Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 Tanggal 20
Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, maka Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) Republik Indonesia
membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung menjadi
pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan ditugaskan di lingkungan
Kementerian Kominfo dengan Kualifikasi Pendidikan dan Jabatan yang
terdapat pada pengumuman ini.
UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI
1.Sekretariat Jenderal
2.Inspektorat Jenderal
3.Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
4.Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
5.Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
6.Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
7.Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
8.Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
9.Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)
8.Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS, Kementerian Kominfo berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS, dan melaporkan hal tersebut sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib, karena telah memberikan keterangan palsu.
9. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk periode berikutnya.
Informasi lengkap buka di https://www.kominfo.go.id/content/detail/51685/pengumuman-seleksi-pppk-di-lingkungan-kementerian-kominfo-ta-2023/0/pengumuman