Sehubungan akan dilaksanakannya verifikasi dan validasi (verval) pembayaran tunjangan kinerja bagi Guru CPNS/PNS dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (Guru CPNS/PNS dan Pengawas PAI)Kementerian Agamaoleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pembayarantunjangan kinerjamengacu pada Surat KeputusanDirektur JenderalPendidikan Islam (SK Dirjen Pendis) Nomor 3542Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru CPNS/PNS dan Pengawas PAI Pada Sekolah Yang Diangkat Kementerian Agama dengan melengkapi data dan dokumen pendukung.
2. Dalam hal melengkapi dokumen kehadiran sebagaimana dimaksud pada SK Dirjen Pendis Nomor 3542 tahun 2020 Bab IV subbab B. Pengurangan Tunjangan Kinerja terkait hal-hal yang berhubungan dengan kehadiran (terlambat/TL, pulang sebelum waktunya/PSW, dan tidak berada di tempat tugas) maka agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a. Dokumen absensi/kehadiran GPAI yang tersedia di Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama(SIAGA) Pendidikan Islam, di sekolah, dan/atau di Kemenag Kab/Kota agar dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Mutlak (SPTJM)bermaterai. SPTJM berisi pernyataan jam kehadiran dan kepulangan tepat waktu serta yang bersangkutan berada di tempat tugas. SPTJM bermaterai di tandatangani oleh masing-masing dan diketahui Kepala Sekolah tempat bertugas sebagaimana format terlampir;
b.Dokumen absensi/kehadiran Pengawas PAI yang tersedia di SIAGA dan/atau di Kemenag Kab/Kota agar dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Mutlak (SPTJM)bermaterai. SPTJM berisi pernyataan jam kehadiran dan kepulangan tepat waktu serta yang bersangkutan berada di lokasi. SPTJM bermaterai ditandatangani oleh masing-masing dan diketahui oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota atau Kepala Seksi yang menangani PAI pada sekolah sebagaimana format terlampir;
3.Terkait beban kerja bagi pengawas PAI pada kriteria penerima tunjangan kinerjadalam kategori pengawas PAI, maka penghitungan tunjangan kinerja tetap mengacu pada SK Dirjen Pendis Nomor 3542Tahun 2020, sub bab B. Pengurangan Tunjangan Kinerja mengenai faktor-faktor pengurangan tunjangan kinerja bagi guru dan pengawas PAI (halaman 11).
4.Mengacu pada Keputusan Dirjen Pendis No.3542tahun 2020Bab II sub babA Kriteria Penerima, baik untuk (guru CPNS/PNS PAI (halaman 5) maupun untuk Pengawas PAI (halaman 6),maka yang dimaksud terdaftar pada lampiran Keputusan Pejabat Pembuat Keputusan (PPK)Kepala Kantor Kemenag Kab/ Kota Tentang Penerima Tunjangan Kinerja adalah daftar usulan calon penerima beserta estimasi nilai tunjangan kinerja Guru CPNS/PNS PAI atau Pengawas PAI yang akan di verval oleh BPKP (format SK PPK Tentang Calon Penerima Tunjangan Kinerja sebagaimana format terlampir);
5. Berdasarkan beberapa ha l diatas, dimohon Saudara untuk melakukan hal-hal berikut:
a.Menyampaikan usulan by name by addressdan usulan rekapitulasi calon penerima tunjangan kinerja guru CPNS/PNS PAI/Pengawas PAI di wilayah Saudara yang didasarkan atas SK PPK (poin 4) dari Kantor Kemenag Kab/Kota melalui SIAGA paling lambat pada 26Juli 2021;
b.Menyampaikan dan mengkoordinasikan kepada Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota untuk menyiapkan dokumen pendukung (hard copydan soft copy) yang dibutuhkan dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi, selanjutnya diserahkan ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi paling lambat tanggal 28 Juli 2021. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb
a.n. Direktur Jenderal,
Plt. Direktur Pendidikan Agama Islam
Pengumuman Selengkapnya Unduh Disini