Pada beberapa kesempatan sebelumnya admin sudah membagikan informasi seputar peraturan PPPK, yang diatur lewat UU ASN, dan turunan-turunannya yakni peraturan pemerintah tentang Manajemen PPPK dan tentang Gaji PPPK. Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan informasi yang tak kalah penting yang wajib diketahui bagi anda pemburu pekerjaan sebagai abdi negara khususnya tenaga PPPK.
Adapun yang admin kerjapns.com bagikan kali ini adalah Permenpan RB no 72 tahun 2020 yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian;
Permenpan RB no 72 tahun 2020 |
Apa isi dan poin penting dalam Permenpan RB no 72 tahun 2020 ini, silakan disimak baik-baik atau Anda bisa mengunduhnya di bagian akhir artikel ini.
Permenpan RB no 72 tahun 2020 mengatur Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan,
dan Penyuluh Pertanian; Jadi ada beberapa pasal dalam Permenpan RB nomor 2 tahun 2019 yang diubah untuk kepentingan proses pengadaan PPPK yang direncanakan akan dibuka tahun 2021 ini.
Adapun pasal-pasal yang diubah antara lain:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4 Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:
a. dokter;
b. dokter gigi;
c. bidan;
d. perawat;
e. terapis gigi dan mulut;
f. apoteker;
g. asisten apoteker;
h. pranata laboratorium kesehatan;
i. teknisi elektromedis;
j. perekam medis;
k. fisioterapis;
l. radiografer;
m. sanitarian;
n. nutrisionis;
o. epidemiolog kesehatan;
p. entomolog kesehatan;
q. refraksionis optisien;
r. administrator kesehatan;
s. penyuluh kesehatan masyarakat; dan
t. penguji keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan tiga pasal baru, yakni Pasal 20A, Pasal 20B, dan Pasal 20C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20A
(1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diangkat sebagai calon PPPK.
(2) Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK. (3) Keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
(4) Penerbitan nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh PPK paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.
Pasal 20B
(1) PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat (2) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.
(2) Golongan gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20C
Peserta seleksi PPPK tahun 2019 yang telah dinyatakan lulus yang usianya kurang dari 1 (satu) tahun dari batas usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan maka perjanjian hubungan kerja diberlakukan 1 (satu) tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK dan diberhentikan sebagai PPPK setelah masa perjanjian kerja berakhir.
Lampiran mengenai golongan gaji PPPK
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Contoh Guru Ahli Pertama, masuk daam Golongan IX, maka gajinya berkisar antara Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000, Kok berbeda, Ya berbeda, nanti masa kerja diperhitungkan, kalau masa kerja sudah lama mengajar, maka gaji pokok nya juga besar. Untuk lebih lengkap bisa dilihat di Tabel Gaji Pokok PPPK berdasar Perpres 98 tahun 2020
Untuk melihat aturan lain silakan membuka file lainnya yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 di tautan ini
Juknis Pengadaan PPPK : Per BKN no 1 tahun 2019
Untuk mengunduh file lengkap dokumen pdf Permenpan RB no 72 tahun 2020; Golongan Gaji PPPK klik ditautan ini