Kementerian Agama lewat Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan peraturan baru mengenai ujian pada madrasah tahun pelajaran 2020-2021 lewat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 752 tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam
penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses
pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil
belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah
ditetapkan.
Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi;
1) penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih;
2) Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil;
3) Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan
4) Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.
Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah.
Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.
Ujian Madrasah berfungsi sebagai :
1) Indikator pencapaian kompetensi peserta didik
2) Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya.
3) Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan
BENTUK DAN MATERI UJIAN MADRASAH
1. Bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa:
a. ujian tulis
b. ujian praktek
c. penugasan, dan/atau
d. portofolio
2. Madrasah dapat memilih satu atau beberapa bentuk ujian untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan karakteristik dan aspek yang akan diukur.
3. Madrasah memilih bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas dengan memperhatikan kondisi siswa dan kemampuan madrasah untuk menyelenggarakannya, terutama dalam kaitannya dengan dampak pandemi Covid-19.
4. Mata pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya, Prakarya, Kewirausahaan, Informatika, serta mata pelajaran tertentu atas pertimbangan mutu pengukuran, diujikan dalam bentuk praktek atau penugasan.
B. Materi Ujian
1. Materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum 2013 yang ditetapkan Kemendikbud.
2. Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
3. Materi ujian MI meliputi materi kelas IV, V dan VI
4. Materi ujian MTs meliputi materi kelas VII, VIII dan IX
5. Materi ujian MA meliputi materi kelas X, XI dan XII
6. Materi ujian MTs dan MA penyelenggara SKS meliputi materi semester I sampai dengan materi semester VI
C. Kisi-Kisi UM
1. Kisi-kisi UM disusun oleh guru mata pelajaran dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggara UM.
2. Kisi-kisi UM mata pelajaran Al Quran-Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, SKI dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian Agama RI.
3. Kisi-kisi UM disusun berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) kurikulum yang berlaku.
D. Naskah Soal UM
1. Naskah soal UM disusun oleh Guru/kelompok guru mata pelajaran pada setiap madrasah
2. Naskah soal UM disusun dengan mengacu pada kisi-kisi UM.
3. Dalam hal di madrasah terdapat keterbatasan sumber daya, maka guru madrasah yang bersangkutan dapat melakukan sharing bimbingan teknis penyusunan soal/tugas yang bermutu dengan madrasah lain pada forum KKG/MGMP dalam koordinasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
4. Naskah soal atau tugas tidak boleh mengandung unsur SARA, paham ektrim, radikal, politik praktis, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
5. Jumlah butir soal untuk ujian tulis ditentukan oleh madrasah.
E. Prosedur Penyusunan Kisi-kisi dan Soal
1. Kepala madrasah menetapkan guru penyusun kisi-kisi dan soal UM.
2. Guru menyusun kisi-kisi soal UM.
3. Guru menyusun naskah soal UM utama dan susulan yang mengacu pada kisi-kisi soal.
4. Validasi naskah soal UM oleh guru yang ditetapkan oleh kepala madrasah.
5. Finalisasi naskah soal oleh guru mata pelajaran.
6. Penyusun naskah soal menyerahkan kepada panitia UM di madrasah untuk digandakan dan/atau diinput pada aplikasi ujian yang digunakan pada setiap madrasah.
F. Penggandaan Naskah Soal
Penggandaan naskah soal dan kelengkapannya dilakukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara UM.
PELAKSANAAN UJIAN MADRASAH
A. Mata Pelajaran UM
Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran pada kelas akhir masing-masing jenjang pendidikan.
B. Jadwal UM
1. Jadwal UM ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara ujian, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Ketuntasan kurikulum di madrasah.
b. Kalender pendidikan di masing-masing madrasah.
c. Hari libur nasional/keagamaan.
d. Jadwal pengumuman kelulusan.
2. Jadwal penyelenggaraan UM jenjang MI, MTs dan MA/MAK dengan rentangan waktu tanggal 15 Maret s.d 10 April 2021.
C. Moda Pelaksanaan UM
1. Pada masa pandemi covid-19, madrasah dapat menyelenggarakan UM secara daring dan/atau tatap muka, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
2. Madrasah sesuai kemampuan infrastruktur yang dimiliki dapat menyelenggarakan ujian dengan moda Ujian Berbasis Komputer (UBK), Ujian Kertas Pensil (UKP) dan/atau bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan dan ditetapkan oleh madrasah.
D. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil UM
Proses pemeriksaan dan pengolahan hasil UM diatur sebagai berikut.
1. Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK)
Bila ujian dilaksanakan berbasis komputer, pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian dilakukan secara komputerisasi. Dalam kaitan dengan hal tersebut, madrasah dapat memanfaatkan aplikasi “eLearning Madrasah”.
2. Ujian Madrasah Berbasis Kertas Pensil (UMKP)
a. Soal Bentuk Pilihan Ganda
Soal UM bentuk pilihan ganda dapat diperiksa secara manual atau menggunakan alat pemindai.
b. Soal Bentuk Uraian
Soal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh guru sesuai mata pelajarannya, mengacu pada pedoman penskoran.
3. Ujian bentuk lainnya
Ujian yang dilaksanakan dalam bentuk praktik, penugasan, portofolio, dan/atau lainya, pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian mengacu pada pedoman penskoran yang diatur oleh madrasah.
4. Pengolahan Hasil UM
a. Nilai UM dalam bentuk angka dengan rentang nilai 0 (nol) s.d 100 (seratus).
b. Bila ujian dilaksanakan lebih dari satu bentuk tes, maka madrasah dapat membuat pembobotan.
Selengkapnya bisa diunduh di tautan ini