Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Juknis BOS Reguler 2021 (Permendikbud No 6 Tahun 2021)

Beberapa hari yang lalu Kemdikbud telah merilis mengenai teknis besaran alokasi  Dana BOS tahun 2021 dimana akan ditetapkan bahwa besaran alokasi dana BOS di tiap daerah akan berbeda tergantung pada indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik. Infonya bisa dilihat disini.

Nah baru beberapa jam yang lalu akhirnya merilis Peraturan Mendikbud nomor 6 tahun 2021 mengenai juknis BOS Reguler tahun 2021. Selain itu juga diunggah SK Satuan Penerima BOS Reguler Tahun Pelajaran 2020/2021 dan SK Satuan Biaya BOS Tahun 2021



Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang Juknis BOS Reguler tahun 2021

Tidak ada perubahan berarti dalam redaksi juknis Bos dari tahun ke tahun kecuali di tahun 2021 ini ada sedikit perubahan yakni tentang Satuan Biaya BOS Tahun 2021 atau besaran alokasi Dana BOS Reguler yang berbeda tiap daerah yang disebutkan di pasal 5

Pasal 5

(1) Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
(2) Satuan biaya masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN.

Pasal 6

(1) Data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus.
(2) Data Dapodik tanggal 31 Agustus sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) digunakan untuk menentukan jumlah  Peserta Didik dalam penyaluran Dana BOS Reguler pada:
a. tahap III tahun berjalan; dan
b. tahap I dan tahap II tahun berikutnya. 

Pasal 7

(1) Bagi sekolah yang dikecualikan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 3 ayat (3), besaran alokasi Dana BOS Reguler  dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan 60 (enam puluh) Peserta Didik.

(2) Besaran alokasi Dana BOS Reguler untuk SMP dan SMA yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan:
a. jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN; dan
b. penghitungan disatukan dengan sekolah induk.  


Unduh selengkapnya di tautan ini Juknis BOS Reguler tahun 2021


Keputusan Mendikbud nomor 15/P/2021  tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Ajaran  2020/2021

Keputusan Mendikbud nomor 15/P/2021 melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Salinan Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Reguler tahun 2021 bisa diunduh di link ini.



juknis bos 2021



Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16/P/2021 tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Satuan Biaya BOS Reguler  dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik. Jadi besaran dana BOS tiap daerah kabupaten kota berbeda-beda. Adapun lampiran Kepmen nomor 16/P/2021 bisa diunduh disini. Lampiran ini berisi besaran satuan biaya dana BOS tiap daerah daerah kabupaten/kota/propinsi.




Demikian tadi informasi mengenai Juknis BOS reguler tahun 2021, Keputusan Mendikbud nomor 15/P/2021  tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Ajaran  2020/2021, serta Kepmen nomor 16/P/2021, besaran satuan biaya dana BOS tiap daerah daerah. Silakan diunduh bagi pihak yang berkepentingan.



Related Posts