Beberapa hari yang lalu kami mendapatkan informasi dari Badan Kepegawaian Daerah di daerah kami mengenai jadwal resmi seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021. Tentu saja hal ini juga merupakan hal yang ditunggu-tunggu para pemburu NIP alias pemburu CPNS serta para guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK.
Informasi ini kami dapatkan berupa file hasil rapat korrdinasi secara online yang diikuti oeh perwakilan Badan Kepegawaian Daerah seluruh Indonesia serta pihak terkait.
Berikut ini gambaran lengkap mengenai jadwal penerimaan, seleksi maupun tes CPNS dan PPPK tahun 2021.
Dari gambar di atas bisa dilihat
Pengumuman seleksi dibuka tanggal 30 Mei s/d 13 Juni 2021
Pendaftaran Seleksi CPNS/PPPK 31 Mei s/d 21 Juni 2021
Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 1 Juni s/d 30 Juni 2021
Masa Sanggah 1 Juli s/d 11 Juli 2021
Pelasaksanaan SKD CPNS Juli - September 2021
Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) Juli - September 2021
Seleksi Kompetensi PPPK formasi Guru (CAT Kemendikbud) :
Tes 1 Agustus 2021
Tes 2 Oktober 2021
Tes 3 Desember 2021
Pelaksanaan SKB bagi CPNS September - Oktober 2021
Pengumuman akhir dan masa sangggah Nopember 2021
Penetapan NIP Desember 2021
Dari jadwal diatas, dapat diketahui bahwa Pengumuman dan Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK berbarengan atau bersamaan. Selain itu pula Masa Seleksi Administrasi, masa Sanggah serta pengumuman hasil seleksi juga bersamaan.
Jadi siap-siap saja bagi Anda yang ingin melamar CPNS untuk membuka laman resmi BKN pendaftaran CPNS di alamat https://sscn.bkn.go.id/ sedangkan bagi pelamar PPPK membuka alamat https://ssp3k.bkn.go.id
Sebenarnya antara seleksi Ikatan Dinas, CPNS dan PPPK jadi satu di laman https://sscasn.bkn.go.id hanya saja disini saya tegaskan ada perbedaan jika nantinya menuju situs yang dimaksud.
Bagi Anda yang berminat info terbaru CPNS dan PPPK tahun 2021 bisa bergabung di grup WA di link ini.
Tentang Ketentuan Seleksi PPPK formasi Guru
Ramai sudah diberitakan sebelumnya bahwa porsi terbesar untuk ASN PPPK adalah untuk formasi guru, pemerintah sendiri menyediakan satu juta formasi PPPK guru, walaupun mungkin tidak terpenuhi untuk tahun 2021 karena ada beberapa daerah yang tidak mengusulkan formasi PPPK dibuka didaerahnya.
Persyaratan bagi pelamar formasi PPPK pun tentu sebagian besar sudah dketahui oeh para guru. Namun tidak ada salahnya jika disini admin tegaskan kembali mengenai guru yang berhak mengikuti seleksi PPPK 2021.
Berikut persyaratan atau ketentuan guru yang berhak mengikuti tes PPPK tahun 2021
1. Guru Honorer Kategori 2 atau THK-II yang terdata di database BKN
2. Guru Honorer di sekolah negeri yang terdata di Dapodik dan masih aktif mengajar.
3. Guru yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdata di dapodik.
4. Lulusan mahasiswa PPG atau Pendidikan profesi Guru, atau dengan kata lain mereka yang memiliki sertifikat Pendidik namun selama ini tidak mengajar dan tidak terdata di dapodik.
Jadi bagi Anda yang memenuhi salah satu ketentuan di atas, maka bisa mendaftar untuk ikut seleksi PPPK tahun 2021 ini. Semua otomatis nantinya, artinya bagi yang tidak memenuhi ketentuan diatas, secara otomatis pada saat pendaftaran PPPK akan tertolak, karena BKN sudah melakukan kroscek atau penyamaan data seperti NIK guru, mahasiswa pemegang sertifikat pendidik dll.