Apa Itu FBK
Fasilitasi Bidang Kebudayaan adalah kegiatan pendukungan berupa fasilitasi dana hibah yang diberikan kepada suatu kelompok kebudayaan atau perseorangan, tidak diperuntukan untuk pembangunan fisik dan non-komersial, serta dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat maupun pihak-pihak yang terkait bidang kebudayaan (stakeholder) untuk mendorong upaya pemajuan kebudayaan secara langsung dan menyeluruh.
Negara dalam hal ini pemerintah merupakan fasilitator bagi masyarakat. Di bidang kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki tugas untuk mewujudkan pemajuan kebudayaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Geliat upaya pemajuan kebudayaan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, namun harus dilakukan bersama dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk keterlibatan masyarakat, khususnya budayawan dan seniman.
Untuk mendukung terjadinya kerja bersama untuk pemajuan kebudayaan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Presiden Republik Indonesia telah mencanangkan dana abadi kebudayaan yang mulai dapat diakses pada tahun 2022. Untuk menstimulasi dan mengawali bentuk dana abadi tersebut serta menjaga dinamika aktivitas pemajuan kebudayaan di tengah masyarakat, maka perlu adanya dana fasilitasi untuk pemajuan kebudayaan.
Pada tahun 2021 dan hingga saat ini dengan situasi pandemi COVID-19 serta diberlakukannya berbagai protokol kesehatan, aktivitas kebudayaan menjadi salah satu yang terdampak. Untuk menjaga semangat dan penyaluran ekspresi dan kreativitas para pelaku budaya serta untuk mengangkat ketahanan budaya, stimulasi dari pemerintah menjadi sangat penting. Salah satu upaya tersebut perlu dilakukan dengan memberikan fasilitasi dalam bentuk pendanaan kegiatan-kegiatan kebudayaan yang dilakukan oleh masyarakat.
Penerima Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan
Penerima Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021 antara lain:
Perseorangan,
Komunitas Budaya, dan
Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan
yang bergerak di Bidang Kebudayaan dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (juknis) FBK 2021
Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021 dapat digunakan untuk melaksanakan kegiatan berupa:
1. Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro;
2. Penciptaan Karya Kreatif Inovatif; dan
3. Pendayagunaan Ruang Publik.
Nilai Dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan
Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021 yang disalurkan melalui transfer dalam bentuk uang dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan dengan ketentuan:
- Paling banyak diberikan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan termasuk pajak untuk kegiatan Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro;
- Paling banyak diberikan sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan termasuk pajak untuk kegiatan Penciptaan Karya Kreatif Inovatif;
- Paling banyak diberikan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan termasuk pajak untuk kegiatan Pendayagunaan Ruang Publik; dan
- Khusus penerima Perseorangan, untuk ketiga kategori kegiatan, paling banyak diberikan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pendaftaran Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) 2021 dilaksanakan pada 2 Maret s.d 2 April 2021
Perseorangan hanya dapat diajukan oleh mereka yang berdomisili dan berkegiatan di daerah 3T (Terluar, Terdepan, dan Tertinggal),
(Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024 dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar)
Cara Pendaftaran FBK
- Calon pendaftar mengisi borang/ formulir pengajuan bantuan pada laman fbk.id dengan menekan tombol Registrasi
- Isi semua daftar isian di laman registrasi, dan tekan tombol Daftar
- Anda dapat masuk/ login dengan menggunakan email dan password yang sudah dibuat.
- Selanjutnya anda dapat mengisi semua daftar isian Formulir Pengajuan FBK 2021
- Periksa kembali daftar isian anda, anda dapat menyimpan sebagai draft jika masih ada perbaikan.
- Setelah formulir dikirim maka data tidak dapat diubah
Persyaratan Penerima Bantuan
1. Persyaratan Umum:
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. memiliki perhatian dan komitmen terhadap pemajuan kebudayaan yang dibuktikan dengan karya/sertifikat/dokumen lain yang menunjukkan pengalaman kebudayaan;
c. tidak sedang/akan menerima pendanaan untuk komponen pembiayaan yang sama dari pihak lain;
d. bukan penerima bantuan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan selama 2 (dua) tahun terakhir;
e. Tidak ada hubungan keluarga antarpengurus dan konflik kepentingan dalam Komunitas Budaya atau Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan di bidang kebudayaan; dan
f. Komunitas Budaya atau Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan di Bidang Kebudayaan harus berbadan hukum dan telah melaksanakan kegiatan kebudayaan selama paling sedikit 2 (dua) tahun.
Perseorangan
1) Persyaratan Administrasi:
Mengajukan usulan bantuan secara tertulis kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Up. Sekretariat Fasilitasi Bidang Kebudayaan, yang dilengkapi dengan:
a) daftar riwayat hidup;
b) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
c) surat pernyataan kesanggupan melaksanakan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021;
d) pakta integritas;
e) surat pernyataan tidak terkait partai politik;
f) surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Kelurahan setempat;
g) fotokopi rekening bank yang masih aktif atas nama pengusul;
h) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama pengusul;
i) fotokopi KTP Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga atas nama pengusul;
j) fotokopi sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima (apabila ada); dan
k) Surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan, organisasi, dan/atau tokoh kebudayaan (apabila ada).
Komunitas Budaya
1) Persyaratan Administrasi:
Mengajukan usulan bantuan secara tertulis kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Up. Sekretariat Fasilitasi Bidang Kebudayaan, yang dilengkapi dengan:
a) profil Komunitas Budaya yang didalamnya juga menginformasikan struktur pengelola dan jumlah anggota Komunitas Budaya;
b) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
c) surat pernyataan kesanggupan melaksanakan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021;
d) pakta integritas;
e) surat pernyataan tidak ada konflik internal;
f) surat pernyataan tidak terkait partai politik;
g) surat keterangan domisili Komunitas Budaya dari Kepala Desa/Kelurahan setempat;
h) surat keterangan keberadaan Komunitas Budaya dari dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
i) fotokopi rekening bank yang masih aktif atas nama Komunitas Budaya;
j) fotokopi NPWP atas nama Komunitas Budaya;
k) fotokopi KTP Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga pengurus Komunitas (ketua, sekretaris, dan bendahara);
l) foto sekretariat Komunitas Budaya (papan nama dan tampak depan);
m) foto kegiatan Komunitas Budaya selama 2 (dua) tahun terakhir;
n) fotokopi sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima Komunitas Budaya (apabila ada); dan
o) Surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan, organisasi, dan/atau tokoh kebudayaan (apabila ada).
Berminat? Silakan Unduh Juknisnya di tautan ini atau kunjungi laman www.fbk.id
PENGADUAN DAN INFORMASI
Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan
Komplek Kemendikbud Gedung E Lantai 4,
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5725542; Faksimile (021) 5725542
website: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/
email: kebudayaan@kemdikbud.go.id