Beberapa hari yang lalu Kemdikbud telah merilis mengenai teknis besaran alokasi Dana BOS tahun 2021 dimana akan ditetapkan bahwa besaran alokasi dana BOS di tiap daerah akan berbeda tergantung pada indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik. Infonya bisa dilihat disini.
Nah baru beberapa jam yang lalu akhirnya merilis Peraturan Mendikbud nomor 6 tahun 2021 mengenai juknis BOS Reguler tahun 2021. Selain itu juga diunggah SK Satuan Penerima BOS Reguler Tahun Pelajaran 2020/2021 dan SK Satuan Biaya BOS Tahun 2021
Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang Juknis BOS Reguler tahun 2021
Tidak ada perubahan berarti dalam redaksi juknis Bos dari tahun ke tahun kecuali di tahun 2021 ini ada sedikit perubahan yakni tentang Satuan Biaya BOS Tahun 2021 atau besaran alokasi Dana BOS Reguler yang berbeda tiap daerah yang disebutkan di pasal 5
Pasal 5
(1) Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
(2) Satuan biaya masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN.
Pasal 6
(1) Data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus.
(2) Data Dapodik tanggal 31 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan jumlah Peserta Didik dalam penyaluran Dana BOS Reguler pada:
a. tahap III tahun berjalan; dan
b. tahap I dan tahap II tahun berikutnya.
Pasal 7
(1) Bagi sekolah yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan 60 (enam puluh) Peserta Didik.
(2) Besaran alokasi Dana BOS Reguler untuk SMP dan SMA yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan:
a. jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN; dan
b. penghitungan disatukan dengan sekolah induk.
Unduh selengkapnya di tautan ini Juknis BOS Reguler tahun 2021
Keputusan Mendikbud nomor 15/P/2021 tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Ajaran 2020/2021
Salinan Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Reguler tahun 2021 bisa diunduh di link ini.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16/P/2021 tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Satuan Biaya BOS Reguler dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik. Jadi besaran dana BOS tiap daerah kabupaten kota berbeda-beda. Adapun lampiran Kepmen nomor 16/P/2021 bisa diunduh disini. Lampiran ini berisi besaran satuan biaya dana BOS tiap daerah daerah kabupaten/kota/propinsi.