Kemdikbud serta pihak terkait seperti Kementerian Keuangan, BKN, serta Kemenpan RB telah mengumumkan rencana pengadaan PPPK tahun 2021 yang diperkirakan akan menerima hingga 1 juta lebih guru formasi PPPK.
Tentunya berita ini disambut gembira terutama di kalangan pendidik khususnya mereka yang masih berstatus pegawai honorer sekolah maupun honorer Pemda. Dengan berstatus PPPK salah satu hal yang diharapkan adalah peningkatan kesejahteraan pendidik serta kepastian status kepegawaian sebagai aparatur pemerintahan dalam hal ini guru. Dengan berstatus PPPK, gaji yang diterima akan setara dengan PNS serta mendapatkan tunjangan yang sama pula dengan PNS.
Sebelum pendaftaran PPPK resmi dibuka, tentu saja perlu kita ketahui apa dan bagaimana pendaftaran PPPK 2021 nantinya. Karena kalau saya lihat masih banyak rekan guru yang belum memahami bagaimana pendaftaran PPPK.
Hal yang perlu disiapkan sebelum mendaftar PPPK
Banyak hal yang perlu diketahui oleh guru sebelum nantinya bisa mendaftar PPPK.
1. Melakukan verval Ijazah di Info GTK
Verval Ijazah penting untuk dilakukan, karena berhubungan dengan proses integrasi data dapodik dengan data perguruan tinggi. Dalam artian pencocokkan data pendidikan yang diinput di dapodik dengan data perguruan tinggi. Guru melakukan sendiri verval ijazah ini lewat Info GTK masing-masing.
2. Cek validitas Nomor Induk Kependudukan
Valid tidaknya NIK kita sebagai warga negara akan berpengaruh terhadap berbagai urusan pemerintahan seperti Keuangan (pembuatan rekening Bank), registrasi BPJS Kesehatan, termasuk pula dalam proses pendaftaran sebagai ASN (CPNS-PPPK). Jika NIK kita tidak valid atau tidak cocok antara yang tertera di KTP/Kartu Keluarga dengan database Dukcapil Kemendagri maka dipastikan ketiga urusan diatas akan gagal. Jadi jangan sepelekan soal NIK ya... karena jelas akan sangat berpengaruh terhadap pendaftaran PPPK Anda nantinya. Untuk melihat validitas NIK bisa dicek lewat akun SP Datadik operator sekolah, atau akun PTK datadik masing-masing guru. Jika statusnya merah, maka guru perlu mengecek ulang NIK di Dukcapil setempat baik secara langsung atau online.
Silakan disimak tata cara Mengecek Nomor NIK
Pengadaan PPPK
Perlu diketahui, bahwa untuk mendapatkan status sebagai PPPK, guru wajib melalui beberapa tahapan, salah satunya adalah lewat seleksi atau TES. Jadi tidak serta merta langsung diangkat seperti pengangkatan CPNS jaman presiden SBY. Sudah tidak ada lagi namanya pengangkatan ASN (CPNS-PPPK) secara langsung.
Terkait dengan PPPK maka sebutannya yang tepat adalah pengadaan PPPK; guru melamar, mendaftar, melengkapi berkas, ikut seleksi dan melewati berbagai tahapan lain sebelum diangkat secara sah dan resmi menjadi PPPK.
Dalam UU ASN pasal 96 ayat 2 dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pasal 7 ayat 2 disebutkan pengadaan PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.
Alamat Website pendaftaran PPPK
Untuk mengikuti atau mendaftar seleksi PPPK, Badan Kepegawaian Negara telah menyediakan portal khusus yang beralamat di https://ssp3k.bkn.go.id. Jadi nanti bapak Ibu guru yang sudah memenuhi ketentuan persyaratan bisa mengakses langsung ke alamat situs https://ssp3k.bkn.go.id
Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK
Untuk jadwal resmi pendaftaran CPNS dan PPPK dilaksanakan bersamaan mulai tanggal 30 Mei 2021 yang sudah kami beritakan disini sebelumnya.
Ketentuan Seleksi PPPK formasi Guru
Ramai
sudah diberitakan sebelumnya bahwa porsi terbesar untuk ASN PPPK adalah
untuk formasi guru, pemerintah sendiri menyediakan satu juta formasi
PPPK guru, walaupun mungkin tidak terpenuhi untuk tahun 2021 karena ada
beberapa daerah yang tidak mengusulkan formasi PPPK dibuka didaerahnya.
Persyaratan
bagi pelamar formasi PPPK pun tentu sebagian besar sudah dketahui oeh
para guru. Namun tidak ada salahnya jika disini admin tegaskan kembali
mengenai guru yang berhak mengikuti seleksi PPPK 2021.
Berikut persyaratan atau ketentuan guru yang berhak mengikuti tes PPPK tahun 2021
1. Guru Honorer Kategori 2 atau THK-II yang terdata di database BKN (kita sebut G1)
2. Guru Honorer di sekolah negeri yang terdata di Dapodik dan masih aktif mengajar. ( G2)
3. Guru sekolah swasta yang aktif mengajar dan terdata di dapodik. (G3)
4.
Lulusan mahasiswa PPG atau Pendidikan profesi Guru, atau dengan kata
lain mereka yang memiliki sertifikat Pendidik namun selama ini tidak
mengajar dan tidak terdata di dapodik. (G4)
Jadi bagi Anda yang
memenuhi salah satu ketentuan di atas, maka bisa mendaftar untuk ikut
seleksi PPPK tahun 2021 ini. Semua otomatis nantinya, artinya bagi yang
tidak memenuhi ketentuan diatas, secara otomatis pada saat pendaftaran
PPPK akan tertolak, karena BKN sudah melakukan kroscek atau penyamaan
data seperti NIK guru, mahasiswa pemegang sertifikat pendidik dll.
Alur Tahapan Seleksi PPPK Guru
Disebutkan di atas bahwa tes PPPK khusus formasi guru dilaksanakan sebanyak 3 kali, yang artinya jika di tes tahap pertama tidak lolos, guru bisa mengikuti tahap kedua atau ketiga. Jadi kemungkinan besar untuk diterima menjadi PPPK cukup besar.
Berikut ini tahapan seleksi PPPK yang wajib diketahui oleh guru
Tahap Pendaftaran
Setelah guru atau pendaftar memenuhi ketentuan persyaratan yang ada, maka tahap awal pendaftaran adalah wajib melakukan pendaftaran di situs ssp3k.bkn.go.id. Pada tahapan ini berkas akan diseleksi oleh pihak Kemendikbud abaik dari segi keaslian maupun kecocokan dengan berkas yang diminta atau dengan kata lain tahapan seleksi administrasi. Pada tahapan ini sangat penting jangan salah jika diminta mengunggah berkas maupun memiih formasi karena sangat menentukan olos tidaknya ke tahap seanjutnya atau tahap tes menggunakan CAT atau Computer Asssited Tes milik Kemdikbud.
Tahapan Tes CAT PPPK Guru Tahun 2021
Pada tes Pertama, yang bisa mengikuti tes adalah mereka atau guru yang masuk kriteria Honorer K2 dan Honorer di sekolah Negeri (lihat gambar diatas). Jadi bagi guru swasta dan pemilik serdik belum bisa mengikuti tes Pertama.
Ketentuan Tes PPPK Guru tahap 1.
Pada tes tahap 1 ini,Jika formasi tersedia maka Guru wajib melamar diinstansinya atau sekolahnya sendiri tempat dia mengajar saat ini. Namun jika formasi tidak tersedia, baru boleh melamar di formasi lain di instansi tersebut (instansi yang dimaksud disini adalah satu daerah yang sama dengan domisili atau tempat kerja honorer/pelamar).
Untuk lulus Tes wajib memenuhi Passing Grade yang ditentukan serta ketentuan lain dalam Tes.
Ketentuan Tes PPPK Guru tahap 2.
Bagi Guru Honorer sekolah negeri dan guru honorer K2 yang tidak lolos pada tes tahap 1. Maka diberikan kesempatan tes pada tahap kedua. Namun kali ini persaingan menjadi lebih sengit karena mereka yang memenuhi syarat (4 jenis diatas) sudah bisa mengikuti tes tahap 2.
Dengan kata lain Guru sekolah swasta dan Pemilik Serdik sudah bisa mengikuti tes tahap 2.
Penjelasannya sbb:
Peserta (G1 & G2) yang tidak lolos Tes Tahap 1 bisa kembali ikut tes tahap 2 bersama G3 dan G4. Artinya ada kemungkinan mereka bersaing untuk melamar di formasi yang sama.
Sebagai contoh.
Pada Tes Tahap 1, tersedia 3 formasi Guru kelas SD di SDN Melati 1. 2 dari 3 formasi guru kelas SD di instansi SDN Melati 1 sudah dipastikan ada yang lolos atau terpenuhi. Maka G1, G2, G3 dan G4 bisa melamar sisa 1 formasi yang belum terpenuhi di SDN Melati 1 itu. Namun, apabila formasi pada tahap 1 sudah terpenuhi, misalnya lolos 3. Maka sudah tidak bisa lagi melamar formasi guru kelas SD di SDN Melati 1. Artinya langsung loncat ikut ke Tes Tahap 3.
Perserta tes tahap 2 ini, Hanya G1 dan G2 yang mengajar di instansi SDN Melati 1 saja yang bisa melamar Ditambah G3 (guru swasta) dari sekolah lain sisa 1 formasi itu. Plus G4, yang wajib sesuai domisili atau tempat tinggal formasi yang dilamar.
Untuk G3 (guru swasta) ketentuannya apakah wajib dalam satu daerah kecamatan atau bagaimana masih belum pasti, kita tunggu saja ketentuannya nanti)
Ketentuan Tes PPPK Guru Tahap 3
Pada tes tahap 3 ini persaingan akan semakin ketat, karena semua peserta tes Baik G1, G2, G3 maupun G4 bebas memilih formasi dan instansi yang masih kosong sepanjang seusai ketentuan dalam artian linier antara ijazah dan formasi yang tersedia. Tentang linieritas akan kita bahas belakangan di artikel lainnya.
Pengisian Formasi Kosong
Dalam setiap tes baik itu CPNS guru, bisa saja terjadi formasi kosong, baik karena tidak ada pelamar, maupun pelamar yang ada tidak lolos hingga 3 kali tes. Hal ini terjadi mungkin saja karena lokasi seolah yang agak pedalaman. Sehingga peminatnya kurang. Untuk pengisian formasi kosong ini nantinya diisi berdasarkan perangkingan nilai yang ditentukan oleh Kemdikbud. Jadi bukan tidak mungkin jika Anda misalnya 3 kali tidak lolos tes, di sekolah perkotaan namun rangking anda tinggi atau layak, maka bisa saja ditempatkan menjadi PPPK di sekolah tersebut. Tentunya bersedia atau tidak itu terserah guru ybs.
Materi TES PPPK tahun 2021
Materi Tes PPPK tahun 2021 tidak berbeda jauh dengan Tes CPNS.
Ada 2 jenis Tes dalam seleksi PPPK 2021, yakni tes Kompetensi dan Tes Wawancara yang berbasis komputer). Tes Kompetensi terdiri dari tes Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosio Kultural.
Tes PPPK dilaksanakan dengan CAT atau Komputer secara online. Jumlah soal tidap jenis tes kompetensi dan wawancara berbeda. Namun memiliki kesamaan yakni soal berupa pilihan ganda 4 atau 5 pilihan jawaban. Selengkapnya bisa dilihat pada gambar di atas.
Tes Kompetensi Teknis
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Tes Kompetensi Manajerial
Tes Kompetensi Manajerial
adalah tes dalam Pengetahuan, Keteramplan dan Sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukurm dan dikembangkan terkait hal;
integritas, kerjasama, orientasi pada hasil, komunikasi, pelayanan publik, pengembangan diri dan oranglain, pengambilan keputusan dan mengelola perubahan.
Tes kompetensi Sosio Kultural
Yakni tes berupa Pengetahuan, Keteramplan dan Sikap/perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa. Meliputi;
- kepekaan terhadap perbedaan budaya
- kemampuan berhubungan sosial
- kepekaan terhadap konflik
- pengendalian diri dan
- empati
Tes Wawancara Meliputi Pertanyaan:
Tentang alasan dan motivasi mendaftar ASN PPPK.
Profesionalisme ASN. Pendapat tentang guru profesional.
Tentang perbedaan pengajar dan pendidik.
Pertanyaan seputar kewarganegaraan dan pancasila.
Pertanyaan seputar Pancasila sebagai Dasar Negara.
Demikian tadi informasi mengenai hal yang perlu dipersiapkan dan diketahui oleh guru. Pastikan NIK Anda sudah pas dengan yang terdata di Kemdagri. Cek kembali NIK guru honorer, apakah sama nama dan NIK nya.