Update:
Untuk kebijakan afirmasi awal (Permenpan RB nomor 28 tahun 2021) masih berlaku. Sedangkan afirmasi terbaru ditambahkan lagi 10% untuk semua peserta seleksi PPPK. Hal ini didasarkan pada paparan Mendikbud dalam channel Youtube Kemdikbud tanggal 8 Oktober 2021 seperti gambar di bawah, selain kebijakan afirmasi, nilai ambang batas juga diturunkan.
Kita ketahui bersama bahwa sudah bisa dipastikan Kemendikbud tahun 2021 ini akan melaksanakan seleksi PPPK bagi guru maupun calon yang memenuhi persyaratan pendaftaran. Sebelum melaksanakan seleksi tersebut tentunya pihak Kemdikbud menyerap dan mendengarkan aspirasi berbagai pihak termasuk para guru itu sendiri.
Dalam seleksi PPPK tentunya ada ujian berbasis CAT yang harus dilewati sebelum dinyatakan lolos seleksi PPPK. Ya agak mirip-mirip tes CPNS. Mereka yang berusia muda bisa jadi otaknya masih fresh dan mampu menyelesaikan soal tes dengan baik dan bisa saja lolos passing grade PPPK. Bagaimana dengan guru honorer yang sudah berusia tua. Ambil contoh saja guru yang masih berusia 30 tahun bersaing dengan guru yang usia 50 tahun untuk ikut tes PPPK. Bukan menganggap remeh mereka yang berusia 50 tahun, namun jika didasarkan dari aspek kekuatan pikiran dan kecerdasan bukan tidak mungkin yang lebih muda akan unggul.
Hasil tes PPPK tentu akan memihak yang berusia muda karena ingatan dan daya pikir masih segar. Namun dari segi pengalaman mengajar tentu saja yang muda kalah dengan yang tua. Mungkin mereka yang berusia 45- 50 tahun sudah lebih dari 20 tahun mengajar namun karena belum beruntung maka tidak terangkat sebagai guru PNS.
Nah dengan alasan itulah maka dalam seleksi PPPK 2021 ini Kemdikbud memberikan kebijakan afirmasi
Kebijakan Afirmasi dalam Seleksi guru PPPK 2021
Apa itu afirmasi?
Dalam KKBI disebutkan bahwa afirmasi adalah penetapan yang positif; penegasan; peneguhan; 2 pernyataan atau pengakuan yang sungguh-sungguh (di bawah ancaman hukum) oleh orang yang menolak melakukan sumpah; pengakuan
Jadi Afirmasi dalam seleksi PPPK disini adalah semacam pengakuan terhadap sesuatu keunggulan yang dimiliki oleh seorang calon peserta PPPK.
Kebijakan afirmasi ini tertuang pula dalam Permenpan RB nomor 28 tahun 2021 pada pasal 28 atau bisa Anda lihat dilaman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/
Apa saja kebijakan afirmasi dalam seleksi PPPK?
Kebijakan afirmasi dalam seleksi guru PPPK 2021 adalah ujian seleksi pertama hanya untuk guru honorer di sekolah negeri masing-masing daerah. Sedangkan untuk ujian seleksi kedua dan ketiga terbuka untuk semua guru honorer dan lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Selain itu, terdapat poin bonus untuk batas nilai kelulusan dengan kriteria di bawah ini.
- Pertama, peserta dengan umur 35 tahun ke atas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama 3 (tiga tahun) terakhir mendapat bonus nilai kompetensi sebanyak 75 poin (15% dari nilai maksimal 500 poin).
- Kedua, untuk peserta penyandang disabilitas, para peserta akan mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin (10% dari nilai maksimal 500 poin).
- Ketiga, bagi peserta yang sudah memiliki sertifikat pendidik, peserta mendapat nilai penuh (100) untuk komponen kompetensi teknisnya dan tetap perlu lulus batas nilai kelulusan untuk tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara.
- Guru Honorer eks Tenaga Honorer Kategori 2 dan terdaftar aktif selama 3 tahun terakhir mendapatkan nilai tambahan 50 poin (10% dari nilai maksimal 500 poin).
Beruntung betul ya yang sudah memiliki sertifikat pendidik kalau ikut tes PPPK langsung dapat nilai penuh. (Nilai penuh ini di bagian tes kompetensi teknis loh ya...)
Ya iya, mengingat perjuangan untuk mendapatkan sertifikat pendidik itu sulit, perlu pengorbanan waktu dan tentunya biaya yang tidak sedikit. Maka dari itu Kemdikbud memberikan penghargaan bagi mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik tersebut. Namun jangan salah untuk lulus PPPK, mereka yang memiliki sertifikat pendidikan juga harus lolos nilai passing grade, atau nilai minimal karena kalau tidak memenuhi passing grade ya nggak bisa lulus seleksi PPPK.
Kebijakan afirmasi ini tentunya sebagai bentuk penghargaan bagi guru honorer yang sudah mengabdi di sekolah masing-masing.
Nah demikian apa itu kebijakan afirmasi yang diterapkan oleh Kemendikbud dalam seleksi PPPK Guru tahun 2021. Silakan buka juga Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK 2021.