Setelah kita mendengar informasi akan adanya pengadaan sejuta lebih PPPK tahun 2021 nanti, tentunya ada sebagian bertanya-tanya bagaimana sih mekanisme pendaftaran, bagaimana bentuk soal tesnya, setelah lolos tes dimana akan ditempatkan sebagai PPPK.
Dari bocoran yang admin dapatkan dari grup Whats App berikut ini hasil Rakor PPPK yang menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:
Syarat utama seleksi Guru P3K 2021:
- Guru honorer yang terdaftar di dapodik pada sekolah negeri/swasta.
- Individu yang lulus S1 dan punya Sertifikat Pendidik walaupun tidak mengajar.
- Guru Honorer berstatus K2
- Tidak wajib memiliki NUPTK.
- NIK pada dapodik sinkron dengan dukcapil.
1. Peserta yang lolos passing grade dan memiliki nilai tertinggi akan ditempatkan disekolah pilihannya
(artinya guru yang lolos tes bisa memilih untuk kembali ke sekolah asalnya sebagai PPPK)
2. Peserta yang lulus passing grade tapi tidak mendapat tempat disekolah pilihannya atau yang tidak lulus dapat mendaftar ulang dan memilih formasi untuk ujian berikutnya
3. Setelah ujian seleksi ketiga :
a. Yangg lolos PG dan nilai tertinggi akan ditempatkan disekolah pilihan.
b. Peserta yg lolos PG dan tidak mndpt tmpat disekolah pilihan akan dirangking kmbali dgn ketentuan : 1). Bersedia ditempatkan di wilayah yang membutuhkan.
2). Menolak dan mengikuti seleksi tahun berikutnya.
Seleksi PPPK
Seleksi PPPK 2021 direncanakan hanya administrasi dan SKB atau tes Seleksi Kompetensi Bidang. Bagi yang pernah ikut tes CPNS pasti paham apa itu SKB. SKB PPPK 2021 Jumlah soal sebanyak 150 dengan waktu pengerjaan selama 170 menit.
Kriteria soal PPPK:
1. Kompetensi teknis 50 soal 60 mnt
2. Tes bakat skolastik 40 soal 60 menit
3. Manajerial 30 soal 25 mnt
4. Sosio kultural 20 soal 15 menit
5. Wawancara tertulis 10 soal 10 mnt
Tambahan
- Kegiatan seleksi PPPK dilaksanakan mulai tahun 2021 sampai 2024
- Verval ijazah untuk persiapan seleksi PPPK dilakukan paling akhir sebelum 31 Desember 2020
- Pendaftaran
PPPK dilihat dari kualifikasi IJAZAH yang linier dengan formasi yang
ada. Bagi guru yang mempunyai sertifikat pendidik, maka yang digunakan
adalah sesuai linieritas sertifikat pendidik.
Rakor Formasi Guru P3K Tahun 2021, Region Bali
Sanur, 10 Desember 2020.
Itu tadi hasil Rapat Koordinasi PPPK yang diselenggarakan di Sanur, Bali pada tanggal 10 Desember lalu. Jika ada yang belum paham, silakan komentar.