Bagi Anda Guru non ASN yang saat ini sedang mendaftar PPPK barangkali ada yang meneumi kendala terkait Nomor Induk Kependudukan yang tidak valid. Ada beberapa kasus yang tidak bisa mendaftar sama sekali, ada pula kasus saat sudah berhasil registrasi akun namun proses seanjutnya terkendala pada NIK yang tidak sinkron antara data Kemdikbud dengan data Dukcapil.
Peru diketahui bahwa BKN mengambi data kependudukan, atau NIK tadi dari server Dukcapil. Jika NIK ataupun data kependudukan yang tercantum dalam server Kemdikbud misalnya data dari dapodik atau data PPG (Pendidikan Profesi Guru) tidak sesuai, maka dipastikan proses akhir pendaftaran akan terhambat.
A. Kasus tidak bisa Registrasi di SSCASN
Jika saat registrasi awal NIK tidak terdata atau tidak valid di SSCASN, ada 2 kemungkinan, Nomor Kartu Keluarga tidak sesuai atau NIK tidak sesuai dengan data Dukcapil. Tidak ada cara lain, kecuali Anda melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk memastikan dan memperbaikinya.
Jika sudah maka tunggu beberapa hari agar data di SSCASN terupdate.
B. Kasus Tidak Terdata di Dapodik
Ada beberapa alasan data Anda guru tidak terdata di dapodik, satu diantaranya penyebabnya, NIK yang diinput di dapodik tidak sesuai dengan data kependudukan di Dukcapil. Banyak kasus yang ditemukan NIK yang sudah diinput sudah sesuai dengan KTP dan KK. Kalau seperti ini berarti kembali lagi Anda harus ke kantor Dukcapil (cara pertama) untuk memastikan kebenaran data Anda. Barulah kemudian pakai cara kedua ini.
Jika sudah yakin data kependudukan benar, maka untuk perbaikan berikutnya silakan hubungi operator dapodik di sekolah Anda untuk melakukan perbaikan data di Verval PTK. Perlu diketahui bahwa Verval PTK hak aksesnya diberikan kepada operator dapodik. Jadi guru tidak bisa melakukan perbaikan sendiri, kecuali mendapat ijin dari operator dapodik dengan meminjam usernya.
Cara perbaikan Data Kependudukan (NIK) di Verval PTK
Disebutkan diatas bahwa perbaikan data kependudukan Guru atau tenaga kependidikan dilakukan oleh operator dapodik. Operator dapodik silakan menuju laman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
Kemudian login SSO menggunakan akun SDM Data. Bukan menggunakan akun Dapodik.
Jika berhasil login, Klik Menu Daftar PTK di sisi kiri atau link http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/verval/site/index
Akan muncul semua data guru. Untuk mencari data kependudukan yang tidak valid klik pada valid dukcapil tanda panah ke bawah, pilih residu. Akan muncul data beberapa Guru PTK yang tidak valid data kependudukannya seperti gambar di bawah, ditandai dengan silang merah.
Lihat salah satu guru yang silang merah, tentukan data yang akan diperbaiki, jika centang hijau datanya berarti valid dengan dukcapil. Itu tidak bsa diubah-ubah.
Selanjutnya operator mengklik menu Perbaikan Identitas di Sisi Kiri atau link http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/verval/identitas/index
Kemudian cari GTK yang ingin diperbaiki. Geser ke kanan klik Menu Perbaikan
Setelah data GTK terbuka, Klik Perbaikan Data di bagian bawah, maka akan muncul kesalahan data apa saja yang ada. Kesalahan itulah yang harus dilakukan perbaikan. Sebagai contoh dibawah adalah salah satu GTK yang tidak valid nama Ibu Kandung dan Nama dirinya. Jika Namanya sudah sesuai dengan Kartu Keluarga dan sudah yakin. Maka ANDA HARUS ke Kantor Dukcapil untuk mengecek. Karena terkadang kesalahan ada di Dukcapil Daerah yang belum mengupdate datanya ke Dukcapil Pusat.
Jadi tidak semata-mata kesalahan di data KK maupun data Dapodik yang sudah diinput oleh operator.
Jadi Kesimpulan akhirnya adalah, jika ada kesalahan data, maka silakan Anda cek di verval PTK, jika data sudah cocok dengan KK, silakan cek dan melapor ke Dukcapil setempat.
Untuk mengetahui status perbaikan data ini, bisa dilihat di menu status perbaikan atau link http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/verval/identitas/status
Demikian tadi cara perbaikan data Individu kependudukan di Verval PTK. Verval PTK sendiri bisa digunakan untuk pengajuan NUPTK bagi guru dan tenaga kependudukan.