Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan

Apa Itu FBK


Fasilitasi Bidang Kebudayaan adalah kegiatan pendukungan berupa fasilitasi dana hibah yang diberikan kepada suatu kelompok kebudayaan atau perseorangan, tidak diperuntukan untuk pembangunan fisik dan non-komersial, serta dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat maupun pihak-pihak yang terkait bidang kebudayaan (stakeholder) untuk mendorong upaya pemajuan kebudayaan secara langsung dan menyeluruh.

Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021 adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada perseorangan, komunitas budaya, dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan dalam rangka melakukan dokumentasi karya/pengetahuan maestro, penciptaan karya kreatif inovatif, dan pendayagunaan ruang publik untuk pemajuan kebudayaan.


Negara dalam  hal  ini  pemerintah  merupakan  fasilitator  bagi  masyarakat.  Di  bidang kebudayaan,   Direktorat   Jenderal   Kebudayaan,   Kementerian   Pendidikan   dan Kebudayaan memiliki tugas untuk mewujudkan pemajuan kebudayaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Geliat upaya pemajuan   kebudayaan   tidak   hanya  dilakukan   oleh pemerintah,   namun  harus dilakukan  bersama  dengan  berbagai  pemangku  kepentingan  termasuk  keterlibatan masyarakat, khususnya budayawan dan seniman.

Untuk   mendukung   terjadinya   kerja   bersama   untuk   pemajuan   kebudayaan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017    tentang    Pemajuan    Kebudayaan,    Presiden Republik    Indonesia    telah mencanangkan dana abadi kebudayaan yang mulai dapat diakses pada tahun 2022. Untuk  menstimulasi  dan  mengawali  bentuk  dana  abadi  tersebut serta menjaga dinamika aktivitas pemajuan kebudayaan di tengah masyarakat, maka perlu adanya dana fasilitasi untuk pemajuan kebudayaan.

Pada tahun  2021 dan  hingga  saat  ini dengan  situasi pandemi COVID-19 serta diberlakukannya  berbagai  protokol  kesehatan,  aktivitas  kebudayaan  menjadi  salah satu  yang  terdampak.  Untuk  menjaga  semangat  dan  penyaluran  ekspresi  dan kreativitas para pelaku budaya serta untuk mengangkat ketahanan budaya, stimulasi dari pemerintah menjadi sangat penting. Salah satu upaya tersebut perlu dilakukan dengan    memberikan    fasilitasi    dalam    bentuk    pendanaan    kegiatan-kegiatan kebudayaan yang dilakukan oleh masyarakat.

Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan

Penerima Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan

Penerima Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021 antara lain:
    Perseorangan,
    Komunitas Budaya, dan
    Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan
yang bergerak di Bidang Kebudayaan dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (juknis) FBK 2021


Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021 dapat digunakan untuk melaksanakan kegiatan berupa:

1. Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro;
2. Penciptaan Karya Kreatif Inovatif; dan
3. Pendayagunaan Ruang Publik.

Nilai Dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan 

Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021 yang disalurkan melalui transfer dalam bentuk uang dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan dengan ketentuan:

  • Paling banyak diberikan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan termasuk pajak untuk kegiatan Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro;
  • Paling banyak diberikan sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan termasuk pajak untuk kegiatan Penciptaan Karya Kreatif Inovatif;
  • Paling banyak diberikan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan termasuk pajak untuk kegiatan Pendayagunaan Ruang Publik; dan
  • Khusus penerima Perseorangan, untuk ketiga kategori kegiatan, paling banyak diberikan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).


Pendaftaran Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) 2021 dilaksanakan pada 2 Maret s.d 2 April 2021

Perseorangan hanya dapat diajukan oleh mereka yang berdomisili dan berkegiatan di daerah 3T (Terluar, Terdepan, dan Tertinggal),

(Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024 dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar)


Cara Pendaftaran FBK


  1. Calon pendaftar mengisi borang/ formulir pengajuan bantuan pada laman fbk.id dengan menekan tombol Registrasi
  2. Isi semua daftar isian di laman registrasi, dan tekan tombol Daftar
  3. Anda dapat masuk/ login dengan menggunakan email dan password yang sudah dibuat.
  4. Selanjutnya anda dapat mengisi semua daftar isian Formulir Pengajuan FBK 2021
  5. Periksa kembali daftar isian anda, anda dapat menyimpan sebagai draft jika masih ada perbaikan.
  6. Setelah formulir dikirim maka data tidak dapat diubah

 

Persyaratan Penerima Bantuan

1. Persyaratan Umum:
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. memiliki perhatian dan komitmen terhadap pemajuan kebudayaan yang dibuktikan dengan karya/sertifikat/dokumen lain yang menunjukkan pengalaman kebudayaan;  
c. tidak sedang/akan menerima pendanaan untuk komponen pembiayaan yang sama dari pihak lain;  
d. bukan penerima bantuan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan selama 2 (dua) tahun terakhir;
e. Tidak ada hubungan keluarga antarpengurus dan konflik kepentingan dalam Komunitas Budaya atau Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan di bidang kebudayaan; dan
f. Komunitas Budaya atau Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan di Bidang Kebudayaan harus berbadan hukum dan telah melaksanakan kegiatan kebudayaan selama paling sedikit 2 (dua) tahun.

Perseorangan

1) Persyaratan Administrasi:
Mengajukan usulan bantuan secara tertulis kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Up. Sekretariat Fasilitasi Bidang Kebudayaan, yang dilengkapi dengan:
a) daftar riwayat hidup;
b) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
c) surat pernyataan kesanggupan melaksanakan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021;
d) pakta integritas;
e) surat pernyataan tidak terkait partai politik;
f) surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Kelurahan setempat;
g) fotokopi rekening bank yang masih aktif atas nama pengusul;
h) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama pengusul;
i) fotokopi KTP Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga atas nama pengusul;
j) fotokopi sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima (apabila ada); dan
k) Surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan, organisasi, dan/atau tokoh kebudayaan (apabila ada).

Komunitas Budaya

1) Persyaratan Administrasi:
Mengajukan usulan bantuan secara tertulis kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Up. Sekretariat Fasilitasi Bidang Kebudayaan, yang dilengkapi dengan:
a) profil Komunitas Budaya yang didalamnya juga menginformasikan struktur pengelola dan jumlah anggota Komunitas Budaya;
b) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
c) surat pernyataan kesanggupan melaksanakan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021;
d) pakta integritas;
e) surat pernyataan tidak ada konflik internal;
f) surat pernyataan tidak terkait partai politik;
g) surat keterangan domisili Komunitas Budaya dari Kepala Desa/Kelurahan setempat;
h) surat keterangan keberadaan Komunitas Budaya dari dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
i) fotokopi rekening bank yang masih aktif atas nama Komunitas Budaya;
j) fotokopi NPWP atas nama Komunitas Budaya;
k) fotokopi KTP Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga pengurus Komunitas (ketua, sekretaris, dan bendahara);
l) foto sekretariat Komunitas Budaya (papan nama dan tampak depan);
m) foto kegiatan Komunitas Budaya selama 2 (dua) tahun terakhir;
n) fotokopi sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima Komunitas Budaya (apabila ada); dan
o) Surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan, organisasi, dan/atau tokoh kebudayaan (apabila ada). 
 
Berminat? Silakan Unduh Juknisnya di tautan ini atau kunjungi laman www.fbk.id



PENGADUAN DAN INFORMASI
Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan
Komplek Kemendikbud Gedung E Lantai 4,  
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5725542; Faksimile (021) 5725542
website: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/
 email: kebudayaan@kemdikbud.go.id

Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan

 


Related Posts