Peraturan mengenai pengadaan PPPK tahun 2021 khususnya dalam hal dalam pengadaan jabatan fungsional guru akhirnya terbit lewat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. Dengan terbitnya peraturan ini maka menjawab sudah berbagai pertanyaan rekan guru calon pelamar PPPK. Dimana banyak kesimpangsiuran informasi serta berbagai macam penafsiran khususnya mengenai bagaimana mekanisme seleksi PPPK tahun 2021 yang akan dilaksanakan sebanyak 3 kali.
Berikut admin salinkan beberapa poin penting dalam PermenPAN RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Guru tersebut.
BAB II
PERSYARATAN PELAMAR
Pasal 4
(1) Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas:
a. THK-II;
b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;
c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan
d. Lulusan PPG.
(2) Pelamar sebagaimana pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a. warga Negara Indonesia;
b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; dan
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Seleksi Kompetensi
Pasal 24
(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b menggunakan sistem CAT-UNBK.
(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
(3) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.
(4) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali seleksi yang terdiri dari:
a. seleksi kompetensi I;
b. seleksi kompetensi II; dan
c. seleksi kompetensi III.
(5) Setiap seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diikuti dengan pengumuman hasil seleksi kompetensi dan masa sanggah.
Pasal 25
(1) Seleksi pengadaan PPPK JF guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
(2) Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
(3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK.
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Pasal 27
Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 terdiri dari:
a. Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis;
b. Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. Nilai Ambang Batas wawancara.
Penambahan Nilai Kompetensi Teknis
Pasal 28
(1) Kompetensi Teknis diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
b. pelamar yang berusia di atas 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
c. pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
d. pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis; dan
e. dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d secara kumulatif, diberikan nilai Kompetensi Teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100% (seratus persen).
(2) Penambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan sesuai dengan jabatan yang dipilih pada masing-masing seleksi kompetensi.
(3) Penambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya Nilai Ambang Batas kompetensi teknis pelamar.
Seleksi Kompetensi I
Pasal 29
(1) Pelamar untuk seleksi kompetensi I hanya diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
a. THK-II; dan
b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik.
(2) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih kebutuhan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal kebutuhan PPPK tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai;
b. Jabatan yang sudah dilamar oleh pelamar sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat dilamar oleh pelamar yang berasal dari sekolah lain; dan
c. Dalam hal kebutuhan PPPK tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
Dari pasal 29 ini bisa dipastikan guru honor dari sekolah lain tidak bisa melamar ke sekolah lain dengan catatan, formasi sudah dilamar oleh guru pelamar dari sekolah asal. Yang bingung penjelasan poin c, guru sekolah lain bisa melamar jika, guru sekolah asal tidak melamar PPPK di sekolahnya sendiri.
(3) Pemilihan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi pelamar yang mengajar di sekolah PAUD, TK, SD dan SMP dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidikan dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar;
b. bagi pelamar yang mengajar di sekolah SMA, SMK, SLB dapat melamar di antara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidikan dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar; dan
c. bagi daerah provinsi yang memiliki kewenangan mengelola sekolah PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, pelamar yang mengajar di sekolah PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
(4) Pemilihan kebutuhan PPPK JF guru pada seleksi kompetensi I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan bersamaan dengan pembuatan akun pada SSCASN.
(5) Panitia Penyelenggara Seleksi akan melakukan verifikasi untuk melihat kesesuaian antara syarat Jabatan dengan kebutuhan PPPK yang telah dipilih.
(6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Panitia Penyelenggara Seleksi mengumumkan pelamar yang berhak mengikuti seleksi kompetensi I.
(2) Dalam hal pelamar memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi;
b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi;
c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi; dan
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia paling tinggi.
(3) Hasil seleksi kompetensi I dan wawancara menjadi tanggung jawab Panitia Penyelenggara Seleksi dan disampaikan kepada Ketua Panselnas secara daring.
(4) Berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BKN melakukan pengolahan hasil integrasi nilai kompetensi I dan wawancara.
Pasal 33
a. pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan
d. Lulusan PPG.
(2) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b melakukan pemilihan kebutuhan ulang pada SSCASN.
(3) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c (guru swasta) dan huruf d (lulusan PPG) melakukan pemilihan kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.
(4) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih kebutuhan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi pelamar yang mengajar di sekolah PAUD, TK, SD dan SMP dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidikan dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar;
b. bagi pelamar yang mengajar di sekolah SMA, SMK, SLB dapat melamar di antara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidikan dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar; dan
c. bagi daerah provinsi yang memiliki kewenangan mengelola sekolah PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, pelamar yang mengajar di sekolah PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
d. bagi pelamar pada kriteria ayat (1) huruf d (lulusan PPG) dapat memilih kebutuhan PPPK di sekolah yang sesuai dengan domisili pelamar dan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
Pasal 34
(2) Nilai yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan dari nilai terbaik diantara nilai sebagai berikut:
a. nilai seleksi kompetensi I; atau
b. nilai seleksi kompetensi II;
(3) Nilai seleksi kompetensi I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya dapat digunakan jika:
a. memenuhi nilai ambang batas; dan
b. pada seleksi kompetensi II pelamar memilih Jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang sama dengan seleksi kompetensi I.
(4) Nilai seleksi kompetensi II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat digunakan jika memenuhi Nilai Ambang Batas.
(5) Dalam hal pelamar memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi;
b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi;
c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi; dan
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia paling tinggi.
Pasal 37
a. pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II;
b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II;
c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
d. Lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
(2) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemilihan kebutuhan ulang pada SSCASN.
(3) Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
(4) Panitia Penyelenggara Seleksi akan melakukan verifikasi untuk melihat kesesuaian antara syarat Jabatan dengan kebutuhan PPPK yang telah dipilih.
(5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Panitia Penyelenggara Seleksi mengumumkan pelamar yang berhak mengikuti seleksi kompetensi III.
(2) Golongan gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk JF guru ahli pertama dengan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan sarjana atau diploma empat ditetapkan pada golongan IX.
Nah demikian pasal-pasal penting dalam PermenPAN RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Guru tahun 2021 untuk instansi daerah. Silakan diunduh pada bagian bawah ini jika ingin mempelajari lebih dalam lagi.