Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Badan kepegawaian Negara telah meluncurkan program PDMASN, yang juga telah kami informasikan dalam artikel lain web ini. PDMASN atau kepanjangan dari Pemutakhiran Data mandiri Aparatur Sipil Negara merupakan sebuah program BKN yang mewajibkan bagi ASN untuk memperbaharui data lewat MYSAPK BKN. Kurang lebih mirip-mirip lah dengan PUPNS tahun 2015 lalu. Namun bedanya kali ini bisa dilakukan lewat aplikasi di HP Android dan website sekaligus.
Saya sendiri telah melakukan instalasi MYSAPK sejak diluncurkan tahun lalu, atau sejak versi 1.0 nya. Namun versi terbaru ini ada beberapa isian terbaru yang wajib diisi oleh PNS dan PPPK. Salah satunya adalah dalam profil ASN.
Dalam profil ASN di MYSAPK tersebut, PNS (yang saya ketahui milik saya sendiri) wajib mengisi pada bagian data pendukung, ada isian nomor taspen, NIK, nomor KK, Nomor Akte Kelahiran, NPWP, Tapera (dulu taperum) dan terakhir Kelas Jabatan. Isian ini wajib diisi semua, kalau satu saja kosong maka tidak bisa tersimpan. Data-data yang saya sebutkan diatas, saya yakin sudah kita miliki dan ketahui bersama, namun ada satu yang terasa asing bagi saya pribadi dan mungkin juga bagi anda, yakni Kelas Jabatan. Berkaitan dengan hal itu, maka tidak ada salahnya jika kita ketahui apa yang dimaksud dengan Kelas Jabatan.
Apa itu Kelas Jabatan? Barangkali hal ini sedikit asing bagi kita para PNS. Mungkin kalau bicara pangkat dan golongan PNS kita sudah paham. Tapi bagaimana dengan kelas jabatan? Dalam Permenpan Nomor 39 tahun 2013 dijelaskan bahwa,
Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggungjawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Dasar Hukum
Dasar hukum atau peraturan dasar tentang Kelas Jabatan ditetapkan lewat Permenpan Nomor 39 tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan dalam lingkungan instansi pemerintah. Yang diawali dengan evaluasi jabatan oleh pemerintah daerah atau pejabat pembina kepegawaian, kemudian mengelurkan peraturan tentang kelas jabatan dan keputusan tentang kelas jabatan tersebut. Artinya Kelas Jabatan ini ditetapkan pula oleh Instansi daerah/Pejabat Pembina Kepegawaian.(pasal 6). Kemudian Instansi daerah/Pejabat Pembina Kepegawaian tadi menyerahkan peraturan kelas jabatan tadi kepada Badan kepegawaian negara. Selain Permenpan Nomor 39 tahun 2013 pemerintah juga menerbitkan dasar hukum lainnya yakni Perka BKN nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman evaluasi Jabatan.Serta Permenpan RB nomor 41 tahun 2018 tentang Nomenklatur jabatan pelaksana bagi PNS di lingungan instansi pemerintah.
Jadi pada dasarnya kelas jabatan ini ditetapkan oleh masing-masing instansi. Namun BKN telah menyediakan website resmi yang beralamat di https://sikejab.bkn.go.id/ atau disebut pula SIKEJAB singkatan dari Sistem Informasi Kamus Kelas Jabatan. Situs tersebut disediakan bagi PNS yang ingin mengetahui kelas jabatannya masing-masing.
Apa itu Sikejab? Dalam rilis berita BKN tanggal 22 Juni 2021, Direktur Kompensasi ASN BKN, Janry H. Simanugkalit menyatakan bahwa SIKEJAB merupakan aplikasi berbasis web yang berisi kamus kelas jabatan PNS sebagai salah satu instrumen untuk percepatan pelaksanaan evaluasi jabatan pegawai di lingkungan Instansi Pemerintah. SIKEJAB tidak hanya memuat kamus kelas jabatan untuk ketiga kelompok jabatan tersebut, akan tetapi didalamnya juga memuat Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan dan beberapa informasi umum terkait metode, tahapan, alur, nilai jabatan, dan Kelas Jabatan
Tentunya dengan adanya Sikejab ini, memudahkan kita juga para PNS untuk mengetahui hal yang disebutkan diatas khususnya mengenai kelas jabatan PNS.
Cara mengetahui Kelas Jabatan PNS
Untuk mengetahui kelas Jabatan PNS, kita harus mengetahui dulu apa jabatan kita di instansi pemerintah. Semisal Guru, kita wajib tahu pangkat dan jabatan guru tersebut. Sebagai contoh, guru yang berpangkat Penata Muda, 3A, maka sebutannya adalah Guru Pertama (buka permenpan no 16 tahun 2009)
Cara Mengetahui kelas jabatan guru.
Buka laman https://sikejab.bkn.go.id/ Klik Menu Kamus, akan muncul 3 pilihan sub menu
1. Kamus Kelas Jabatan Struktural ( https://sikejab.bkn.go.id/linkstruktural )
2. Kamus Kelas Jabatan Fungsional ( https://sikejab.bkn.go.id/linkfungsionaltertentu )
3. Kamus Kelas Jabatan Pelaksana ( https://sikejab.bkn.go.id/linkjabpelaksana )
Karena guru adalah jabatan Fungsional, maka yang dibuka adalah Kamus Kelas Jabatan Fungsional
Kemudian di form Cari Ketikkan kata kunci Guru
Muncul bebeberapa nama jabatan guru. Silakan cocokkan pangkat dan golongan ruang saat ini. Sesuai dengan permenpan no 16 tahun 2009. Bisa juga dilihat pada gambar di bawah.
Sebagai contoh, jika Anda guru berpangkat 3C, maka nama jabatannya adalah guru muda, cek kembali pada kamus kelas jabatan. Yang artinya guru berpangkat 3C kelas jabatannya adalah 9.
Angka 9 inilah nanti yang akan diinput kedalam profil MYSAPK.
Cara mengetahui nama jabatan.
Satu-satunya cara nama jabatan kita silakan buka SK pangkat terakhir, disitu ada disebutkan nama jabatan. Kemudian cari di situs sikejab untuk mengetahui kelas jabatan.
Untuk Anda PNS misalnya seperti saya staf biasa, dengan pangkat 2B, di SK tertulis jabatan saya adalah pengadministrasi umum. Maka saya buka Kamus kelas jabatan Pelaksana ( https://sikejab.bkn.go.id/linkjabpelaksana ) Untuk mengetahui Nomenklatur atau Nama-nama Jabatan Pelaksana silakan buka Permenpan RB Nomor 45 tahun 2022.
Kemudian saya ketik dan cari jabatan Pengadministrasi Umum, maka akan didapatkan kelas jabatan 5.
Nah demikian apa yang dimaksud kelas jabatan dan cara megetahui kelas jabatan PNS di laman SIKEJAB BKN (https://sikejab.bkn.go.id/)