PENGUMUMAN
Nomor: P- 001/CPNS/3.3.2.KP/LPSK/06/2021
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TAHUN 2021
Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2021, sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 745 Tahun 2021 tanggal 22 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun Anggaran 2021, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi CPNS Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI KEBUTUHAN (ALOKASI PENEMPATAN)
1. Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; dan
2. Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Medan dan Yogyakarta).
Info Resmi di https://lpsk.go.id/publikasi/detailinformasi/3375