Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pemberkasan Tunjangan Kinerja Guru dan Pengawas Kemenag

Pemberkasan Tunjangan Kinerja Guru dan Pengawas Kemenag


Sehubungan akan  dilaksanakannya  verifikasi  dan  validasi  (verval) pembayaran  tunjangan kinerja  bagi Guru  CPNS/PNS  dan Pengawas Pendidikan Agama Islam  (Guru  CPNS/PNS  dan Pengawas  PAI)Kementerian  Agamaoleh Badan  Pengawasan  Keuangan  dan  Pembangunan (BPKP), maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Pembayarantunjangan kinerjamengacu pada Surat KeputusanDirektur JenderalPendidikan Islam (SK Dirjen Pendis) Nomor 3542Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan  Kinerja  Guru  CPNS/PNS  dan  Pengawas  PAI  Pada  Sekolah  Yang Diangkat Kementerian Agama dengan melengkapi data dan dokumen pendukung.

2. Dalam  hal  melengkapi  dokumen  kehadiran  sebagaimana dimaksud  pada  SK  Dirjen  Pendis Nomor 3542 tahun 2020 Bab IV subbab B. Pengurangan Tunjangan Kinerja terkait hal-hal yang berhubungan  dengan  kehadiran  (terlambat/TL,  pulang  sebelum  waktunya/PSW,  dan  tidak berada di tempat tugas) maka agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

a. Dokumen absensi/kehadiran GPAI yang tersedia di Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama(SIAGA)  Pendidikan  Islam,  di  sekolah,  dan/atau  di  Kemenag  Kab/Kota  agar dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Mutlak (SPTJM)bermaterai. SPTJM berisi pernyataan jam kehadiran dan kepulangan tepat waktu serta yang bersangkutan berada di tempat tugas. SPTJM bermaterai di tandatangani oleh masing-masing dan diketahui Kepala Sekolah tempat bertugas sebagaimana format terlampir;
b.Dokumen absensi/kehadiran Pengawas PAI yang tersedia di SIAGA dan/atau di Kemenag Kab/Kota agar dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Mutlak (SPTJM)bermaterai. SPTJM  berisi  pernyataan  jam  kehadiran  dan  kepulangan  tepat  waktu  serta  yang bersangkutan berada di lokasi. SPTJM bermaterai ditandatangani oleh masing-masing dan diketahui oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota atau Kepala Seksi yang menangani PAI pada sekolah sebagaimana format terlampir;

3.Terkait beban kerja bagi pengawas PAI pada kriteria penerima tunjangan kinerjadalam kategori pengawas PAI, maka penghitungan tunjangan kinerja tetap mengacu pada SK Dirjen Pendis Nomor 3542Tahun 2020, sub bab B. Pengurangan Tunjangan Kinerja mengenai faktor-faktor pengurangan tunjangan kinerja bagi guru dan pengawas PAI (halaman 11).

4.Mengacu  pada Keputusan Dirjen  Pendis No.3542tahun 2020Bab  II  sub babA  Kriteria Penerima, baik untuk (guru CPNS/PNS PAI (halaman 5) maupun untuk Pengawas PAI (halaman 6),maka yang dimaksud terdaftar pada lampiran Keputusan Pejabat Pembuat Keputusan (PPK)Kepala Kantor Kemenag Kab/ Kota Tentang Penerima Tunjangan Kinerja adalah daftar usulan calon  penerima  beserta  estimasi  nilai  tunjangan  kinerja  Guru  CPNS/PNS  PAI  atau  Pengawas  PAI yang  akan  di  verval  oleh  BPKP  (format  SK  PPK  Tentang  Calon  Penerima Tunjangan Kinerja sebagaimana format terlampir);

5. Berdasarkan beberapa ha l diatas, dimohon Saudara untuk melakukan hal-hal berikut:

a.Menyampaikan  usulan by  name  by  addressdan  usulan  rekapitulasi  calon  penerima tunjangan kinerja guru CPNS/PNS PAI/Pengawas PAI di wilayah Saudara yang didasarkan atas SK PPK (poin 4) dari Kantor Kemenag Kab/Kota melalui SIAGA paling lambat pada 26Juli 2021;

b.Menyampaikan dan mengkoordinasikan kepada Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota untuk menyiapkan  dokumen  pendukung  (hard  copydan soft  copy)  yang  dibutuhkan  dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi, selanjutnya diserahkan ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi paling lambat tanggal 28 Juli 2021. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb
a.n. Direktur Jenderal,
Plt. Direktur Pendidikan Agama Islam


Pengumuman Selengkapnya Unduh Disini



Pemberkasan Tunjangan Kinerja Guru dan Pengawas Kemenag

Related Posts