Berita mengenai akan adanya penerimaan PPPK tahun 2021 nanti bukan isapan jempol belaka. Dimana ha ini sudah disampaikan langsung 4 lembaga pemerintah Kemdikbud, Kemenkeu, Kemenpan RB serta Badan Kepegawaian Negara. Direncanakan akan lebih dari 1 juta guru akan diangkat menjadi PPPK selama masa menteri pendidikan dan kebudayaan Nadiem Makarim.
Disebutkan dalam pengadaan PPPK guru ada beberapa kelompok atau kriteria mereka yang bisa mendaftar PPPK tahun 2021 tersebut , yakni
Pertama, Guru yang sudah terdata di dapodik baik sekolah negeri maupun swasta; kedua individu atau lulusan perguruan tinggi yang sudah memiliki sertifikat pendidik namun tidak mengajar (tidak terdata di dapodik) dan yang ketiga
Banyak hal yang perlu diketahui oleh guru sebelum nantinya bisa mendaftar PPPK, diantaranya;
1. Memastikan Nama Guru terdata di Dapodik
Bagi guru yang sudah mengajar di sekolah hal pertama yang dilakukan tentu adalah data guru tersebut terinput di aplikasi dapodik. Input data ini dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi sesuai tingkatan sekolah. Jadi bukan operator sekolah. Operator sekolah hanya kebagian tugas menarik data (secara online lewat proses sinkronisasi ) yang sudah diinput oleh admin dinas pendidikan.
Jika belum terdata di dapodik, jangan langsung menyalahkan operator sekolah. Karena bagaimanapun hal tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab individu guru itu sendiri. Di awal mengajar, guru harusnya menanyakan apakah namanya sudah terdata di dapodik atau belum kepada operator sekolah, jika belum maka koordinasikan dengan operator sekolah dan apa saja yang perlu dilakukan agar bisa masuk ke aplikasi Dapodik. Selama ini banyak guru yang abai terhadap hal seperti ini. Di saat-saat genting baru kelabakan, tunjuk sana sini cari pihak yang salah (semoga bukan Anda ya..).
Jadi bagaimana cara tau bahwa sudah terdata di dapodik?
1. Hubungi operator dapodik,
Tanyakan dan cek apakah sudah terdata di dapodik, bisa di cek bersama-sama dengan membuka apikasi dapodik.
2. Terdaftar di INFO GTK dan PTK Datadik
Jika memang sudah terdata di dapodik, secara otomatis, seharusnya sudah memiliki akun Info GTK dan PTK Datadik, tidak peduli dia guru, penjaga sekolah, Satpam sekolah dll. Dengan catatan operator lah yang membuatkan akun Info GTK/PTK Datadik. Jika sudah memiliki akun segera lakukan verval Ijazah di Info GTK.
2. Melakukan verval Ijazah di Info GTK
Verval Ijazah penting untuk dilakukan, karena berhubungan dengan proses integrasi data dapodik dengan data perguruan tinggi. Dalam artian pencocokkan data pendidikan yang diinput di dapodik dengan data perguruan tinggi. Guru melakukan sendiri verval ijazah ini lewat Info GTK masing-masing. Jadi semua guru yang sudah terdata di dapodik dan Info GTK baik itu sekolah negeri maupun swasta wajib melakukan verval ijazah.
verval ijazah info gtk |
3. Cek validitas Nomor Induk Kependudukan
Valid
tidaknya NIK kita sebagai warga negara akan berpengaruh terhadap
berbagai urusan pemerintahan seperti Keuangan (pembuatan rekening Bank),
registrasi BPJS Kesehatan, termasuk pula dalam proses pendaftaran
sebagai ASN (CPNS-PPPK). Jika NIK kita tidak valid atau tidak cocok
antara yang tertera di KTP/Kartu Keluarga dengan database Dukcapil
Kemendagri maka dipastikan ketiga urusan diatas akan gagal.
Jadi jangan sepelekan soal NIK ya... karena jelas akan sangat berpengaruh terhadap pendaftaran PPPK Anda nantinya. Dan ini sudah banyak terjadi saat pendaftaran CPNS beberapa tahun terakhir. Untuk melihat validitas NIK bisa dicek lewat akun SP Datadik operator sekolah, atau akun PTK datadik masing-masing guru. Jika statusnya merah, maka guru perlu mengecek ulang NIK di Dukcapil setempat baik secara langsung atau online.
Silakan disimak tata cara Mengecek Nomor NIK
Demikian beberapa hal yang perlu dilakukan oleh guru sebelum nantinya mendaftar PPPK. Kalau persiapan lain seperti penyiapan berkas saya yakin sudah paham semua.