Bagi Anda guru dan tenaga kependidikan yang bekerja di lingkup Kemdikbud tentunya mendapat kabar baik berupa bantuan subsidi upah atau disingkat BSU. Yup, Pak Menteri hari ini mengumumkan bahwa BSU sudah dicairkan ke rekening masing-masing PTK. BSU diberikan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan non PNS di lingkup Kemdikbud. Pertanyaannya sekarang , apakah Anda atau saya dapat bantuan subsidi upah ini? Untuk mengetahuinya silakan di cek di Info GTK masing-masing. Info GTK tidak hanya untuk guru namun juga tenaga kependidikan yang bekerja di sekolah.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) |
Pertanyaannya apa saja persyaratan bagi mereka yang mendapat BSU ini? Segala macam persyaratan dan teknis tertuang dalam Buku tanya jawab seputar BSU yang bisa Anda unduh di bagian akhir artikel ini.
Adapun persyaratannya antara lain:
Syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah yaitu:
1) Warga Negara Indonesia (WNI);
2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;
3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) per 30 Juni 2020;
4) Tidak mendapatkan subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Nah jika Anda PTK memenuhi syarat diatas maka sudah bisa dipastikan Anda mendapatkan bantuan subsidi Upah Kemdikbud tersebut.
Siapa saja yang dapat menjadi penerima BSU Kemendikbud?
Penerima BSU Kemendikbud meliputi:
1) Pendidik non-PNS a. guru; b. dosen; c. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah; d. pendidik pendidikan anak usia dini; e. pendidik kesetaraan;
2) Tenaga Kependidikan non-PNS a. tenaga perpustakaan; b. tenaga laboratorium; dan c. tenaga administrasi.
Berapa besaran BSU Kemendikbud?
Bantuan Subsidi Upah diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan 1 (satu) kali sebesar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebelum dipotong pajak penghasilan.
Kapan BSU Kemendikbud mulai disalurkan?
Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020. Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PD Dikti. Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PD Dikti. Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.
Bagaimana cara mencairkan BSU Kemendikbud?
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai dengan informasi yang didapatkan melalui Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) bagi PTK di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (Dikdas), dan Pendidikan Menengah (Dikmen) atau PD Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) bagi PTK di jenjang pendidikan tinggi. Dokumen yang perlu disiapkan, yaitu: 1) Kartu Tanda Penduduk (KTP); 2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang memiliki; 3) SK Penetapan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti; 4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti, diberi materai dan ditandatangani.
- Setelah menerima informasi pencairan dari Info GTK atau PD Dikti, PTK penerima BSU Kemendikbud mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen sesuai persyaratan untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan bantuan. Dokumen yang dibawa wajib ditunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud diberikan waktu melakukan aktivasi rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.
Apakah BSU Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan?
Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah. Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud telah dipotong pajak penghasilan. Bagi penerima BSU Kemendikbud yang telah memiliki NPWP dikenakan potongan sebesar 5%, sementara yang belum memiliki NPWP dikenakan potongan sebesar 6%.
Demikian informasi mengenai Penerima Bantuan Subsidi Upah Kemdikbud. Untuk mengetahuinya cek di Info GTK. Kalau belum tahu user untuk login di info GTK minta sama operator sekolah masing-masing. Kerjakan sendiri karena ini tugas mandiri, bukan tugas operator sekolah.Jika Anda berhasil login, tampilannya akan seperti di bawah ini.
Tambahkan teks |
Untuk mengunduh file lengkap mengenai BSU kemdikbud ini silakan unduh di tautan ini