pemilih untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
17. Memberikan kesempatan yang sama kepada saksi untuk menyampaikan keberatan.
18. Menyelesaikan/menindaklanjuti keberatan saksi dengan segera pada hari Pemungutan Suara.
19. Menindaklanjuti rekomendasi yang diterbitkan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS.
20. Melakukan pengisian seluruh formulir Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan cermat, teliti dan dapat dibaca dengan jelas.
21. Menggunakan Sirekap dalam Penghitungan Perolehan Suara dengan memastikan setiap TPS memiliki:
a. minimal 2 (dua) anggota KPPS wajib mempunya ponsel pintar; dan
b. minimal 2 (dua) anggota KPPS dapat mengoperasikan aplikasi dasar ponsel pintar.
22. Mengelola Data Hasil Penghitungan Suara.

Perlengkapan Pemungutan Suara


Perlengkapan pemungutan suara terdiri dari
erlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Perlengkapan lainnya
Perlengkapan Tambahan Lainnya
Perlengkapan Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19



kpps pilkada 2020

 Penyampaian Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK
KPPS menyampaikan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK kepada Pemilih.
Apabila KPPS menemukan Pemilih yang telah meninggal dunia, pindah alamat atau
tidak dikenal, KPPS menandai/mencatat keterangan tersebut pada halaman belakang
Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK dan mengembalikan kepada PPS.

Gladi Bersih Pemungutan dan Penghitungan Suara.


Agar pelaksanaan hari Pemungutan Suara berjalan lancar dan tertib, perlu dilakukan gladi bersih KPPS yang dilaksanakan 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.

Dalam gladi bersih:
a. Ketua KPPS menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS;
b. Anggota KPPS memerankan tugasnya masing-masing dan menanyakan kepada Ketua KPPS
apabila terdapat hal-hal yang belum jelas;
c. Ketua KPPS berkonsultasi kepada PPS untuk memperoleh penjelasan mengenai permasalahan
yang tidak/belum dipahami dalam pelaksanaan gladi bersih;
d. Ketua KPPS menjelaskan kepada anggota KPPS tentang perlunya memberikan bantuan bagi
Pemilih penyandang disabilitas, tata cara penggunaan alat bantu disabilitas netra/template,
dan kebebasan Pemilih untuk memilih pendamping menuju bilik suara dengan mengisi C.
Pendamping-KWK;
e. Ketua KPPS menjelaskan tata cara pelayanaan Pemilih di bilik khusus;
f. Ketua KPPS memastikan ponsel pintar berfungsi dan telah terinstal aplikasi Sirekap; dam
g. KPPS dapat menggunakan alat bantu periksa dalam lampiran panduan ini untuk memastikan
bahwa TPS yang dibangun dan proses pemungutan suara telah memenuhi prinsip-prinsip
aksesibilitas.



Demikian beberapa poin penting hal-hal yang perlu diketahui oleh petugas KPPS pada Pilkada tahun 2020. Silakan diunduh materi buku panduan kerja di bagian akhir artikel ini

Unduh di tautan ini dokumen pdf buku kerja KPPS Pilkada tahun 2020 

 

 

Related Posts